Senin, 02 September 2019

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020




Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
Pada tahun 2020 akan ada 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama. Berikut jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2020. 

Pada tahun 2020 akan ada 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama. Adapun jumlah hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. 

SKB itu telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Kantor Kemenko PMK Jakarta pada Selasa (27/8/2019). 

Ditetapkannya hari libur tersebut mengacu pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta. 

Berikut jadwal 16 hari Libur Nasional di tahun 2020: 

1. Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili 
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih 
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional 
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564 
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih 
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah 
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila 
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah 
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI 
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah 
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW 
15. 25 Desember, Hari Raya Natal 

Sementara, dalam SKB itu juga disebutkan bahwa di tahun 2020, ada empat hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari cuti bersama Hari Raya Natal. 

Untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 22, 26, dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa, dan Rabu). Kemudian, untuk cuti bersama Hari Raya Natal jatuh pada tanggal 24 Desember (Hari Kamis).  

Lihat juga : Cara Mengajar di Kelas yang Muridnya Luar Biasa Nakal

Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2020 ini mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Keppres No.10 Tahun 1971; dan Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. 



Artikel Terkait

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email