Senin, 20 Juni 2016

Ingin Jadi Guru? Ikuti Program SM-3T Tahun 2016

Ingin Jadi Guru? Ikuti Program SM-3T Tahun 2016

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Kini untuk menjadi guru dengan status Pegawai negeri Sipil (PNS) tidak bisa hanya mengandalkan lulusan S1 Kependidikan. Salah satu syarat untuk diangkat menadi guru PNS salah satunya harus memiliki memiliki sertifikat profesi. Sertifikat profesi guru bisa diperoleh dari program Sarjana Mendidik di daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (SM3T).


Program ini mengirimkan guru ke berbagai pelosok negeri atau istilah lain Guru Garis Depan (GGD). Apabila Anda lulusan S1 kependidikan dan ingin menjadi guru, bisa mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) SM-3T ini. Selama mengikuti program ini biaya ditanggung oleh pemerintah.

Persyaratan Pendaftaran Program SM3T Tahun 2016

* Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP / SIM yang masih berlaku.

* Sarjana dari program studi kependidikan minimal S-1 lulusan tiga tahun terakhir (2014, 2015, 2016) dari program studi terakreditasi minimal B yang sesuai dengan kebutuhan mata pelajaran dan atau bidang keahlian yang dibutuhkan; pas foto berwarna, soft copy ijazah dan transkrip nilai di up load bersama borang pendaftaran dari sistem informasi yang ada.

* Usia maksimum 27 tahun per 31 Desember 2016.

* IPK minimal 3,00; dibuktikan fotokopi transkrip nilai yang telah disahkan (legalisasi).

* Berbadan sehat; dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari klinik terdaftar / Puskesmas.

* Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza)dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) serta Miras dari pejabat yang berwenang.

* Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres/Polresta.

* Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti Program SM-3T yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 6000 rupiah.

* Belum pernah mengikuti program SM-3T pada tahun sebelumnya, dan sanggup mengikuti program PPG yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

* Bukti persyaratan nomor 1) s.d. nomor 9) dibawa pada saat tes wawancara. Pada saat wawancara peserta juga diminta membawa contoh RPP yang dibuat sendiri (berdasar topik tertentu yang dipilih). Khusus lulusan tahun 2016 yang belum memiliki ijazah, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani dan/atau diketahui Pembantu/Wakil Rektor Bidang Akademik, sedangkan ijazah dan transkrip nilai asli wajib ditunjukkan pada saat wawancara.

Jadwal Rekrutmen, Seleksi Dan Penempatan Program SM-3T Tingkat
Nasional Tahun 2016

Ingin Jadi Guru? Ikuti Program SM-3T Tahun 2016

PROGRAM STUDI YANG DIBUTUHKAN

* Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
* Pendidikan Sejarah
* Pendidikan Ekonomi
* Pendidikan Geografi
* Pendidikan IPS
* Pendidikan Sosiologi dan Antropologi
* Pendidikan Bahasa Indonesia
* Pendidikan Bahasa Inggris
* Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi
* Pendidikan Biologi
* Pendidikan Matematika
* Pendidikan Fisika
* Pendidikan Kimia
* Pendidikan IPA
* Pendidikan Teknik Bangunan
* Pendidikan Teknik Mesin
* Pendidikan Teknik Otomotif
* Pendidikan Teknik Elektro/Ketenagalistrikan
* Pendidikan Teknik Elektronika
* Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Boga
* Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Busana
* Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Rias
* Pendidikan Luar Biasa
* Pendidikan Guru Sekolah Dasar
* Pendidikan Guru Anak Usia Dini
* Bimbingan dan Konseling
* Pendidikan Seni Budaya (Drama, Tari, Musik)
* Pendidikan Seni Rupa

Daftar Perguruan Tinggi Penyelenggara Program SM-3T 

1. Universitas Negeri Medan 
2. Universitas Negeri Padang
3. Universitas Negeri Jakarta
4. Universitas Pendidikan Indonesia
5. Universitas Negeri Semarang
6. Universitas Negeri Yogyakarta
7. Universitas Negeri Surabaya
8. Universitas Negeri Malang
9. Universitas Pendidikan Ganesha
10. Universitas Negeri Gorontalo
11. Univeritas Negeri Makassar

