Kenaikan gaji PNS tahun 2016 dan gaji ke - 14. mulai tahun 2016 pemerintah akan membagikan gaji ke - 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai ganti atas tidak dinaikkannya gaji PNS. Gaji ke - 14 tersebut merupakan tunjangan tunjangan hari raya (THR) sebesar satu kali gaji pokok.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, kebijakan ditiadakannya kenaikan gaji pokok PNS dan menggantinya dengan THR akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS.
Askolani mengatakan dengan diberikannya gaji ke - 14 sebagai THR tersebut, penghasilan bersih atau "take home pay" PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibandingkan dengan yang diterimanya pada tahun sebelumnya.
Seperti yang mi-penanggalan.blogspot.com kutip dari CNN Indonesia (08/01/15) menurut Askolani, jika masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapatkan potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua THT yang dikelola PT. Taspen.
Dengan ditiadakannya kenaikan gaji pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko diskal pemerintah. karena, dengan kenaikan gaji pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT. Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menangguung kekurangan dana itu.
"Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dengan memberikan gaji poko," kata Askolani.
Selain menerima gaji ke - 14 sebagai pengganti tidak ada kenaikan gaji, PNS juga akan masih tetap menerima gaji ke - 13. Pemberian gaji ke- 13 dibayarkan pada bulan Juli sesuai dengan gaji pada bulan sebelumnya.
[mi-penanggalan.blogspot.com | Sabtu, 09 Januari 2016]
Inilah Informasi Kenaikan Gaji PNS Tahun 2016 dan Gaji Ke - 14
4/
5
Oleh
INFORMASI PENDIDIKAN