Prioritas penyaluran tunjangan guru tahun 2016
diberikan pada guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan datanya valid.
INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Dalam rangka penyaluran aneka tunjangan guru tahun anggaran
2016, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK)
mengeluarkan surat edaran tentang penyaluran aneka tunjangan guru tahun 2016.
Dalam surat tertanggal 11 Januari 2016 tersebut menghimbau kepada para guru
untuk mengisi data guru pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dapodik akan menjadi acuan penyaluran aneka
tunjangan guru tahun anggaran 2016. Jumlah kuota penerima tunjangan guru pada
tahun 2016 ini terbatas, sehingga prioritas pemberian aneka tunjangan akan
diberikan pada guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya
dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
Dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan
kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk menentukan calon penerima aneka
tunjangan guru tahun 2016 melalui sitem aplikasi SIM Tunjangan paling lambat
tanggal 29 Pebruari 2016. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan usulan
tidak masuk atau melewati tanggal tersebut maka kuota penerima tunjangan
dialihkan ke kabupaten/kota lain.
Aneka tunjangan tahun 2016 meliputi; tunjangan
profesi bagi guru yang sudah sertifikasi, tunjangan fungsional bagi guru
non-PNS, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan bantuan
kualifikasi akademik bagi guru yang sedang menyelesaikan pendidikan sarjana.
Penerima aneka tunjangan guru ini ditentukan berdasarkan data guru di Dapodik.
[mi-penanggalan.blogspot.com | Rabu, 10 Februari 2016]
Penyaluran Aneka Tunjangan Guru Tahun 2016
4/
5
Oleh
INFORMASI PENDIDIKAN