CARA PENDAFTARAN ONLINE SM-3T TAHUN 2016

Ingin Jadi Guru? Ikuti Program SM-3T Tahun 2016

1. Kunjngi Laman resmi DIKTI http://seleksi.dikti.go.id/sm3t/?tf=http://seleksi.dikti.go.id/sm3t/?tf= atau langsung di laman pendafataran http://seleksi.dikti.go.id/sm3t/ tf=ryEdB0Cdjqf4mod20lxQ7wZhuG@2Dlx1FVR8Y7TPD@A= 

Ingin Jadi Guru? Ikuti Program SM-3T Tahun 2016

2. Pilih perguruan tinggi saat anda kuliah S1 dengan cara klik perguruan tinggi negeri atau kopertis kemudian klik nama perguruan tinggi.

Ingin Jadi Guru? Ikuti Program SM-3T Tahun 2016

3. Klik program studi kemudian isi form pendaftaran caranya masukan Nomor Induk lalu klik lanjut.
Ingin Jadi Guru? Ikuti Program SM-3T Tahun 2016

4. Selanjutnya ikuti petunjuk pada layar 

SD Dilarang Melakukan Tes Masuk dalam Bentuk Apapun

SD Dilarang Melakukan Tes Masuk dalam Bentuk Apapun
Sekolah tidak boleh melakukan tes masuk dalam bentuk apapun.

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Semua Sekolah Dasar (SD) dilarang memberlakukan tes kepada calon siswa dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2016/2017. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Totok Sudarto.

"Untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD masih menggunakan umur calon siswa. Sekolah tidak boleh melakukan tes masuk dalam bentuk apapun," kata Totok yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Republika (19/06/16).

Calon siswa baru bisa langsung mendatangi sekolah dengan mengajukan syarat pendaftaran yang ditentukan. Dia mengatakan, sekolah melakukan seleksi penerimaan siswa baru hanya berdasarkan umur.

"Sekolah melakukan seleksi berdasarkan umur, anak yang sudah berumur tujuh tahun wajib diterima, sementara yang masih enam tahun dapat diterima dengan kuota. Jadi sekolah prioritas yang sudah umur tujuh tahun," kata Totok.

Selain umur, jarak tempat tinggal calon siswa dengan lokasi sekolah juga dipertimbangkan, meski tidak ada jarak maksimal, namun sekolah diminta memperhatikan warga terdekat sekolah untuk mengurangi lalu lintas.


Terkait SKTB (surat keterangan taman belajar) dari TK (taman kanak-kanak), dia mengatakan tidak menjadi syarat, artinya bisa dilampirkan atau tidak dan sekolah tidak boleh melakukan tes kemampuan di TK.

Kamis, 16 Juni 2016

Cara Mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP)

Cara Mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP)

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah untuk membantu peserta didik secara ekonomi yang tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan. Calon penerima PIP berasal dari peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kartu ini di dapat dari desa/kelurahan tempat anak didik tersebut.

Sesuai dari peraturan yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) syarat mendapatkan KIP adalah:

1. Berasal dari rumah tangga pemilik KPS/KKS yang terdaftar di sekolah/madrasah dan mendapatkan BSM di 2014.

2. Berasal dari rumah tangga pemilik KPS/KKS tetapi belum terdaftar sebagai penerima BSM di sekolah/madrasah.

Untuk itu, sekolah diminta untuk segera memasukkan data penerima KIP ke dalam apikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sinkronisasi data Dapodik dan otomatis para penerima KIP (nomor KIP) akan muncul sendiri pada aplikasi Dapodik.
Namun dengan syarat, nama siswa sama antara dapodik dan yang tertera di KIP.

