Kamis, 18 Januari 2018

Struktur Kurikulum PPGJ dan Capaian Pembelajaran


INFORMASI PENDIDIKAN DAN SERTIFIKASI GURU | Guru Adalah Pendidik Profesional Dengan Tugas Utama: Mendidik, Mengajar, Membimbing, Mengarahkan, Melatih, Menilai, Dan Mengevaluasi Peserta Didik, Guru Sebagai Tenaga Profesional, berarti Pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan pendidikan tertentu. 

Baca juga : 
Pendidikan Profesi Guru sebagai Amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Pasal 8: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 10 (1): Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. PPG
Pengertian Program PPG Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Pasal 1 butir 5

PPG Prajabatan
PPG DALAM Jabatan

Struktur Kurikulum PPGJ dan Model Kurikulum
Lingkup Pendidikan Profesi Guru

Pada tahapan seleksi Potensi Akademik Kompetensi Dasar Pedagogik dan Profesional Bakat dan Minat.

Workshop Kampus

Pembekalan Awal PPG
Lokakarya Pengembangan Perangkat Pembelajaran disertai penguatan substansi materi yang diajarkan
Latihan Mengajar Terbatas
Penguatan kompetensi sosial dan kepribadian
Refleksi
PPL DAN UJI KOMPETENSI

Akademik • Kompetensi Dasar Pedagogik dan Profesional • Bakat dan Minat
Seleksi • Pembekalan Awal PPG • Lokakarya Pengembangan Perangkat Pembelajaran disertai penguatan substansi materi yang diajarkan • Latihan Mengajar Terbatas • Penguatan kompetensi sosial dan kepribadian • Refleksi

Pada UKMPPG

Uji Pengetahuan
Uji Kinerja
CapaianPembelajaran Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Pedagogik

Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk merencanakan, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi pembelajaran.

Kepribadian
Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang membentuk kepribadian guru yang mencerminkan perilaku ahklak mulia,kearifan, dan kewibawaan sehingga menjadi teladan bagi peserta didik.

Sosial
Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk berkomunikasi, berinteraksi, dan beradaptasi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali dan masyarakat sekitar.

Profesional
Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan tentang struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang harus dimiliki, dikuasai, dihayati, dan diaktualisasikan oleh guru. 
Struktur dan Model Kurikulum Program PPG
Lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran disertai dengan penguatan kompetensi pedagogik atau bidang studi dan keprofesian; serta rencana penelitian tindakan. 60 % (enam puluh persen)
Praktik Pengalaman Lapangan 40% (empat puluh persen)
STRUKTUR KURIKULUM PROGRAM PPG DALAM JABATAN


mi-penanggalan.blogspot.com | 19 Januari 2018 

Dokumen Yang Harus Disiapkan Bagi Peserta PPGJ Sertifikasi Guru Tahun 2018

Dokumen Yang Disiapkan Bagi Peserta PPGJ Sertifikasi Guru Tahun 2018
Dokumen Yang Disiapkan Bagi Peserta PPGJ Sertifikasi Guru Tahun 2018

INFORMASI PENDIDIKAN DAN SERTIFIKASI GURU | Bagi Rekan-rekan guru yang telah dinyatakan lulus Pretest PPG yang telah dilaksanakan pada akhir tahun 2017 sebelumnya, untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti PPG di tahun 2018, berikut beberapa bahan dokumen / berkas yang perlu dipersiapkan sesuai dengan Pedoman PPGJ Tahun 2018, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.
  2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
  • Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
  • PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
  • Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; 
   3. Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi                        kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas PendidikanKabupaten/Kota/Propinsi; Bukti        pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;

4.   Surat izin untuk mengikuti program PPG:
  • Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
  •  Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
  • Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan. 
5.   Surat keterangan Bebas Napzadari BNN atau yang berwenang;

6.   Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;

7.   Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.

Berikut petunjuk Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kemdikbud Tahun 2018 yang dapat Anda baca selengkapnya Pedoman PPGJ Tahun 2018 di bawah ini: 


Demikian informasi mengenai Berkas/Dokumen Yang Harus Disiapkan Bagi Peserta PPGJ Sertifikasi Guru 2018. Semoga bermanfaat! 


wahanainfopendidikan.blogspot.com | 19 Januari 2018