Senin, 24 Oktober 2016

Guru Harus Kreatif, Jangan Banyak Mengeluh

Guru Harus Kreatif, Jangan Banyak Mengeluh
Begitu kita bicara kesejahteraan semua tepuk tangan, begitu bicara kualitas semua diam.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Para guru diingatkan agar jangan mudah mengeluh dengan kondisi. Sebaliknya, tenaga pendidik dituntut kreatif dan inovatif menciptakan peluang untuk memperbaiki kesejahteraan. Hal ini dikatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) di Jakarta (12/10).

"Anda tahu siapa orang terkaya di Asia? Salah satunya guru SMA, Jack Ma. Dia guru Bahasa Inggris di SMA, dia membuat inovasi Alibaba," kata Kalla yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Kompas (24/10/16).

Wapres mengaku miris dengan sikap yang ditunjukkan para guru. Dalam sejumlah kesempatan pertemuan dengan perwakilan guru, dirinya kerap mendapat keluhan tentang kesejahteraan. Padahal, menurutnya, kesejahteraan guru lebih baik jika dibandingkan PNS yang memiliki tingkat pangkat dan jabatan yang sama.


"Kalau saya ketemu guru apakah hari guru, PGRI, begitu kita bicara kesejahteraan semua tepuk tangan, begitu bicara kualitas semua diam, semua diam," kata Kalla.

Menurutnya Indonesia adalah salah satu negara di dunia ini yang menuliskan angka 20 persen total anggaran di konstitusinya untuk sektor pendidikan. Jika dibandingkan dengan anggaran untuk sektor lain, sektor pendidikan tertinggi.

Dari sekitar Rp 2.000 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rp 400 triliun di antaranya digunakan untuk mendanai sektor pendidikan dan 60 persennya adalah untuk gaji guru. 

Wapres menilai, kesejahteraan di mata guru memiliki definisi yang dinamis. Untuk itu, ia mendorong agar guru kreatif untuk meningkatkan kesejahteraan.

2 Tahun Jokowi-JK, 5 Hal Ini Perlu Diperhatikan Pemerintah

2 Tahun Jokowi-JK, 5 Hal Ini Perlu Diperhatikan Pemerintah
Pakar Pendidikan, Prof Arief Rachman menuturkan, ada lima hal yang perlu diperhatikan pemerintah Jokowi-JK.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Selama dua tahun pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) pendidikan kurang mendapat perhatian. Hal ini dikatakan Pakar Pendidikan, Prof Arief Rachman. Ia menuturkan, ada lima hal yang perlu diperhatikan pemerintah.

Pertama, mutu, karena pendidikan Indonesia masih bermasalah pada peningkatan mutu, terutama tentang pemerataan mutu seluruh Tanah Air. Pasalnya, masih terjadi perbedaan mutu guru di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) dengan daerah perkotaan, khususnya Pulau Jawa, sehingga harus dilakukan solusi untuk pemerataan.

Kedua, fasilitas yang juga masih belum merata. Banyak sekolah-sekolah di daerah 3T yang tidak memiliki laboratorium dan perpustakaan.

Ketiga, keuangan. Banyak daerah yang masih belum menganggarkan APBD sebesar 20% untuk pendidikan. Padahal berdasarkan Undang-Undang, pemerintah daerah wajib meningkatkan mutu pendidikan.

Keempat, belum ada kolaborasi. Seharusnya pihak swasta dan pemerintah berkolaborasi untuk pembangunan mutu pendidikan. Pasalnya, masalah pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah tapi juga tanggung jawab bersama.

Kelima, perekrutan guru. Pendidikan tinggi harus mengubah skema penerimaan calon guru. Pasalnya, kemunduran mutu pendidikan terjadi karena banyak yang menjadi guru bukan sebagai profesi, tetapi untuk mencari uang atau karena tidak ada pilihan.


"Pendidikan ini tulang punggung pembangunan bangsa, jadi harus diperhatikan serius. Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) harus mengubah skema perekrutan karena animo siswa menjadi guru sangat rendah," kata Arief yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Beritasatu (23/10/16).

Guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini juga meminta pemerintah memberikan insentif dan kesejahteraan guru. Sehingga anak-anak berbakat dan berprestasi cita-citanya tidak hanya jadi dokter saja tetapi mau jadi guru.

Mengapa Anak Kelas 1 SD Belum Bisa Membaca?

Mengapa Anak Kelas 1 SD Belum Bisa Membaca?
Anak dengan kemampuan lebih lambat bukan berarti bermasalah.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Anak-anak yang duduk di kelas 1 SD biasanya sudah bisa membaca. Namun jika jika belum bisa, orang tua tak perlu khawatir. Umumnya anak-anak memiliki kemampuan membaca saat duduk di kelas 1 SD, tetapi usia tersebut bukanlah patokan anak harus bisa membaca. Karena orangtua juga harus memahami kondisi sang anak.

"Ajak anak berkembang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikologis. Kelas 1 SD anak-anak belajar menulis dan membaca, ada kelompok anak yang berkembang lebih dulu," kata Psikolog Anak, Retno Dewanti Purba, yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Okezone (22/10/16).

Masing-masing anak memiliki usia pertumbuhan yang berbeda. Sehingga bisa jadi, pada usia yang sama, anak lain sudah memiliki kemampuan untuk melakukan sesuatu lebih cepat, sedangkan yang lainnya cukup lambat. Meski demikian, anak dengan kemampuan lebih lambat bukan berarti bermasalah.


Orangtua harus memahami kelambatan pada kemampuan membaca sang anak. Retno mengatakan, ada anak yang lebih cepat, ada yang lebih lambat. Pada proses belajar yang melibatkan anak menjadi pelajar, orangtua harus melihat kondisi individu anak.