Jika anak tersebut memiliki KIP, tetapi di Dapodik tidak muncul nomor KIP, operator sekolah segera memasukkan secara manual. Jika anak kurang mampu tetapi tidak memiliki KIP, cara mengatasinya, input datanya pada Dapodik. Buka pada menu LAYAK lalu centang dan isikan keterangan mengapa anak tersebut layak mendapatkan PIP.

Bagaimana Cara Mendapatkan KIP?

Siswa dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya jika belum memiliki KIP dengan cara:

1. Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke sekolah/madrasah tempat anak terdaftar.

2. Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon penerima KIP untuk kemudian direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

3. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.

4. Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP tambahan untuk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.

Sekolah Bukan Lagi Tampat yang Nyaman Bagi Guru

Sekolah Bukan Lagi Tampat yang Nyaman Bagi Guru
Sekolah bukan lagi sebagai ruang yang nyaman bagi para guru dalam mendidik dan membentuk karakter.


INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Sekolah bukan lagi tempat yang nyaman bagi guru untuk mendidik. Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasidi. Menurutnya, ini terlihat dari maraknya kasus yang menyeret guru ke ranah pidana oleh orang tua siswa.

"Sekolah bukan lagi sebagai ruang yang nyaman bagi para guru dalam mendidik, menanamkan budi pekerti, membentuk karakter, dan nilai-nilai disiplin dan kerja keras siswanya. Para guru dicekam rasa ketakutan dalam melaksanakan tugas edukatifnya," kata Unifah yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari republika.co.id (14/06/16).

PGRI meminta para guru untuk mengubah metoda mengajar yang lebih ramah pada anak. Guru-guru diminta mempelajari dan mencermati aturan, dan diminta memperkuat kompetensi pribadi serta sosial dalam menghadapi siswa yang seringkali menguji kesabaran guru.


Dia mengatakan, ada nilai-nilai yang berubah dalam diri masyarakat dan pemahaman yang salah dalam memahami aturan sekolah. Dia meminta jika guru khilaf atau kurang sabar dalam menjalankan tugas, agar masyarakat menghormati pekerjaan guru tersebut.

"Jangan langsung para guru ditahan atau dilaporkan sepihak oleh orang tua. Ajaklah bicara, tolong dimediasi dengan kepala sekolah, orang tua, dan pihak terkait," kata Unifah.

Minggu, 12 Juni 2016

Jangan Serahkan Pendidikan Moral Hanya ke Sekolah

Jangan Serahkan Pendidikan Moral Hanya ke Sekolah
Selain sekolah sebagai institusi pendidikan formal, keluarga dan masyarakat juga harus bertanggungjawab dalam mendidik anak.

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Institusi pendidikan tak jarang dituding menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas bobroknya moralitas anak bangsa ini. Kasus pelecehan seksual, pemerkosaan, pembunuhan, dan narkoba dengan pelaku anak membuat institusi pendidikan dinilai gagal mendidik generasi muda. 

Peneliti Merapi Cultural Institute Agustinus Sucipto mengatakan guru sebagai ujung tombak pendidikan memikul tanggungjawab berat untuk membentuk generasi muda bangsa ini. Menghadapi generasi muda yang makin melek teknologi dengan berbagai persoalan yang ada pada mereka.

Guru dalam proses mendidik mempunyai kewajiban memberi penghargaan (reward) bagi yang peserta didik yang dianggap baik dan memberi hukuman (punishment) bagi yang melanggar atau tidak sesuai dengan tujuan pendidikan. 

Tetapi dalam beberapa kasus punishment, guru justru harus berhadapan dengan jerat hukum pidana karena di anggap melangar Undang-Undang Perlindungan Anak. Maraknya guru yang berurusan kasus pidana mengakibatkan guru menjadi takut untuk memberi hukuman. 


Akhirnya hal itu bisa berakibat pada pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik. Untuk mengatasi dekadensi moral saat ini sangat tidak adil apabila orang tua melimpahkan seluruhnya pada institusi pendidikan formal.

