INFORMASI PENDIDIKAN | JAKARTA - Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti
memenangkan gugatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman di
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Namun, kemenangan itu tidak membuat Retno
serta merta kembali menjadi kepala sekolah.
“Enggak dong,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Jumat (8/1).
Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, kepala
sekolah bukanlah jabatan. Posisi kepala sekolah merupakan tugas tambahan.
“Kepala sekolah itu bukan jabatan, itu tugas tambahan
seorang guru,” ucap Ahok.
Seperti diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan
Retno terkait pencopotan jabatannya secara sepihak oleh Ahok melalui DInas
Pendidikan Provinsi DKI.
Retno menggugat Surat Keputusan Kadisdik DKI Jakarta
No. 355/2015 tentang pencopotannya sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 pada Agustus
2015 di PTUN Jakarta. (gil/jpnn)
[Sumber: www.jpnn.com]
[Jumat, 08 Januari 2016]
Menang di PTUN, tak Otomatis jadi Kepala Sekolah Lagi
4/
5
Oleh
INFORMASI PENDIDIKAN