Minggu, 23 Oktober 2016

Guru Diwajibkan Berada di Sekolah Sehari Penuh

Guru Diwajibkan Berada di Sekolah Sehari Penuh
Beban jam guru jadi 8 jam sehari selama lima hari dalam sepekan.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang mengkaji regulasi beban 24 jam mengajar bagi guru. Hal ini dikatakan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata. Rencananya sebagai ganti aturan 24 jam mengajar itu, guru diwajibkan berada di sekolah sehari penuh.

"Beban jam guru jadi 8 jam sehari selama lima hari dalam sepekan," kata Pranata yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari JPNN (21/10/16).

Ketentuan lama berada di sekolah delapan jam sehari itu merujuk jam normal, bukan jam pelajaran. Jadi jika jam masuk sekolah guru mulai pukul 07.00 maka sampai pukul 15.00. Dengan begitu, guru tak harus loncat dari satu sekolah ke sekolah lainnya mengejar target 24 jam mengajar per pekan untuk memperoleh tunjangan profesi guru (TPG). 

Dia mengatakan cara seperti itu membuat guru tidak konsentrasi mengajar di sekolah. Belum lagi setelah tiba di sekolah lain, guru sudah capek di perjalanan. Dia berharap guru dengan tenang mengjar di satu sekolah secara penuh.

Terkadang ada guru yang mengoreksi hasil tugas siswanya di rumah. Dengan durasi waktu yang lama di sekolah, guru tidak lagi membawa pekerjaan ke rumah. Pranata ingin waktu para guru di rumah fokus untuk keluarga.


Terpisah, pengamat pendidikan sekaligus pimpinan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Abduhzen menyambut baik rencana mengubah ketentuan beban mengajar itu. Namun dia berharap Kemendikbud juga memberikan panduan kerja bagi guru. 

"Jangan sampai waktu guru yang lama di sekolah itu tidak berkualitas," kata Abduhzen.

Menurutnya, pada umumnya guru tidak akan seharian penuh mengajar. Apalagi di sekolah-sekolah yang jumlah gurunya mencukupi. Dia berharap Kemendikbud membuat panduan mengisi waktu guru tetapi juga ada perhitungan sebagai kegiatan keprofesian.

Dua Tahun Jokowi-JK, Kebijakan Ini Rugikan Guru

Dua Tahun Jokowi-JK, Kebijakan Ini Rugikan Guru
Tidak ada peningkatan kompetensi yang signifikan selain kebijakan-kebijakan yang merugikan guru.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Dalam dua tahun kinerja Joko Widodo dan Jusuf Kalla ini ada sejumlah kebijakan yang justru merugikan guru. Hal ini dikatakan Pengamat Pendidikan, Doni Koesoema. Menurutnya guru diperlakukan secara tidak adil. 

"Tidak ada peningkatan kompetensi yang signifikan selain kebijakan-kebijakan yang merugikan guru serta memperlakukan guru secara tidak adil," kata Doni yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Okezone (20/10/16).

Menurut Doni, peraturan-peraturan yang ada juga tidak membuat para guru mendapatkan haknya. Salah satu kebijakannya adalah pada sertifikasi guru, di mana banyak guru tidak mendapatkan sertifikasi.


"Padahal ada sekira 59 ribu guru yang selama empat tahun ini sertifikasinya tertunda," ujarnya.

Sementara itu, dalam hal kurikulum 2013 di bawah kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla belum merevisi kurikulum 2013. Menurutnya, revisi fundamentalnya belum ada, yang berubah hanya pada penilaiannya saja yang dibuat lebih sederhana.

Rabu, 19 Oktober 2016

Aturan Penghapusan LKS dan Jam Kerja Guru di Sekolah

Aturan Penghapusan LKS dan Jam Kerja Guru di Sekolah
Aturan baru ini tidak hanya mengatur tentang LKS. Namun, juga terkait rencana penerapan PPK, guru 40 jam seminggu di sekolah.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah merumuskan peraturan menteri untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) tentang penghapusan lembar kerja siswa (LKS). Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam (19/10).

Ia menuturkan, kendati ada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang sekolah menggunakan LKS terbitan penerbit. Namun, regulasi tersebut hanya menantang para guru menyediakan dan menyusun materi pelajaran bagi siswa.

Peraturan menteri yang akan diterbitkan bersifat komprehensif. Menurut Nizam yang SekolahDasar.Net lansir dari Republika (20/10/2016), aturan baru ini, nantinya tidak hanya mengatur tentang LKS. Namun, juga terkait rencana penerapan Pendidikan Penguatan Karakter (PPK), guru 40 jam seminggu di sekolah.


Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy LKS dinilainya kurang efektif. Ia mengatakan guru juga dilarang bekerja sama dengan perusahaan atau lembaga yang memproduksi LKS. Guru bertanggung jawab mengajar siswanya sampai tuntas tanpa membawa pekerjaan rumah berupa LKS ke rumah.

Guru Tak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa

Guru Tak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa
Tidak dapat dijatuhi pidana karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Seperti diambil dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (12/8), hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31), beberapa waktu lalu.

Oleh MA, hukuman itu dianulir dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono. Ketiganya membebaskan Aop karena sebagai guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa.

Pertimbangannya adalah apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.


Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.

“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,” papar Pasal 40 PP Nomor 74 Tahun 2008.

Dengan Metode dan Motivasi yang Hebat, Tak Ada Anak Bodoh

Dengan Metode dan Motivasi yang Hebat, Tak Ada Anak Bodoh
Keberhasilan anak dalam bidang sains tergantung pada metode pengajaran yang benar dan motivasi yang hebat.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Tidak ada anak bodoh di dunia ini, yang ada hanyalah hanya anak yang tidak mendapat kesempatan dan motivasi untuk menjadi hebat. 

Menurut pemimpin Tim Olimliade Fisika Indonesia (TOFI), Yohanes Surya, keberhasilan anak dalam bidang sains tergantung pada metode pengajaran yang benar dan motivasi yang hebat.


Kunci dari keberhasilan adalah motivasi yang hebat. Dengan cara itu, anak didik tidak merasa terpaksa mempelajari ilmu sains dan fisika dan berkemauan mencetak prestasi.