"Perlu adanya paradigma baru bahwa pendidikan moralitas generasi muda menjadi tanggungjawab bersama. Selain sekolah sebagai institusi pendidikan formal, keluarga dan masyarakat juga harus bertanggungjawab dalam mendidik," kata Agus yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari republika.co.id (12/06/16).

Keluargalah tempat pendidikan pertama dan utama bagi anak. Sayangnya, banyak orang tua justru menyerahkan pendidikan kepada sekolah karena merasa sudah membayar. Padahal, proses pendidikan di sekolah hanya tujuh sampai delapan jam, selebihnya bersama orangtua dan di masyarakat.


Dia mengatakan perlu ada kerja sama yang sinergis antara orang tua dan sekolah dalam mendidik anak. Banyak ditemukan peserta didik yang bermasalah tak jarang karena hidup di keluarga yang bermasalah.

Inilah Peraturan Pemerintah Untuk Melindungi Guru

Inilah Peraturan Pemerintah Untuk Melindungi Guru

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang guru. Peraturan pemerintah tersebut juga melindungi guru dalam melaksanakan tugasnya dan mendapatkan perlindungan hukum, khususnya dalam pasal 39, 40, dan 41.


Pasal 39 ayat 1 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya".

Dalam pasal 39 ayat 2 telah disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," bunyi Pasal 40.

Sementara itu pada pasal 41 menyatakan guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Dalam beberapa hari yang lalu, diberitakan kejadian-kejadian memilukan pada dunia pendidikan, yaitu mengenai nasib guru yang terus mendapat perlakuan yang tidak semestinya. Mulai dari keinginan mendidik atau mendisiplinkan, guru malah dicukur paksa, sampai ada yang memenjarakan guru.

Jumat, 10 Juni 2016

Alhamdulillah, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan Kedua Cair

Alhamdulillah, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan Kedua Cair
Pencairan uang tunjangan sertifikasi guru ini untuk triwulan kedua.

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Pada bulan Ramadhan 1437 Hijriah ini menjadi bulan yang penuh berkah, apalagi bagi para guru. Pasalnya guru yang telah sertifikasi akan menerima pembayaran uang tunjangan profesi guru yang dibayar rapel selama tiga bulan gaji pokok mereka sekaligus.

"Mungkin Kamis depan sudah turun. Dibayar untuk guru SMA karena jumlahnya sedikit. Hari ini untuk guru SD, SMP, kemarin saya tandatangan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka, Padli yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari bangkapos.com (10/06/16).

Dana tunjangan sertifikasi guru dari pemerintah pusat dicairkan langsung ke DPPKAD. Begitu keluar uangnya, SPP (Surat Perintah Pembayaran) keluar sisetorkan ke Bank penyalur untuk dicairkan ke rekening guru masing-masing.

"Tiga bulan sekali cairnya. Per bulannya masing-masing guru beda tergantung gaji pokoknya. Misalnya gaji pokoknya 4 juta kali 12 bulan potong PPh dan PPn maka bisa dapat sekitar Rp 48 juta per tahun. Per tiga bulannya bisa Rp 11 juta atau Rp 12 juta," kata Padli.

Untuk memperoleh tunjangan sertifikasi, guru harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah diantaranya, sudah bekerja sebagai guru minimal lima tahun, jam mengajar harus cukup, dan persyaratan lainnya harus mereka penuhi.


Namun diakuinya meski sudah banyak guru yang sudah sertifikasi tetapi masih ada kelemahan untuk meningkatkan kualitas pendidikan termasuk cara guru mendidik dan mengajar siswa. Pihaknya berharap guru meningkatkan kualitas kinerjanya.

Klik Saja Download Formulir Penerimaan Peserta Didik Baru SD/MI

Klik Saja Download Formulir Penerimaan Peserta Didik Baru SD/MI
Download contoh formulir penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SD.

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Di awal tahun pelajaran baru, akan dilaksanakan kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Untuk itu, sekolah membentuk panitia PPDB untuk menerima pendaftaraan calon peserta didik baru.


