Rabu, 22 Agustus 2018

Selain Naik Gaji, PNS Juga Dapat Gaji ke-13 dan THR





INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU ~ Selain akan menaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5%, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 juga tetap diberikan pada 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, transfer ke daerah di 2019 akan digunakan untuk berbagai hal. Salah satunya dana alokasi umum untuk membiayai kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5 %, gaji ke 13 dan THR serta program lainnya.

"Dana alokasi umum tahun 2019 sebesar Rp 414 triliun. Ini untuk digunakan oleh daerah untuk mengurangi ketimpangan fiskal. Ini juga digunakan daerah untuk membayarkan gaji ke 13 dan THR serta formasi CPNS daerah," kata Sri Mulyani yang mi-penanggalan.blogspot.com kutip dari Liputan6 (22/08/18).

Sri Mulyani juga memastikan, pemerintah akan memasukan komponen dana untuk THR dan gaji ke 13 PNS dalam dana alokasi umum (DAU) ke daerah. Untuk PNS daerah juga nantinya tunjangannya akan ditetapkan sesuai dengan kinerjanya. Namun DAU-nya sudah mempertimbangkan untuk THR dan gaji ke 13.

Sementara untuk kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5%, dimaksudkan untuk menyesuaikan pemasukan para PNS yang sejak 2015 tidak mendapatkan kenaikan gaji. Sekadar informasi dalam gaji PNS tercatat sudah tiga tahun tidak naik. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan THR sebesar gaji pokok.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun PNS sebesar 5 % pada 2019. Kebijakan itu masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Kebijakan itu dikatakannya merupakan upaya percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian dan lembaga. 

mi-penanggalan.blogspot.com | 22 Agustus 2018 

Artikel Terkait

Selain Naik Gaji, PNS Juga Dapat Gaji ke-13 dan THR
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email