- PENILAIAN HASIL BELAJAR
§
BENTUK RAPOR (d.h. LHPKPD)
§
PEMETAAN KI, KD, INDIKATOR, DAN
PENILAIAN
§
RUBRIK, INSTRUMEN PENILAIAN
§
PRAKTEK MENGOLAH NILAI ? RAPOR
§
MENDISKRIPSIKAN NILAI DALAM RAPOR
BEBERAPA ISTILAH PENTING
Ø
Evaluasi: kegiatan identifikasi untuk melihat apakah suatu program telah
berhasil/belum
Ø
Assessment (Penilaian): penerapan berbagai cara dan penggunaan beragam alat
penilaian untuk memperoleh informasi ttg pencapaian hasil belajar siswa (Value
Judgment)
Ø
Measurement (Pengukuran): proses pemberian angka atau usaha memperoleh deskripsi
numerik dari suatu tingkatan karakteristik tertentu pada seorang siswa
Ø
Tes: salah satu cara penilaian yang dirancang dan dilaksanakan kepada
siswa pada waktu dan tempat tertentu serta dalam kondisi yang memenuhi
syarat-syarat tertentu secara definitif
Penilaian otentik adalah penilaian yang
mengharuskan siswa untuk menunjukkan pengetahuan (knowledge), sikap (afective),
keterampilan (skills) dan kemampuannya (ability) dalam situasi yang nyata /real life
situations
(Popham, 1995; Bookhart, 2001).
Tes yang
Otentik
Suatu TES
dikatakan Autentik, jika:
•
mensyaratkan kemampuan menerapkan pengetahuan
•
konteks/situasi nyata (real world situation)
•
konteks sesuai kehidupan siswa
•
ada informasi/data yang cukup bagi siswa untuk menerapkan pengetahuannya
•
Open ended
BENTUK
PENILAIAN
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
MEKANISME
PENILAIAN
1. PENILAIAN
OLEH PENDIDIK
Penilaian oleh pendidik dapat berupa
tes dan non tes yang dilakukan melalui ulangan dan penugasan, untuk mengukur
kompetensi peserta didik secara berkelanjutan, memantau kemajuan, dan
memperbaiki hasil belajar peserta didik.
2. PENILAIAN
OLEH SATUAN PENDIDIKAN
§ Satuan pendidikan mengoordinasikan ulangan tengah semester dan ulangan akhir
semester, serta melaksanakan ujian tingkat kompetensi dan ujian sekolah
§
Ujian Tingkat Kompetensi (UTK)
dilakukan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi.
§ Cakupan UTK meliputi sejumlah KD yang merepresentasikan KI pada tingkat
kompetensi tersebut.
§
UTK untuk SMA dilaksanakan pada
akhir kelas XI menggunakan kisi-kisi dari pemerintah
§ Ujian Sekolah dilaksanakan pada akhir kelas XII
3. PENILAIAN
OLEH PEMERINTAH
§ Penilaian oleh pemerintah berupa Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dan
Ujian Nasional
§ Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) dilakukan untuk mengetahui
pencapaian tingkat kompetensi.
§ Cakupan UMTK meliputi sejumlah KD yang merepresentasikan KI pada
tingkat kompetensi tersebut
§
UMTK dilakukan dengan metode survei
pada akhir kelas II, IV, VIII dan XI.
§
Ujian Nasional dilaksanakan pada
akhir kelas VI, IX, dan XII.
Penilaian
Kurikulum 2013
PENILAIAN HASIL
BELAJAR
OLEH PENDIDIK
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilaksanakan dalam bentuk penilaian autentik dan non-autentik.
Bentuk
penilaian autentik mencakup penilaian berdasarkan pengamatan, tugas ke
lapangan, portofolio, proyek, produk, jurnal, kerja laboratorium dan unjuk
kerja, serta penilaian diri.
Bentuk
penilaian non-autentik mencakup tes, ulangan, dan ujian.
FUNGSI PENILAIAN
§ Penilaian Hasil Belajar oleh
Pendidik dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif
dalam penilaian.