Setelah anak termotivasi, materi apa pun yang diberikan kepada mereka bisa masuk dengan baik karena adanya kemauan tinggi. Belajar siang dan malam pun dilakukan sehingga mereka bisa menuai hasilnya.

Ini telah dibuktikannya dengan membawa para anak didiknya menyabet 54 medali emas, 33 medali perak, dan 42 medali perunggu dalam berbagai kompetisi sains atau fisika Internasional.

Seperti yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Kompas (18/10/16), motivasi dan metode yang baik adalah kunci kesuksesannya mendidik siswa binaannya.

Kemendikbud Resmi Hentikan Penggunaan LKS

Kemendikbud Resmi Hentikan Penggunaan LKS
Mendikbud juga melarang guru dan sekolah bekerja sama dengan perusahaan atau lembaga yang memproduksi LKS

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menghentikan penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS). Untuk itu, Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penghapusan LKS. Pasalnya, LKS dinilainya kurang efektif setelah berdiskusi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

"LKS ini menurut saya banyak biasnya. Kami sudah ada edaran untuk tidak lagi memakai LKS," kata kata Mendikbud Muhajir Effendy yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Republika (17/10/16).

Mendikbud juga melarang guru dan sekolah bekerja sama dengan perusahaan atau lembaga yang memproduksi LKS. Guru bertanggung jawab mengajar muridnya sampai tuntas tanpa membawa pekerjaan rumah berupa LKS ke rumah.

LKS juga ternyata lebih banyak dikerjakan orang tua ketimbang muridnya. Orangtua bertugas sebagai pendamping anak-anak belajar di rumah, bukan menyelesaikan tugas rumah si anak.


Mendikbud juga menyoroti kegiatan les yang semestinya tidak ada lagi karena menambah beban murid. Pihaknya telah merancang kebijakan baru yang mewajibkan para guru tinggal di sekolah selama delapan jam, untuk juga memberikan les murid-muridnya di sekolah.

"Les semestinya tidak ada. Itu adalah tanggung jawab guru supaya anak muridnya pintar," katanya.

Kemendikbud tahun ini menyiapkan 500 sekolah untuk percontohan program Full Day School. Program ini bukan berarti murid belajar seharian di sekolah, melainkan memastikan mereka mengikuti kegiatan pendidikan karakter, salah satunya melalui ekstrakurikuler.

Mendikbud Wajibkan Guru Delapan Jam di Sekolah

Mendikbud Wajibkan Guru Delapan Jam di Sekolah
Kewajiban berada di sekolah selama depalan jam sebagai bentuk tanggungjawab guru sebagai PNS yang juga penerima tunjangan profesi

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Prof Muhadjir Effendy telah merancang kebijakan baru yang mewajibkan para guru tinggal di sekolah selama delapan jam. Ia tidak ingin lagi melihat guru pulang jam 14.00 WIB, kemudian memberikan les murid-muridnya.


"Belajar harus dituntaskan di sekolah," kata Muhadjir yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari krjogja.com (17/10/16).

Kewajiban berada di sekolah selama depalan jam sebagai bentuk tanggungjawab guru sebagai PNS yang juga penerima tunjangan profesi. Guru atau sekolah juga dilarang membuat buku LKS. Pasalnya, soal lembar kerja tersebut ternyata tidak dikerjakan siswa tapi dikerjakan orangtuanya. 

"Jadi orangtua jangan diberi beban pekerjaan lagi," jelasnya.

Format pendidikan di bangku Sekokah Dasar dan Sekokah Menengah Pertama pun juga akan diubah dengan lebih banyak pada pembentukan karakter. Terkait dengan itu sangat dimungkinkan dilakukan kebijakan pengurangan pelajaran tanpa harus mengurangi kapasitas.

Komposisi untuk materi pengetahuan sekitar 30 persen, kemudian sisanya untuk porsi pendidikan karakter. Diingatkan pendidikan karakter juga dilakukan di luar kelas dan contoh pendidikan karakter tidak boleh diseragamkan. Mendikbud tidak ingin siswa tercerabut dari kearifan lokal.

Jawaban dan Soal Ujian Tulis PLPG Sertifikasi Guru

Jawaban dan Soal Ujian Tulis PLPG Sertifikasi Guru
Contoh soal dan jawaban ujian tulis LPTK (UTL) sertifikasi guru tahun 2016 melalui jalur PLPG.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Proses sertifikasi guru tahun 2016 melalui jalur Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) mengalami banyak perubahan. Salah satu perubahan itu adalah passing grade atau nilai minimal kelulusan sertifikasi guru. PLPG diselenggarakan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan).

Pelaksanaan ujian tulis LPTK (UTL) menjadi salah satu bentuk ujian yang harus dilalui guru supaya lulus PLPG. UTL dilaksanakan pada hari ke-5 pelaksanaan PLPG. UTL bertujuan untuk mengungkap kompetensi profesional dan pedagogik. Berikut contoh soal UTL PLPG dan jawabannya:

1. Bagaimana pandangan konstruktivisme tentang belajar dan apa implikasinya bagi pembelajaran di kelas ?

JAWAB :

Pada teori ini hubungan timbal balik antara belajar sebagai proses pembentukan pengalaman secara empiric dan proses pembentukan konsep secara rasional dalam menghasilkan pemahaman menjadi prinsip dasar. Berangkat dari prinsip dasar demikian, diyakini bahwa pemahaman yang terdapat pada siswa menjadi dasar dalam memahami kenyataan dan pemecahan masalah baru yang menghasilkan pengetahuan baru dalam proses yang aktif dan dinamis.

4. Jelaskan dan beri contoh perbedaan antara strategi ekspositori dan strategi discovery !

JAWAB :

Dalam strategi ekspositori, peran guru adalah menyusun RPP, pemberian informasi yang benar, penyedia fasilitas, pembimbing siswa dalaam memperoleh informasi / pesan, dan penilai pemerolehan informasi, sementara siswa lebih berperan sebagai pencari / penerima informasi / pesan belajar, pemakai sumber / media belajar, dan menyelesaikan tugas-tugas yang dihadapkan kepadanya.