Untuk mendapatkan data calon peserta didik baru, sekolah menyediakan atau membuat formulir pendaftaran untuk mengakomodir kelengkapan data administrasi dari calon peserta didik baru yang akan terdaftar di sekolah nantinya.

Seorang guru melalui laman websitenya (dadangjsn.com) telah membagikan contoh formulir PPDB atau yang dulu dikenal dengan PSB (Penerimaan Siswa Baru). Format file dari formulir PPDB bagi SD ini dalam format Word dengan ukuran F4.

File formulir PPDB tersebut dapat diedit, menyesuaikan identitas sekolah dan bagian-bagian lain yang diperlukan. Formulir pendaftaran peserta didik baru untuk jenjang SD dapat didownload melalui tautan berikut:


Data yang harus diisi orang tua peserta didik baru pada formulir PPDB ini sudah sesuai dengan format-format yang diisikan pada aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) untuk jenjang SD.

Pada formulir juga terdapat kolom checklist kelengkapan berkar pendaftaran dari calon peserta didik seperti: Pas photo, Akta Kelahiran atau Surat Ket. Lahir, Kartu Keluarga (KK), KPS/KKS (jika menerima), dan Ijazah PAUD/TK.

Rabu, 08 Juni 2016

Download Materi Pesantren Kilat untuk SD/MI

Download Materi Pesantren Kilat untuk SD/MI
Download materi pesantren kilat kegiatan Ramadhan untuk jenjang SD/MI dan sederjat dalam satu folder lengkap.

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan sekolah untuk mengisi bulan suci Ramadhan ini salah satunya adalah pesantren kilat. Kegiatan ini bertujuan supaya para siswa belajar agama secara memadai dalam waktu yang tidak terlalu lama.Tidak hanya sebuah kegiatan wajib sekolah, pesantren kilat juga sebagai sarana agar puasa siswa bukanlah puasa yang hampa, akan tetapi menjadi puasa yang bermakna dan berlimpah pahala. Siswa memperoleh banyak ilmu agama melalui kegiatan pesantren kilat di bulan Ramadhan.

Agar pesantren kilat pada kegiatan Ramadhan ini bermakna, harus diperhatikan dalam mengelola dan mengemas strategi pembelajaran. Untuk itu, lebih baik sekolah melibatkan semua guru dalam pelaksanaan pesantren kilat. 

Dalam menyusun materi, metode dan media pembelajaran pesantren kilat dikemas sedemikian rupa sehingga menarik, menantang dan penuh dengan inspirasi atau pengalaman. Materi tidak hanya dilakukan dengan metode ceramah tetapi bervariasi.

Materi pesantren kilat kegiatan Ramadhan untuk jenjang SD/MI dan sederjat dalam satu folder lengkap yang berisi 33 file dapat didownload melalui tautan berikut:


Pesantren kilat merupakan suatu kegiatan yang sangat positif untuk dilakukan dalam rangka membentuk karakter islami pada siswa di sekolah. Melalui kegiatan ini pula dapat membina akhlakul karimah para siswa.

Selasa, 07 Juni 2016

Pemerintah Tegaskan tidak Ada 'Pemecatan' PNS

Pemerintah Tegaskan tidak Ada 'Pemecatan' PNS
Presiden menegaskan pemerintah tidak akan melakukan rasionalisasi PNS dengan cara memberikan pensiun dini

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Pemerintah tidak akan melakukan 'pemecatan' atau rasionalisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan cara memberikan pensiun dini. Hal ini ditegaskan Presiden Joko Widodo sesuai menghadiri rapat kerja pemerintah dengan eselon II kementerian dan lembaga di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan.


Belanja pegawai memang diingikan pemerintah dapat lebih efisien. Dengan cara rasionalisasi alami, Jokowi yakin hal tersebut juga dapat dicapai. Pasalnya, dalam setahun PNS yang pensiun dapat mencapai 120 ribu orang. Sedangkan pemerintah kemungkinan baru akan membuka penerimaan beberapa tahun ke depan.