§ Penilaian Hasil Belajar oleh
Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil
belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta
didik secara berkesinambungan.
YANG BERBEDA DARI PMDB 104/2014
Pengambilan nilai sikap menggunakan
teknik MODUS. nilai pengetahuan dengan tehnik RERATA dan nilai keterampilan
dengan tehnik RERATA DARI CAPAIAN OPTIMUM (Pasal 6)
Untuk setiap kegiatan penilaian,
yaitu ulangan harian, ulangan tengah semester, penugasan dan lain-lain
menggunakan skor 1 – 4. Tidak lagi menggunakan skor 0 – 100.(lampiran
halaman 22)
Ketuntasan untuk nilai pengetahuan
dan keterampilan adalah 2,67, sedangkan untuk nilai sikap adalah B (lampiran
halaman 12).
Nilai dalam rapor SMP dan SMA untuk
pengetahuan dan keterampilan dinyatakan dalam bentuk angka real (bukan
kelipatan 0,33) dan dalam bentuk predikat (huruf A – D), Sedangkan nilai sikap
dinyatakan dalam bentuk SB, B, C dan K dan dilengkapi dengan deskripsi
(lampiran halaman 25).
Tabel konversi skor dan predikat
hasil belajar untuk setiap ranah berbeda denga Permen yang lama
Jenjang SD/MI Kenaikan Kelas
Otomatis, MTs/MA dengan syarat tertentu
Penilaian diri dilakukan di akhir semester (lampiran halaman 22).
PEMETAAN KI,KD, IND, DAN PENILAIAN
RANAH SIKAP (SPIRITUAL& SOSIAL)
ASPEK SIKAP SPIRITUAL YANG DINILAI
Ketaatan
beribadah
Mengucapkan
syukur ketika berhasil mengerjakan sesuatu.
Berdoa sebelum
dan sesudah melakukan kegiatan
Toleransi dalam
beribadah
Menjaga
lingkungan hidup di sekitar rumah tempat tinggal, Madrasah dan masyarakat
Sikap-sikap lain sesuai dengan
kompetensi pembelajaran
SIKAP SOSIAL (Generik)MTs
•
Jujur
•
Disiplin
•
Tanggung jawab
•
Santun
•
Peduli
•
Percaya diri
•
Sikap-sikap lain sesuai dengan
kompetensi pembelajaran
ASPEK SIKAP SOSIAL (Generik) MA
•
Jujur,
•
Disiplin,
•
Tanggung jawab,
•
Peduli,
•
Santun,
•
Ramah lingkungan,
•
Gotong royong,
•
Kerjasama,
•
Cinta damai,
•
Responsif
•
Pro-aktif
•
Sikap-sikap lain sesuai dengan
kompetensi pembelajaran
Ciri-ciri Sikap Jujur
Tidak menyontek
dalam mengerjakan ujian/ulangan
Tidak menjadi
plagiat (mengambil/menyalin karya orang lain tanpa menyebutkan sumber)
Mengungkapkan
perasaan apa adanya
Menyerahkan
kepada yang berwenang barang yang ditemukan
Membuat laporan
berdasarkan data atau informasi apa adanya
Mengakui
kesalahan atau kekurangan yang dimiliki
Ciri-ciri Sikap Disiplin
Datang/Pulang tepat waktu
Patuh pada tata
tertib atau aturan bersama/ Madrasah
Mengerjakan/mengumpulkan
tugas sesuai dengan waktu yang
ditentukan
Menggunakan Attribut (pakaian dan kelengkapannya) dengan
tepat
Rubrik sikap Disiplin
Jurnal Penilaian Sikap (Observasi)
Sikap Disiplin (Penilaian Diri )
Jurnal Penilaian Sikap (Penil Tmn Sejawat)
