Senin, 23 Mei 2016

Juknis Penyaluran TPG dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru




Juknis Penyaluran TPG dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU |Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah telah diterbitkan.


Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ini diterbitkan bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.


Sasaran penerima tunjangan profesi yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional.

Sedangkan sasaran tambahan penghasilan yaitu guru yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 3 Mei 2016.

Selengkapnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dapat didownload di sini. 

Artikel Terkait

Juknis Penyaluran TPG dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email