"Jadi misal, pensiun dalam setahun 120 ribu, pada tahun kelima kita hanya menerima 60 ribu. Artinya kan sudah berkurang banyak sekali," kata Jokowi yang mi-penangga.blogspot.co.id kutip dari Republika (07/06/16).

Jokowi menegaskan hitung-hitungan mengenai rasionalisasi satu juta PNS merupakan rencana jangka panjang. Tidak dapat dilakukan hanya dalam satu tahun. Samapi saat ini rencana dan konsep dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) belum diterimanya.

Senin, 06 Juni 2016

Pengumuman Daftar Nama Formasi CPNS 2016

Pengumuman Daftar Nama Formasi CPNS 2016
Daftar nama-nama formasi yang mendukung program Nawacita dan akan direkrut penerimaan CPNS tahun 2016.

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Formasi kebutuhan PNS yang disodorkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencapai 150 ribu orang. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya menyanggupi 81 ribu orang untuk jatah penerimaan CPNS 2016 dan hanya untuk program prioritas Nawacita.


Penerimaan CPNS tahun tahun 2016 akan dikhususkan ke dalam 4 kelompok SDM formasi CPNS yang mendukung program Nawacita. Berikut ini adalah pengumuman daftar nama-nama formasi yang mendukung program Nawacita dan akan direkrut dalam tes seleksi penerimaan CPNS tahun 2016 ini:

Jabatan Formasi Pembagunan dukungan Reformasi Birokrasi

1. pemeriksa
2. asesor
3. auditor
4. analis laboratorium
5. pemeriksa pajak
6. pengelola keuangan
7. pengelola data pelayanan perpajakan
8. peneliti,
9. pengawas radiasi
10. pranata nuklir
11. penguji kendaraan bermotor
12. pengawas lalu lintas darat
13. pemeriksa desain industri
14. pemeriksa paten
15. pemeriksa merek
16. analis berkas sengketa
17. statistisi
18. analis pemerintahan
19. analis pemilihan umum
20. analis pengukuran dan pemetaan
21. analis penggunaan dan pemanfaatan tanah
22. analis penilai tanah dan pemeta nilai tanah
23. analis permohonan hak tanah dan pendaftaran hak
24. juru ukur
25. teknisi pemetaan dan penggambaran
26. penguji mutu barang
27. pengawas kemetrologian
28. peneta
29. atase
30. pengawas industri
31. analis perumusan SNI
32. psikolog klinis
33. psikolog
34. petugas pembina jasmani dan mental pegawai
35. pembina menta
36. pengawas kepatuhan transaksi keuangan
37. pemeriksa transaksi keuangan
38. pengawas pelaporan transaksi keuangan
39. pengelola sistem informasi dan jaringan
40. pengelola teknologi informasi
41. pengendali jaringan komunikasi
42. pengendali jaringan sistem satelit
43. pengelola bengkel
44. pemeriksa laboratorium
45. teknisi laboratorium
46. teknisi listrik
47. teknisi mesin
48. teknisi alat berat
49. operator alat berat
50. operator kilang dan unitas
51. radiografer
52. penghulu 

Jabatan Formasi untuk Pembangunan Penegak Hukum

1. jaksa
2. agen
3. analis keimigrasian
4. pemeriksa keimigrasian
5. polisi kehutanan
6. diplomat
7. satuan polisi pamong praja
8. analis dukungan operasi narkotika
9. analis hakim
10. analis inteligen
11. analis keamanan
12. analis materi sidang
13. analis narkoba
14. analis operasi intelegensi keimigrasian
15. analis penuntutan
16. analis penyelidikan
17. analis perlindungan hak-hak sipil dan HAM,
18. analisis rekruitmen hakim
19. analisis sengketa peradilan
20. pengadministrasi penanganan perkara
21. pengadministrasi registrasi perkara
22. pengelola data perkara
23. penjaga tahanan
24. panitera pengganti
25. penyidik, penyuluh narkoba
26. penyuluh HAM
27. penyuluh narapidana
28. petugas pengejaran
29. petugas penindakan
30. pengemudi pengawal tahanan
31. perawat senjata api
32. pengelola warga binaan pemasyarakatan
33. analisis kekayaan intelektual
34. pengelola pembinaan warga binaan pemasyarakatan
35. sandiman
36. operator transmisi sandi