Ciri-ciri Sikap Bertanggungjawab
Melaksanakan
tugas individu dengan baik
Menerima resiko
dari tindakan yang dilakukan
Tidak
menyalahkan/menuduh orang lain tanpa bukti yang akurat
Mengembalikan
barang yang dipinjam
Mengakui dan
meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan
Menepati janji
Tidak
menyalahkan orang lain utk kesalahan
tindakan kita sendiri
Melaksanakan
apa yang pernah dikatakan tanpa disuruh/diminta
Ciri-ciri Sikap Toleran
Tidak
mengganggu teman yang berbeda pendapat
Menerima
kesepakatan meskipun berbeda dengan pendapatnya
Dapat menerima
kekurangan orang lain
Dapat
mememaafkan kesalahan orang lain
Mampu dan mau
bekerja sama dengan siapa pun yang memiliki keberagaman latar belakang,
pandangan, dan keyakinan
Tidak
memaksakan pendapat atau keyakinan diri pada orang lain
Kesediaan untuk
belajar dari (terbuka terhadap)
keyakinan dan gagasan orang lain agar dapat memahami orang lain lebih baik
Terbuka
terhadap atau kesediaan untuk menerima sesuatu yang baru
Ciri-ciri Sikap Gotong Royong
Terlibat aktif
dalam bekerja bakti membersihkan kelas atau Madrasah
Kesediaan
melakukan tugas sesuai kesepakatan
Bersedia
membantu orang lain tanpa mengharap imbalan
Aktif dalam
kerja kelompok
Memusatkan
perhatian pada tujuan kelompok
Tidak
mendahulukan kepentingan pribadi
Mencari jalan
untuk mengatasi perbedaan pendapat/pikiran antara diri sendiri dengan orang
lain
Mendorong orang
lain untuk bekerja sama demi mencapai tujuan bersama
Ciri-ciri Sikap Santun
Menghormati
orang yang lebih tua.
Tidak
berkata-kata kotor, kasar, dan takabur.
Tidak meludah
di sembarang tempat.
Tidak menyela
pembicaraan pada waktu yang tidak tepat
Mengucapkan
terima kasih setelah menerima bantuan orang lain
Bersikap 3S
(salam, senyum, sapa)
Meminta ijin
ketika akan memasuki ruangan orang lain atau menggunakan barang milik orang
lain
Memperlakukan orang lain sebagaimana diri sendiri ingin diperlakukan
Ciri-ciri Sikap Percaya Diri
Berpendapat
atau melakukan kegiatan tanpa ragu-ragu.
Mampu membuat
keputusan dengan cepat
Tidak mudah
putus asa
Tidak canggung
dalam bertindak
Berani
presentasi di depan kelas
Berani
berpendapat, bertanya, atau menjawab pertanyaan
Jurnal Penilaian Sikap
Keterangan
Kriteria
SB : Sangat Baik (4)
B: Baik (3)
Cukup (2)
Kurang (1)
PENILAIAN PENGETAHUAN
•
Mengingat: mengemukakan kembali apa yang sudah dipelajari dari guru, buku, sumber
lainnya sebagaimana aslinya, tanpa melakukan perubahan
•
Memahami: Sudah ada proses pengolahan dari bentuk aslinya tetapi arti dari
kata, istilah, tulisan, grafik, tabel, gambar, foto tidak berubah.
•
Menerapkan: Menggunakan informasi, konsep,
prosedur, prinsip, hukum, teori yang sudah dipelajari untuk sesuatu yang
baru/belum dipelajari .
