Selasa, 26 April 2016

Insentif Akan Cair, Ini Kriteria Guru yang Menerima




Insentif Akan Cair, Ini Kriteria Guru yang Menerima   Kabar gembira bagi guru honorer, dana insentif cair dan inilah kriteria guru yang berhak menerima insentif.

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Kabar gembira bagi guru honorer atau guru non PNS. Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mencairkan uang insentif. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, paling lambat rapelan uang insentif akan cair di akhir bulan April.

Berbeda dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), proses pembayaran insentif bagi guru non PNS ini dana secara langsung ditransfer dari Kemendikbud ke rekening guru yang bersangkutan. 


Sedangkan untuk pencairan TPG, prosesnya di transfer dari pusat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan diteruskan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Selanjutnya, dari Pemda diteruskan kepada guru. 

"Untuk tahun ini pemerintah alokasikan insentif bagi guru non PNS sebesar Rp 396 Milliar," ujar Pranata yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari JPNN (26/04/16).

Meskipun demikian, dikatakan Pranata, pada tahun depan yaitu 2017 nilai anggaran tersebut dapat bertambah. Hal ini mengingat jumlah guru non PNS yang cukup banyak. 

Menurut Pranata, kriteria guru yang berhak menerima insentif adalah mereka yang belum menerima TPG, memiliki masa kerja yang cukup lama, jumlah jam mengajar memenuhi persyaratan dan lainnya.

Khusus mengenai masa kerja, Pranata mengatakan itu tergantung dari Pemda sebagai instansi yang mengajukan nama guru. 

Artikel Terkait

Insentif Akan Cair, Ini Kriteria Guru yang Menerima
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email