Rabu, 19 Oktober 2016

Aturan Penghapusan LKS dan Jam Kerja Guru di Sekolah




Aturan Penghapusan LKS dan Jam Kerja Guru di Sekolah
Aturan baru ini tidak hanya mengatur tentang LKS. Namun, juga terkait rencana penerapan PPK, guru 40 jam seminggu di sekolah.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah merumuskan peraturan menteri untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) tentang penghapusan lembar kerja siswa (LKS). Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam (19/10).

Ia menuturkan, kendati ada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang sekolah menggunakan LKS terbitan penerbit. Namun, regulasi tersebut hanya menantang para guru menyediakan dan menyusun materi pelajaran bagi siswa.

Peraturan menteri yang akan diterbitkan bersifat komprehensif. Menurut Nizam yang SekolahDasar.Net lansir dari Republika (20/10/2016), aturan baru ini, nantinya tidak hanya mengatur tentang LKS. Namun, juga terkait rencana penerapan Pendidikan Penguatan Karakter (PPK), guru 40 jam seminggu di sekolah.


Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy LKS dinilainya kurang efektif. Ia mengatakan guru juga dilarang bekerja sama dengan perusahaan atau lembaga yang memproduksi LKS. Guru bertanggung jawab mengajar siswanya sampai tuntas tanpa membawa pekerjaan rumah berupa LKS ke rumah.

Artikel Terkait

Aturan Penghapusan LKS dan Jam Kerja Guru di Sekolah
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email