Syarat penerbitan NUPTK tahun 2016 bagi yang belum
memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
INFORMASI PENDIDIKAN DAN
GURU | Mulai tahun 2016, penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK) akan menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga
Kependidikan. penerbitan NUPTK menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit
Utama.
Guru dan Tenaga Kependidikan yang berhak
mendapatkan NUPTK adalah sebagai berikut;
1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada
jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan
pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
3. Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan
pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi
terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi
guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam
dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas
Baca juga: Cara Mengecek Penyaluran Dana BOS Tahun 2016
Sesuai dengan surat edaran Dirjen GTK Kemendikbud
bernomor 14652/B.B2/PR/2015, syarat penerbitan NUPTK tahun 2016 adalah
belum.memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK. Kandidat guru dan
tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai
(meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK. Secara
terperinci, dokumen tersebut bisa diunduh
disini: http://dikdas.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2016/01/Surat-Penerbitan-NUPTK-bagi-Guru-dan-Tenaga-Kependidikan.pdf
[mi-penanggalan.blogspot.com | Kamis, 11 Februari 2016]
Inilah Syarat Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2016
4/
5
Oleh
INFORMASI PENDIDIKAN