6. Jelaskan konsep dasar pembelajaran kooperatif !

JAWAB :

Pembelajaran kooperatif lebih menekankan pada proses kerja sama dalam kelompok. Tujuan yang ingin dicapai tidak hanya kemampuan akademik dalam pengertian penguasaan bahan pelajaran, tetapu juga adanya unsur kerja sama untuk penguasaan materi tersebut. Adanya kerja sama inilah yang menjadi ciri khas dari pembelajaram kooperatif.


Berdasarkan buku panduan teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang dibuat oleh Konsorsium Penyelengara Sertifikasi Guru Tahun 2016, peserta dinyatakan lulus sertifikasi guru jika memenuhi dua syarat kelulusan yaitu: lulus PLPG dan lulus UTN atau UKG (Uji Kompetensi Guru). UTN dilaksanakan pada hari ke-11.

Tunjangan Guru Gunakan Besaran Gaji Pokok Online

Tunjangan Guru Gunakan Besaran Gaji Pokok Online
Pembayaran tunjangan GTK menggunakan besaran gaji pokok berbasis data online dapodik.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Pembayaran tunjangan profesi guru akan menggunakan besaran gaji pokok berbasis data pokok pendidikan (Dapodik). Rencana ini disampaikan pada kegiatan Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru di Grand Clarion Hotel Makassar (13/10) oleh narasumber pusat Tagor Alamsyah Harahap (Kabagren Dirjen GTK Kemedikbud).

"Direncanakan mulai tahun 2017, pembayaran tunjangan GTK menggunakan besaran gaji pokok berbasis data online dapodik," tulis salah satu peserta seperti yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari guru-id.com (16/10/16).

Dengan penerapan kebijakan baru ini maka pembayaran tunjangan ditentukan

oleh ketepatan dan kelengkapan isian dapodik sekolah, terutama isian Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Gaji Berkala sebagai dasar penentuan gaji pokok. Jika riwayat "Tidak diisi atau Diisi tapi tidak lengkap", maka gaji pokok pasti tidak sesuai.

Untuk itu kepada Guru, Operator Sekolah, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk bersama-sama memastikan data dapodik sudah sesuai dengan fakta dan dokumen yang legal, kepada:

1. Guru agar menyampaikan data yang benar dan lengkap kepada operator dapodik sekaligus memantau kebenaran isian data di dapodik.

2. Operator Sekolah untuk cermat dan berhati-hati meng-entry data GTK ke aplikasi Dapodik.

3. Kepala sekolah untuk memastikan data isian Dapodik telah benar dan lengkap yang ditandai dengan menandatangani pakta integritas.

4. Pengawas sekolah agar melakukan pendampingan untuk ikut memastikan keabsahan dan kelengkapan data isian.


Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tunjangan dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok ini diberikan kepada seluruh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan dicairkan setiap tiga bulan sekali langsung ke rekening guru.

Les Semestinya Tidak Ada, Itu Tanggung Jawab Guru

Les Semestinya Tidak Ada, Itu Tanggung Jawab Guru
Les semestinya tidak ada. Itu adalah tanggung jawab guru supaya anak muridnya pintar

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendy, menyoroti kegiatan bimbingan belajar atau les yang semestinya tidak ada lagi karena menambah beban murid.

"Les semestinya tidak ada. Itu adalah tanggung jawab guru supaya anak muridnya pintar," kata Muhadjir yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Republika (15/10/16).


Tahun ini sebanyak 500 sekolah telah disiapkan Kemendikbud untuk percontohan program Full Day School. Setiap tahunnya jumlahnya akan terus ditambah.

"Tahun depan jumlahnya akan kami tingkatkan menjadi 1.500 sekolah," kata Muhadjir di sela Forum Kebudayaan Dunia (WCF) 2016 di Nusa Dua (13/10).

Program Full Day School bukan berarti murid belajar seharian di sekolah, melainkan memastikan mereka mengikuti kegiatan pendidikan karakter, salah satunya ekstrakurikuler.

Selain 500 sekolah tersebut, Muhadjir mengatakan ada juga tambahan sekolah lain yang berasal dari inisiatif dan usulan pemerintah kabupaten atau kota.

Anak Tidak Naik Kelas Murni Karena Kesalahan Guru

Anak Tidak Naik Kelas Murni Karena Kesalahan Guru
Kesalahan guru, sebab guru tidak dapat mengenali murid-muridnya dengan baik.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Masih banyaknya anak sekolah dasar (SD) yang tidak naik kelas, menurut Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rochmat Wahab, adalah murni karena kesalahan guru. Sebab guru tidak dapat mengenali murid-muridnya dengan baik. Guru mengajar tidak sesuai dengan kondisi anak, sehingga terjadi pemaksaan sistem pendidikan pada anak.

Seperti yang mi-penanggalan.blogspot.co.id lansir dari Berita Satu (15/10/16), Rochmat mengharapkan, pemerintah harus lebih memperhatikan guru yang mengajar untuk kelas awal. Pasalnya, jika terjadi penyimpangan, tentu akan merusak sistem pendidikan nasional secara keseluruhan.

Rochmat menyayangkan, kebijakan guru dan sekolah yang masih memberlakukan budaya tidak naik kelas khususnya pada anak kelas 1-3. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2015/2016, terdapat 422.082 orang siswa SD yang tidak naik kelas. Ini menunjukkan ketidakonsistenan pendidikan Indonesia.

"Jika benar ada banyak sekolah yang masih memberlakukan sistem tinggal kelas, tentu tidak konsisten dengan arah pendidikan kita. Di satu sisi, pemerintah menghapus UN agar tidak membebani siswa, tapi di sisi lain siswa tetap dibebani dengan sanksi tidak naik kelas," kata Rochmat.


