INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU, CPNS | Terkait protes guru honorer yang mempersoalkan batasan usia 35 tahun dalam syarat pendaftaran penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), pemerintah telah mencari solusinya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah melakukan rapat terbatas (ratas) di Istana Negara (21/9).
Menurutnya jika nantinya guru honorer tak memenuhi syarat sebagai PNS, akan diupayakan diangkat melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Paling memungkinkan ya PPPK. Tidak terlalu beda dengan PNS, hanya PPPK tidak ada pensiunan,” kata Mendikbud Muhadjir yang mi-penanggalan.blogspot.com kutip dari Republika (22/09/18).
Adapun bagi honorer yang tidak lolos dalam pengangkatan PPPK, Mendikbud tetap mengusulkan agar pemerintah daerah memberikan mereka status tenaga tidak tetap, dengan pendapatan setara upah minimum regional (UMR).
“Itu upaya yang kami rencanakan untuk mengatasi persoalan jangka panjang,” kata Mendikbud.
Mendikbud juga telah mengusulkan agar KemenPAN-RB, memasukkan masa pengabdian honorer sebagai pertimbangan dalam penerimaan CPNS. Selain juga mempertimbangkan kualifikasi akademis.
mi-penanggalan.blogspot.com | 22 September 2018
Solusi Bagi Guru Honorer Tak Penuhi Syarat Daftar CPNS
4/
5
Oleh
INFORMASI PENDIDIKAN