INFORMASI PENDIDIKAN DAN SERTIFIKASI GURU | Bagi Rekan-rekan guru yang telah dinyatakan lulus Pretest PPG yang telah dilaksanakan pada akhir tahun 2017 sebelumnya, untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti PPG di tahun 2018, berikut beberapa bahan dokumen / berkas yang perlu dipersiapkan sesuai dengan Pedoman PPGJ Tahun 2018, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.
- Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
- Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
- PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
- Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
4. Surat izin untuk mengikuti program PPG:
- Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
- Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
- Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan.
Baca juga:
5. Surat keterangan Bebas Napzadari BNN atau yang berwenang;
6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;
7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.
Berikut petunjuk Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kemdikbud Tahun 2018 yang dapat Anda baca selengkapnya Pedoman PPGJ Tahun 2018 di bawah ini:
Demikian informasi mengenai Berkas/Dokumen Yang Harus Disiapkan Bagi Peserta PPGJ Sertifikasi Guru 2018. Semoga bermanfaat!
wahanainfopendidikan.blogspot.com | 19 Januari 2018
Dokumen Yang Harus Disiapkan Bagi Peserta PPGJ Sertifikasi Guru Tahun 2018
4/
5
Oleh
INFORMASI PENDIDIKAN