Aduh Kasihan, Ribuan Dosen dan Pegawai Batal Jadi PNS
[mi-penanggalan.blogspot.com] - INFORMASI PENDIDIKAN | Nasib status dosen dan pegawai di 29 perguruan tinggi
swasta (PTS) yang beralih menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) telah
diputuskan. Pemerintah menetapkan, mereka tidak akan diangkat sebagai PNS.
Tapi, mereka akan ditetapkan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
(P3K).
"Jadi, bukan (diangkat, Red) PNS dulu. Karena PNS
harus melalui proses cukup panjang," ujar Menristekdikti M. Nasir setelah
rapat di Kantor Presiden kemarin (6/1).
Meski demikian, Nasir menambahkan, ruang untuk menjadi
PNS bukan tertutup sama sekali. Asal memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,
para dosen dan pegawai tetap bisa meraihnya. "Katakanlah, usianya masih di
bawah 35 (tahun), tetap diberi kesempatan mendaftar menjadi PNS," katanya.
Namun, Nasir menggarisbawahi bahwa mereka yang berusia
di bawah 35 tahun tetap harus mendaftar sebagaimana pendaftar calon PNS biasa.
"Nah, kalau yang sudah 35 (ke atas) sudah nggak mungkin. Itu yang diwadahi
dalam P3K," terangnya.
Keberadaan P3K diatur dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbeda dengan PNS, P3K tidak
mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Namun, hak-hak lain, mulai gaji
dan tunjangan, cuti, perlindungan, hingga pengembangan kompetensi, tetap
diberikan. Seperti halnya PNS, gaji dan tunjangan P3K juga berasal dari
pemerintah pusat. Besarannya didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab
jabatan, dan risiko pekerjaan.
Nasir menambahkan, para dosen dan pegawai tersebut
akan diangkat sebagai P3K hingga yang bersangkutan pensiun. Untuk dosen sampai
usia 65 tahun, sedangkan pegawai administrasi hingga usia 58 tahun.
"Ini yang akan dilakukan. Sehingga semua pegawai
tetap bisa diangkat," ucapnya.
Sementara itu, 29 PTS yang telah dinegerikan tersebut
merupakan bagian dari 36 PTN baru yang tersebar di berbagai wilayah. Tujuh di
antaranya merupakan PTN yang benar-benar baru. Sejak 2010, total jumlah dosen
dan pegawai yang penggajian dan pengangkatannya sempat mengambang itu mencapai
4.358 orang.
Terhitung sejak 1 Agustus 2013, pemerintah melakukan
moratorium perubahan bentuk PTS menjadi PTN. Masih belum mulusnya proses
peralihan membuat pemerintahan baru Jokowi-JK juga sementara memperpanjang
moratorium hingga saat ini."Kami masih menunggu arahan dari presiden (soal
moratorium, Red)," lanjut Nasir. (dyn/c9/agm)
Sumber: www.jpnn.com
[Ditulis: Kamis, 07 Januari 2016]
Kasihan, Ribuan Dosen dan Pegawai Batal Jadi PNS
4/
5
Oleh
INFORMASI PENDIDIKAN