Jabatan Formasi Pembangunan Ketahanan Pangan 

1. pemeriksa perlindungan varietas tanaman,
2. pengawas benih tanaman
3. pengawas bibit ternak
4. pengawas mutu hasil pertanian
5. pengawas mutu pakan
6. pengawas pembudidayaan ikan
7. pengendali ekosistem hutan
8. pengendali hama dan penyakit ikan
9. pengendali organisme pengganggu tumbuhan
10. penyuluh kehutanan
11. penyuluh perikanan
12. penyuluh pertanian
13. analis ketahanan pangan
14. analis pasar hasil perikanan
15. analis produksi perikanan tangkap
16. pengawas mutu hasil perikanan
17. analis lahan pertanian
18. analis industri pangan
19. analis pangan
20. analis potensi perbenihan.

Proses pendaftaran maupun ujian CPNS tahun 2016 baru akan dilaksanakan setelah pemerintah menghitung formasi kebutuhan CPNS dari seluruh instansi. Kementerian PANRB saat ini belum dapat membocorkan jumlah lowongan CPNS yang dibuka di masing-masing instansi pemerintahan.

Minggu, 05 Juni 2016

Anies: Pendidikan Menjadi Kewajiban Daerah

Anies: Pendidikan Menjadi Kewajiban Daerah

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan mengatakan sejak otonomi daerah berlaku pada 2001, daerah pun mengemban tugas dalam pendidikan.

"Pendidikan pun menjadi kewajiban daerah termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," kata Anies yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Republika (11/05/16).

Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dengan baik. Menurutnya, pendidikan harus ditunaikan di manapun berada.

Pemerintah pusat bertugas agar memastikan pendidikan berjalan baik dari Aceh sampai Papua termasuk di daerah pegunungan maupun pesisir.


Anak memang harus mendapatkan hak pendidikan terutama mendapatkan SPM yang sama satu sama lain. Anies mengapresiasi pemerintah daerah yang serius mau menuntaskan tugasnya

Perbaikan SPM jelas berpengaruh terhadap kualitas pendidikan. Jika kualitas pendidikan baik, dia yakin kualitas manusia pun akan berubah lebih baik lagi. 

Anak yang Memiliki Banyak Buku Cenderung Sukses

Anak yang Memiliki Banyak Buku Cenderung Sukses

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Anak-anak yang sejak dini dibiasakan dengan lingkungan banyak buku akan tumbuh dengan karier yang sukses di kemudian hari. Ini merupakan hasil kesimpulan penelitian yang dipublikasikan pada Economic Journal.


Seperti yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Republika (05/06/16), penelitian ini dilakukan tiga orang ekonom dari University of Padua. Giorgio Brunello, Guglielmo Weber, dan Christoph Weiss. Dengan responden enam ribu pria dari sembilan negara di Benua Eropa.

Berdasarkan apakah mereka memiliki kurang dari 10 buku di rumah mereka, rak buku, lemari yang muat sekitar 100 buku, dua lemari buku, atau lebih dari dua lemari buku. Aspek pendidikan juga menjadi salah satu kriteria.

“Sementara sejumlah orang di kawasan perdesaan paling dipengaruhi oleh reformasi (pendidikan formal pada periode abad tersebut), sejumlah orang lainnya dengan banyak buku kepunyaan menikmati penghasilan yang lebih tinggi,” tulis kutipan penelitian itu.

Tambahan beberapa tahun sekolah juga diketahui meningkatkan penghasilan mereka ketika dewasa, hingga sembilan persen. Kemudian, mereka yang memiliki buku lebih sedikit, hanya menikmati kenaikan penghasilan sebesar lima persen selama hidupnya. Untuk mereka yang memiliki buku lebih banyak, peningkatan penghasilan bisa mencapai 21 persen.

