Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan
Sehubungan dengan pelaksanaan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 0293/MPK.A/PR/2014 pada tanggal 11 Februari 2014 yang menyatakan tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik dan surat edaran Dirgen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 16587/B/PTK/2015 pada tanggal 29 Juni 2015 tentang penetapan penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), yang sebelumnya sudah diterbitkan.
Disampaikan bahwa memasuki tahun pelajaran 2016/2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan ADK tidak akan dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik.
Menindaklanjuti hal ini, marilah kita dalam mengisi data valid guru segera dilengkapi dan benar. agar pendataan administrasi akan menjadi baik dan bermanfaat bagi kita semua,
Inilah Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan
4/
5
Oleh
INFORMASI PENDIDIKAN