Menurutnya anak usia 0-9 tahun tidak dapat dipaksa untuk belajar dengan keras, dipaksa belajar pengetahuan sesuai kurikulum. Anak dengan usia yang masih muda harus diberi kebebasan sehingga kurikulumnya harus alamiah. Sistem pendidikan yang digunakan adalah pendekatan yang tidak terlalu formal. Anak harus dididik senatural mungkin sehingga tidak menjadi sebuah beban.

Laporkan PNS yang Lakukan Pungli ke Layanan Ini!

Laporkan PNS yang Lakukan Pungli ke Layanan Ini!
Jika melihat praktik pungli yang melibatkan oknum PNS laporkan melalui lapor.go.id atau SMS ke 1708.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur meminta masyarakat ikut berpartisipasi secara aktif melakukan kontrol sosial terhadap aparatur negara atau PNS.

"Kami juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan lapor cepat apabila menemukan praktik pungli dalam proses pelayanan publik," kata Asman yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Kompas (14/10/16).

Masyarakat bisa melaporkan jika melihat praktik pungli yang melibatkan oknum PNS. Laporan tersebut bisa disampaikan melalui kanal LAPOR!, yakni lapor.go.id atau SMS ke 1708. Selain itu, bisa juga melalui Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.

"Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR!. Silahkan manfaatkan," tambah Asman.

Ia menegaskan, akan ada sanksi berat bagi PNS yang terlibat praktik pungli. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Pasal 87 ayat (4) butir b.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yg telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.


"Pungli bisa dikategorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat," kata Asman.

Siswa SD Tidak Naik Kelas, Sistem Pendidikan Tidak Konsisten

Siswa SD Tidak Naik Kelas, Sistem Pendidikan Tidak Konsisten
Ada banyak sekolah yang masih memberlakukan sistem tinggal kelas, tentu tidak konsisten dengan arah pendidikan.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Masih adanya kebijakan guru dan sekolah yang masih memberlakukan budaya tidak naik kelas pada anak kelas 1-3 disayangkan oleh Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rochmat. Ia menegaskan, budaya tidak naik kelas yang masih diterapkan menunjukkan ketidakonsistenan pendidikan Indonesia. 

"Jika benar ada banyak sekolah yang masih memberlakukan sistem tinggal kelas, tentu tidak konsisten dengan arah pendidikan kita. Di satu sisi, pemerintah menghapus UN agar tidak membebani siswa, tapi di sisi lain siswa tetap dibebani dengan sanksi tidak naik kelas," kata Rochmat yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Berita Satu (13/10/16).

Menurutnya, pendidikan untuk anak kelas 1-3 tidak memiliki standar yang jelas. Padahal, anak usia 0-9 tahun tidak dapat dipaksa untuk belajar dengan keras. Dalam artian, dipaksa belajar pengetahuan sesuai kurikulum. Anak dengan usia ini harus diberi kebebasan. Sehingga, kurikulumnya harus alamiah.


Rochmat berharap, pemerintah akan menetapkan standar khusus untuk pendidikan sekolah dasar (SD) khusus kelas 1-3. Menurutnya, sistem pendidikan untuk anak usia di bawah sembilan tahun harus menggunakan pendekatan yang tidak terlalu formal. Artinya, jangan dipaksakan dengan materi yang berat.

Anak SD sebaiknya dididik secara alamiah. Misalkan untuk anak kelas dua dan tiga, pada pelajaran bahasa Indonesia, guru tidak boleh mendidik anak untuk segera mampu membedakan predikat dan subjek. Anak harus dididik senatural mungkin sehingga tidak menjadi sebuah beban.

Rabu, 12 Oktober 2016

Info Baru Program Guru Pembelajar dan UKG 2016

Info Baru Program Guru Pembelajar dan UKG 2016
UKG 2016 merupakan Tes Akhir dari kegiatan Guru Pembelajar (GP) tahun ini.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Ada informasi terbaru terkait Program Guru Pembelajar (GP) yang merupakan diklat pasca Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015. Diklat tersebut menggunakan 3 mode yakni, tatap muka (TM), kombinasi (DK), dan mode daring (D). Ada 10 point kabar yang beredar dari grup guru pembelajar melalui aplikasi pengirim pesan. Berikut informasi terbaru program guru pembelajaran dan pelaksanaan UKG tahun 2016.

1. Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan GP Tahun 2016, telah terjadi pemangkasan jumlah peserta, merujuk pada arahan Menkeu Sri Mulyani, bahwa negara sedang dalam keadaan "sakit" (minim anggaran).

2. Oleh karena itu, tidak semua guru dapat mengikuti kegiatan GP di tahun 2016 ini. (Hanya sekitar 25% dari jmlah seharusnya).

3. Untuk mengetahui, apakah guru mengikuti kegiatan GP tahun ini, baik TM, D, maupun DK, silakan login ke akun GPO masing-masing. Apabila di sana ada undangan untuk mengikuti diklat, berarti Anda terdftar sebagai peserta GP 2016 dan bisa menghubungi dinas pendidikan masing-masing.

4. Yang harus dilakukan setelah Anda terdaftar, adalah klik "terima undangan" kemudian "cetak undangan" (Undangan yang dicetak bisa disampaikan ke Dinas Pendidikan untuk mendapatkan ijin/surat tugas).

5. Yang akan dipelajari pada GP 2016, baik TM, D, maupun DK adalah 2 modul atau Kelompok Kompetensi (KK) sekalipun nilai guru yang merah lebih dari 2.

6.Bagi guru yang sudah terdaftar/diundang untuk mengikuti GP 2016, tetapi tidak masuk ke sistem dalam arti tidak mau mengikuti kegiatan dengan alasan apapun, konsekuensinya, akan diwajibkan mengikuti pelatihan sejenis dengan biaya mandiri.