PENILAIAN PENGETAHUAN
•
Menganalisis: Menggunakan keterampilan yang telah dipelajarinya terhadap suatu
informasi yang belum diketahuinya dalam mengelompokkan informasi, menentukan
keterhubungan antara satu kelompok/ informasi dengan kelompok/ informasi
lainnya, antara fakta dengan konsep, antara argumentasi dengan kesimpulan,
benang merah pemikiran antara satu karya dengan karya lainnya
•
Mengevaluasi: Menentukan nilai suatu benda atau informasi berdasarkan suatu
kriteria
•
Mencipta: Membuat sesuatu yang baru dari apa yang sudah ada sehingga hasil
tersebut merupakan satu kesatuan utuh dan berbeda dari komponen yang digunakan
untuk membentuknya
Jurnal Penilaian Ketrampilan Berbicara
Keterangan
Kriteria
•
Kelancaran
•
Pengucapan
•
Intonasi
•
Pilihan kata
Penilaian
Kinerja
Penilaian
kinerja digunakan untuk menilai kemampuan siswa melalui penugasan (task)
Kinerja siswa dinilai
melalui pengamatan menggunakan lembar pengamatan
Cara untuk
merekam hasil penilaian berbasis kinerja
daftar cek (checklist),
catatan
anekdot/narasi (anecdotal/narative records),
skala penilaian
(rating scale) dan
memori atau
ingatan (memory approach)
(Sudarwan,
2013)
Contoh Lembar
Pengamatan dan Rubrik Penilaian pada penilaian Kinerja
Contoh Lembar
Pengamatan dan Rubrik Penilaian Penggunaan Mikroskop
Contoh Lembar
Pengamatan dan Rubrik Penilaian
TABEL KONVERSI NILAI
TABEL KONVERSI NILAI MTs MI (Prmdb 10 /2014)
Dinyatakan tidak naik kelas bila terdapat 3 mata
pelajaran atau lebih, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap
belum tuntas/belum baik.
KRITERIA KENAIKAN KELAS (Minimal)
•
menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun
pelajaran yang diikuti;
•
mencapai tingkat kompetensi pengetahuan (KI
3) dan keterampilan (KI 4) yang dipersyaratkan, minimal sama dengan KKM, yaitu (2,67).
•
nilai kompetensi sikap (KI 1 dan KI 2) untuk setiap mata pelajaran sekurang-kurangnyaBaik (B);
•
memiliki maksimal dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan
kompetensi keterampilannya di bawah KKM;
•
ketidakhadiran siswa tanpa keterangan maksimal 15% dari jumlah hari
efektif;
•
berdasarkan hasil rapat pleno dewan guru.
CONTOH
KETUNTASAN BELAJAR
Peserta didik dinyatakan sudah tuntas belajar untuk KD
pada KI-3 dan KI-4 apabila hasil tes formatif mencapai nilai ≥ 2,67.
Ketuntasan seorang peserta didik untuk KD pada KI-1
dan KI-2 dilakukan dengan memperhatikan aspek sikap pada KI-1 dan KI-2 untuk
seluruh matapelajaran, yakni jika profil sikap peserta didik secara umum berada
pada kategori baik (B) menurut standar yang ditetapkan.
IMPLIKASI DARI KETUNTASAN
KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan remedial individual
sesuai dengan kebutuhan kepada peserta didik yang memperoleh nilai < 2,67;
KD pada KI-3 dan KI-4: diadakan remedial klasikal
sesuai dengan kebutuhan apabila > 75% peserta didik memperoleh nilai <
2,67;
KD pada KI-3 dan KI-4: peserta didik yang memperoleh
nilai ≥ 2,67, dapat diberi pengayaan dan melanjutkan KD berikutnya ;
Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, pembinaan terhadap
peserta didik yang secara umum profil sikapnya belum berkategori baik dilakukan
secara holistik (oleh guru matapelajaran, guru BK, dan atau orang tua).
PENENTUAN KKM
KKM ditentukan
oleh Satuan Pendidikan dengan mempertimbangkan : karakteristik kompetensi dasar, daya dukung, dan karakteristik
peserta didik.
KKM tidak
dicantumkan dalam buku pencapaian
kompetensi, melainkan pada buku penilaian guru.
KKM masing-masing mapel ditulis dalam Dokumen I KTSP,
perhitungannya di lampirkan.
KETENTUAN UMUM
(Permendikbud 104 Th 2014)
Semua ketentuan tentang Penilaian Hasil Belajar pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri
ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
Semua ketentuan tentang Rapor yang ada sebelum
Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini
paling lambat 1 (satu) tahun.
Cara Penilaian Hasil Belajar atau Penilaian Autentik Kurikulum 2013
4/
5
Oleh
INFORMASI PENDIDIKAN