Rabu, 06 Januari 2016

2016, Ada Apa? Gerakan Budi Pekerti Digalakkan, Bentuknya Begini




2016, Ada Apa? Gerakan Budi Pekerti Digalakkan, Bentuknya Begini 
2016, Ada Apa? Gerakan Budi Pekerti Digalakkan, Bentuknya Begini

Informasi Pendidikan - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan pendisiplinan gerakan penumbuhan budi pekerti mulai tahun ini. 

Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, penumbuhan budi pekerti akan dilakukan secara sistematik. Proses pembiasaan dalam penumbuhan budi pekerti itu tidak hanya dilakukan dalam kurikuler, melainkan juga melalui kegiatan nonkurikuler sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. 

"Mulai semester ini, kita lakukan pendisiplinan. Semester ini kita sudah lakukan tahap sosialisasi." tutur Anies Baswedan Mendikbud Jumat (1/1). 




Menurutnya, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan berlangsung dengan suasana kebangsaan, nuansa kebinekaan serta religius. 

Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, disebutkan ada beberapa pembiasaan positif yang dilakukan sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai, seperti berdo'a dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau menyanyikan lagu wajib nasional lain. 

Dalam kegiatan berdo'a, diharapkan siswa dapat bergantian memimpin pelaksanaan berdo'a dengan bimbingan guru. Kemudian di akhir kegiatan belajar mengajar juga dilakukan kegiatan berdo'a serta menyanyikan satu lagu daerah. 

"Selain itu juga, ada kegiatan mingguan atau bulanan yang prinsip utamanya ditetapkan Kemendikbud, akan tetapi variasinya tergantung tiap daerah. Misalnya, kegiatan olah raga bersama," tutur Mendikbud. 


 
Gerakan Budi Pekerti Akan Segera Digalakkan Mulai Semeter Ini


Melalui Permendikbud, tentang Penumbuhan Budi Pekerti itu juga diatur mengenai kegiatan membaca buku nonpelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Mendikbud mengatakan, salah satu tantangan terbesar Indonesia saat ini adalah upaya untuk menumbuhkan minat untuk membaca. Usaha pemerintah dalam menumbuhkan minat baca tidak cukup dengan menurunkan pajak dan harga buku, tetapi juga harus bisa mendorong peningkatan permintaan atas buku. 
"Kita ingin tingkatkan permintaan (akan buku) dengan membaca selama 15 menit sebelum pembelajaran dimulai, itu sudah diregulasikan (melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015). Pendisiplinannya akan dimulai pada semester ini, "ujarnya. (esy/jpnn)   

Sumber : www.jpnn.com 
[Diketik pada Rabu, 06 Januari 2016|Oleh : Ahmad Khotib ]










Artikel Terkait

2016, Ada Apa? Gerakan Budi Pekerti Digalakkan, Bentuknya Begini
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email