7. Bahwa UKG 2016 merupakan Tes Akhir dari kegiatan GP. Jadi, peserta UKG 2016 adalah guru yang mengikuti GP 2016 baik TM, D maupun DK. Jadi, tidak semua guru akan mengikuti UKG 2016. IN, NS, dan guru yang tidak diundang mengikuti GP tidak menjadi peserta UKG.

8. Yang diujikan dalam UKG adalah modul atau KK yang dipelajari dalam GP. Jadi, hanya 2 modul dan setiap modul 30 soal.

9. Guru yg sudah selesai mengikuti GP dan dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat.

10. Guru yang tahun ini tidak diundang, akan mengikuti kegiatan GP dan UKG tahun depan.

Selasa, 11 Oktober 2016

Guru SD Bakal Dilarang Memberi PR ke Siswa

Guru SD Bakal Dilarang Memberi PR ke Siswa
Siswa sudah tidak perlu lagi diberikan PR karena sudah mengikuti kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler (ekskul) pada program Full Day School.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Direktur Pembinaan Sekolah Dasar (SD), Kemendikbud Wowon Widaryat mengungkapkan, Kemendikbud tengah mempersiapkan kebijakan terkait larangan sekolah memberikan Pekerjaan Rumah (PR) kepada siswa. Menurutnya program tersebut berkaitan dengan penerapan Full Day School.


"Kebijakan itu sedang kita kaji, kita akan lihat bagaimana hasil penerapan Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta," ujar Wowon Widaryat yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Jawa Pos (12/10/16).

Pada program penguatan karakter siswa sudah mengikuti kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler (ekskul) pada program Full Day School. Sehingga siswa sudah tidak perlu lagi diberikan PR.

Menurutnya penguatan karakter, siswa dapat mengikuti kegiatan olahraga, seni hingga kebudayaan.

"Untuk FDS, siswa tidak seharian di sekolah. Misalkan saja ekskul olahraga, siswa bisa menggunakan sarana Gelanggang Olahraga Remaja (GOR), ekskul budaya bisa di museum," jelasnya.

Saat ini Kemendikbud tengah melakukan pendataan dan evaluasi, baik itu soal kesiapan SDM guru hingga sarana dan prasarana (Sarpras). Ada 500 sekolah yang terdiri dari 250 SD dan 250 SMP menjadi piloting penerapan Full Day School.

"Tahun depan jumlah itu akan kami tingkatkan. Kendala selama ini hanya pada soal pemahaman masyarakat saja" kata Wowon Widaryat.

Ab­sensi Tidak Penuh, Tunjangannya Tidak Cair

Ab­sensi Tidak Penuh, Tunjangannya Tidak Cair
Kalau seandainya ab­sensi mengajar guru tidak penuh, maka tunjangannya tidak bisa dikeluarkan.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan ketiga (Juli—September) setelah terbit SK Dirjen. Selain menunggu SK Dirjen untuk pencairan triwulan ketiga, Kepala Bidang (Kabid) Pen­didikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius mengatakan pihaknya juga masih me­nung­gu data SK mengajar guru dari pihak sekolah.


"Data yang sudah masuk itu, secara bertahap sudah kita ajukan untuk men­dapat­kan SK Dirjennya. Sementara sisanya akan menyusul," kata Barlius yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari harianhaluan.com (11/10/16).

Diperkirakan SK Dirjen itu akan terbit dalam bulan Oktober. Setelah SK itu terbit, Dinas Pen­didikan Kota Padang akan memverifikasi terlebih dahulu guru yang layak men­dapat­kan tunjangan. Verifikasi dilakukan melalui analisis terhadap laporan absensi mengajar dari pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan. Jika lolos verifikasi, dana pun disalurkan kepada penerima tunjangan sertifikasi guru.

"Kalau seandainya ab­sensi mengajar guru tidak penuh, maka tunjangannya tidak bisa dikeluarkan. Misalnya, pada satu hari di Bulan September guru yang bersangkutan berhalangan hadir dan jam pelajarannya tidak diganti sehingga absensi di bulan itu tidak penuh. Maka guru tersebut hanya mendapatkan tunjangan un­tuk bulan Juli dan Agustus (jika absensi mengajarnya penuh)," kata Barlius.

Pihak sekolah segera me­ngu­m­pulkan data SK mengajar guru sehingga proses pener­bitan SK Dirjen tidak ter­lam­bat. Kemudian dia juga me­minta agar pihak sekolah melaporkan absensi me­nga­jar guru secara jujur dan tepat waktu.

"Kalau seandainya ke­da­patan laporan yang di­serah­­kan direkayasa, maka guru yang bersangkutan mesti mengembalikan uang yang telah diterima. Itu bukan haknya karena ke­waji­bannya tidak dilak­sa­na­kan dengan baik," ujar Barlius.

Bentuk Karakter Pendidik, Guru Perlu Diasramakan

Bentuk Karakter Pendidik, Guru Perlu Diasramakan
Menghasilkan guru pendidik sangat diperlukan asrama untuk membentuk karakter mereka.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Asrama sebagai cara untuk menumbuhkan karakter guru supaya memilki jiwa pendidik. Untuk itu kebutuhan asrama bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dinilai sangat mendesak. Hal ini dikatakan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Dr H Djaali.

"Tugas guru bukan hanya mengajar, namun mengawal proses edukasi peserta didik. Kebutuhan asrama ini sangat mendesak, termasuk sekolah laboratorium untuk menemukan metode pembelajaran baru," kata Djaali yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Okezone (10/10/16).

Rencana adanya asrama dalam pendidikan profesi guru (PPG), tutur Djaali, merupakan kesadaran LPTK juga Kemristekdikti untuk mengupayakan fasilitas PPG yang memadai. Selain itu, perlu adanya penjaminan kualitas dari mulai perekrutan, kelembagaan, dan persyaratannya.


"Kami mengupayakan 12 LPTK negeri di Indonesia memiliki fasilitas asrama. Menghasilkan guru pendidik sangat diperlukan asrama untuk membentuk karakter mereka," kata Djaali.