Mereka yang memiliki akses lebih luas terhadap buku akan lebih mendapatkan kesempatan luas untuk meningkatkan penghasilan pribadi dibandingkan dengan mereka yang memiliki lebih sedikit buku.

Lingkungan dengan banyak buku akan memengaruhi anak-anak untuk lebih banyak meluangkan waktu membaca. Dan dengan membaca, prestasi anak di sekolah bisa semakin meningkat. 

Jam Kerja Guru PNS Selama Puasa Ramadhan 2016

Jam Kerja Guru PNS Selama Puasa Ramadhan 2016

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka diperlakukan penyusuaian jam kerja selama puasa. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran.

Berikut adalah jam kerja PNS, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 H atau tahun 2016:

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja

Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30

Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja

Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30

Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30

3. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Selengkapnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja PNS, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan tersebut dapat didownload di sini.


Sejak ada Undang-Undang Otonomi Daerah (Otoda), otomatis ada pembatasan kewenangan pusat terhadap PNS di daerah termasuk ‎guru yang menjadi pegawai daerah. Sehingga lebih lanjut mengenai jam kerja guru PNS pada bulan Ramadhan diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing. 

Kamis, 02 Juni 2016

Tahapan Setelah Verifikasi Calon Peserta Sergur

Tahapan Setelah Verifikasi Calon Peserta Sergur


INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 telah diumumkan secara online oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Semua guru yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan untuk mengikuti sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2016.



Tahap verifikasi calon peserta sertifikasi guru (sergur) tahun 2016 sudah berakahir. Tahapan selanjutnya adalah sebagai berikut :

1. Verifikasi berkas di LPMP untuk persetujuan dokumen A1.
2. Penentuan kuota peserta sertifikasi guru 2016.
3. Cetak dokumen A1.
4. Penentuan tempat pelaksanaan PLPG.

PLPG dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan Pemerintah dan didukung oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program studi relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru peserta PLPG. Sertifikasi guru pola PLPG diselenggarakan selama kurang lebih 10 hari.

Kriteria penetapan peserta PLPG tahun 2016 diurutkan dengan prioritas nilai Uji Kompetensi Guru (UKG). Skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) tahun 2016 adalah minimal 55. PLPG diikuti oleh guru yang diangkat sampai 31 Desember 2015. 

Pengumuman Hasil US/UN SD Tahun 2016

Pengumuman Hasil US/UN SD Tahun 2016

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Pengumuman hasil Ujian Sekolah (US) untuk jenjang SD dan sederajat dilaksanakan paling lambat empat minggu setelah pelaksanaan US. Ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 045/H/HK/2015 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) US/M tahun pelajaran 2015/2016.

Provinsi mengirim hasil skoring US/M ke Kabupaten/Kota paling lambat tiga minggu setelah pelaksanaan US/M. Selanjutnya, Kabupaten/Kota mendistribusikan hasil skoring US/M ke satuan pendidikan untuk digunakan pertimbangan dalam penentuan kelulusan peserta didik dari US/M paling lambat empat minggu setelah pelaksanaan US/M.

Ketentuan Kelulusan US/M

1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/M.

2. Kriteria kelulusan US/M ditetapkan melalui rapat pendidik sebelum pelaksanan US/M yang mencakup:
a. nilai minimal setiap mata pelajaran US/M; dan
b. nilai rata-rata minimal mata pelajaran US/M.

Kelulusan Dari Satuan Pendidikan

1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memeroleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus US/M.

2. Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan laporan hasil belajar dari kelas I semester 1 sampai kelas VI semester 2.

3. Kriteria nilai sikap/perilaku peserta didik ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.

4. Kriteria peserta didik lulus dari US/M ditentukan satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.

Ujian akhir tingkat SD penganti Ujian Nasional (UN) ini tetap mengujikan tiga mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. US tahun pelajaran 2015/2016 akan dilaksanakan mulai tanggal 16 sampai 18 Mei 2016.