Mendikbud Janji Beri Sertifikasi Guru Usia Pensiun

Mendikbud Janji Beri Sertifikasi Guru Usia Pensiun
Jadi guru yang sudah memasuki masa pensiun diberikan sertifikat untuk mendapat tunjangan.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, guru yang akan memasuki usia pensiun tidak harus kuliah hingga S-1 untuk memperoleh sertifikasi. 


"Saya pada prinsipnya setuju. Jadi mereka yang sudah tinggal pensiun tiga tahun masa harus masuk S-1, kapan sekolahnya.

Sudah nanti diberikan sertifikat saja, nanti kalau salah biar menterinya yang tanggungjawab," kata Muhadjir yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Okezone (10/10/16).

Sertifikasi bagi guru yang telah memasuki batas pengabdian nantinya dipelajari dahulu oleh Kemedikbud untuk selanjutnya diambil kebijakan terkait hal itu. Mendikbud menngatakan, bagi guru yang kurang dari lima tahun masa pensiun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Sejak penetapan tunjangan profesi oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, peserta sertifikasi guru hanya 7 persen dari jumlah guru yang ada. Saat ini dari total sekitar tiga juta guru yang ada, baru 61 persen diantaranya telah diberikan sertifikasi dan mendapat tunjangan profesi.


Sebelumnya, Mendikbud mengatakan sebagian besar guru di Indonesia belum profesional dalam melaksanakan tugas walaupun tunjangan profesinya sudah diterima. Tunjangan profesi yang bertujuan menjadikan guru lebih semangat dan profesional, menurutnya, ternyata salah ditafsirkan oleh tenaga pendidik.

Daftar Alumni Kampus Tak Bisa Mendaftar Tes CPNS

Daftar Alumni Kampus Tak Bisa Mendaftar Tes CPNS
Daftar alumni perguruan tinggi yang tidak bisa mendaftar menjadi CPNS.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Ijazah kampus atau perguruan tinggi yang dinonaktifkan tidak bisa digunakan untuk mendaftar tes CPNS. Sebelumnya status kampus tersebut dicabut oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). 

Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti Patdono Suwignjo mengatakan, ratusan kampus yang telah dinonaktifkan tersebut ijazahnya tidak bisa digunakan untuk melamar sebagai CPNS. 

"Kalau digunakan untuk melamar CPNS tidak akan bisa karena BKN (Badan Kepegawaian Negara) tidak akan mengakuinya," kata Patdono yang SekolahDasar.Net kutip dari Jawa Pos (10/10/16).

Bagi perguruan tinggi yang nonaktif bukan berarti izinnya sudah dicabut. Melainkan mereka tidak bisa mendapat layanan dari Kemenristek Dikti yang tentunya akan merugikan pengelola dan mahasiswanya.

Berikut daftar alumni perguruan tinggi yang tidak bisa mendaftar menjadi CPNS:

1. STIT Tangerang Raya Yayasan Purgantorio Prop. Banten
2. STAI INSIDA Jakarta Timur Prop. D.K.I. Jakarta
3. STIT YAPIMA Muara Bungo Prop. Jambi
4. STIT YAPIS Manokwari Prop. Papua Barat
5. STAI Syarif Muhammad Raha, Muna, Sulawesi Tenggara Prop. Sulawesi Tenggara
6. STAI Al-Amanah Jeneponto, Sulawesi Selatan Prop. Sulawesi Selatan
7. STAI Ar-Rosyid Surabaya Prop. Jawa Timur
8. STAI Al-Qodiri Jember Prop. Jawa Timur
9. STAI Azzakiyah Ujungberung Bandung Prop. Jawa Barat
10. STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi Sumatera Utara Prop. Sumatera Utara
11. STAI Al-Ikhlas Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara Prop. Sumatera Utara
12. STAI Sultan Abdul Kahir Bima Prop. Nusa Tenggara Barat
13. STAI Raden Qosim Lamongan Prop. Jawa Timur
14. STAI Acprilesma Indonesia Prop. D.K.I. Jakarta
15. STEI Tiara Rawamangun Prop. D.K.I. Jakarta
16. Akademi kebidanan Meuligoe Nur Amin Prop. Aceh
17. Akademi Kebidanan Medica Bakti Nusantara
18. Akademi Keuangan Perbankan Nasional
19. Akademi Pertanian Iskandar Muda
20. Akademi Teknik Iskandar Muda
21. STIKES Bustanul Ulum Langsa Prop. Aceh
22. Universitas Darussalam Ambon Prop. Maluku
23. Akademi Teknologi Borneo Prop. Kalimantan Timur
24. Akademi Kebidanan Martapura Prop. Kalimantan Selatan
25. Akademi Bisnis Internasional Samarinda Prop. Kalimantan Timur
26. Akademi Pariwisata Nasional Samarinda Prop. Kalimantan Timur
27. ASMI KMPI Samarinda Prop. Kalimantan Timur
28. Akademi Manajemen Koperasi Barabai Prop. Kalimantan Selatan
29. STIE Prima Visi Prop. Kalimantan Timur
30. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Dinamik Prop. Kalimantan Selatan
31. Politeknik Tri Dharma Prop. Sumatera Barat
32. Akademi Akuntansi Permata Harapan Batam
33. Akademi Bahasa Asing Permata Harapan
34. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Gici
35. Akademi Bahasa Asing Jambi Prop. Jambi
36. Akademi Bahasa Asing Tanjung Pinang
37. Akademi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pekanbaru Prop. Riau
38. Akademi Telekomunikasi Indonesia Jambi
39. Akademi Bahasa Asing Alaska Padang Prop. Sumatera Barat
40. Akademi Teknik Taman Siswa Prop. Sumatera Barat
41. Akademi Teknologi Pratama Prop. Sumatera Barat
42. Akademi Sekretari Dan Manajemen Jambi
43. Akademi Manajemen Koperasi Graha Karya Prop. Jambi
44. Akademi Sekretari Dan Manajemen Indonesia Padang
45. Akademi Koperasi Sumbar
46. STIE Prakarti Mulya Prop. Riau
47. STIE Widyaswara Indonesia
48. STKIP Widyaswara Indonesia
49. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Karimun Prop. Kepulauan Riau
50. Sekolah Tinggi Teknik Bentara Persada Batam
51. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jambi Prop. Jambi
52. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sumbar Prop. Sumatera Barat
53. Politeknik Internasional Indonesia Makassar Prop. Sulawesi Selatan
54. Akademi Kebidanan Gunung Sari Makassar
55. Akademi Kebidanan Graha Rabita Anugerah Prop. Sulawesi Selatan
56. Akademi Kebidanan Bambapuang Prima Persada
57. Akademi Keperawatan Pemda Sengkang Prop. Sulawesi Selatan
58. Akademi Parawisata Kendari
59. Akademi Teknik Otomotive Makassar Prop. Sulawesi Selatan
60. Akademi Pertambangan Makassar
61. Akademi Analis Kimia Yapika Makassar
62. Akademi Bahasa Asing Barakati Kendari Prop. Sulawesi Tenggara
63. ASMI Yapika Makassar
64. Akademi Pariwisata Dian Rana Rantepao
65. Akademi Pariwisata YPAG Makassar
66. Akademi Manajemen Perusahaan Makassar
67. STIKES Muhammadiyah Sidrap Prop. Sulawesi Selatan
68. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Bangsa Majene Prop. Sulawesi Barat
69. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yapika Prop. Sulawesi Selatan
70. STMIK Samudra Bitung
71. Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata Tamalatea Makassar Prop. Sulawesi Selatan
72. Sekolah Tinggi Teknik Mekongga Kolaka
73. Sekolah Tinggi Teknologi Dirgantara Makassar
74. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Panca Bhakti Palu, Sulawesi Tengah
75. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Manado Prop. Sulawesi Utara
76. STMIK Matuari Prop. Sulawesi Utara
77. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Budi Utomo Manado Prop. Sulawesi Utara
78. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al Gazali Soppeng Prop. Sulawesi Selatan
79. Institut Kesenian Makassar Prop. Sulawesi Selatan
80. Universitas Indonesia Timur Prop. Sulawesi Selatan
81. Universitas Sari Putra Indonesia Tomohon Prop. Sulawesi Utara
82. Universitas Alkhairaat Prop. Sulawesi Tengah
83. Universitas Veteran Republik Indonesia Prop. Sulawesi Selatan
84. Akademi Manajemen Surya Mataram
85. Akademi Teknik Bima Prop. Nusa Tenggara Barat
86. STIKES Yahya Bima Prop. Nusa Tenggara Barat
87. Sekolah Tinggi Teknik Bima Prop. Nusa Tenggara Barat
88. STKIP Indonesia Kupang
89. Sekolah Tinggi Teknologi Dan Kejuruan Gianyar
90. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana Prop. Bali
91. Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Kelautan
92. Universitas PGRI Kupang Prop. Nusa Tenggara Timur
93. AMIK Aji Jaya Baya Prop. Jawa Timur
94. Akademi Pariwisata Bhakti Wiyata Prop. Jawa Timur
95. Akademi Peternakan PGRI Jember Prop. Jawa Timur
96. Akademi Bahasa Asing Webb Prop. Jawa Timur
97. Akademi Teknik Nasional Sidoarjo Prop. Jawa Timur
98. Akademi Teknologi Industri Tekstil Surabaya Prop. Jawa Timur
99. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pemuda Prop. Jawa Timur
100. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pemnas Indonesia Prop. Jawa Timur
101. Sekolah Tinggi Teknik Widya Darma Prop. Jawa Timur
102. Sekolah Tinggi Teknik Budi Utomo Prop. Jawa Timur
103. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sunan Giri Prop. Jawa Timur
104. STKIP Tri Bhuwana Prop. Jawa Timur
105. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata Satya Widya
106. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Artha Bodhi Iswara
107. Institut Sains Dan Teknologi Palapa
108. IKIP PGRI Jember Prop. Jawa Timur
109. IKIP Budi Utomo Prop. Jawa Timur
110. Institut Teknologi Pembangunan Surabaya
111. Universitas Kahuripan Kediri Prop. Jawa Timur
112. Universitas Cakrawala Prop. Jawa Timur
113. Universitas PGRI Ronggolawe Prop. Jawa Timur
114. Universitas Nusantara PGRI Kediri Prop. Jawa Timur
115. Universitas Teknologi Surabaya Prop. Jawa Timur
116. Universitas Bondowoso Prop. Jawa Timur
117. Universitas Mochammad Sroedji Prop. Jawa Timur
118. Universitas Darul ulum Prop. Jawa Timur
119. Politeknik Surakarta Prop. Jawa Tengah
120. Politeknik Jawa Dwipa
121. AMIK PGRI Kebumen Prop. Jawa Tengah
122 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Cilacap Prop. Jawa Tengah
123. Akademi Seni Rupa Dan Desain Akseri Prop. D.I. Yogyakarta
124. Akademi Teknologi Otomotif Nasional Prop. D.I. Yogyakarta
125. Akademi Sekretari Dan Manajemen Indonesia Bantul Prop. D.I. Yogyakarta
126. Akademi Keuangan Dan Perbankan YIPK Prop. D.I. Yogyakarta
127. Akademi Bahasa Asing YIPK Yogyakarta Prop. D.I. Yogyakarta
128. Akademi Kesejahteraan Sosial Tarakanita Prop. D.I. Yogyakarta
129. STMIK Pelita Nusantara Yogyakarta Prop. D.I. Yogyakarta
130. Politeknik LP3I Bandung Prop. Jawa Barat
131. Politeknik Manufaktur Igasa Pindad
132. Politeknik Industri Dan Niaga Bandung
133. Akademi Refraksi Optisi Polycore Indonesia
134. Akademi Kebidanan Al-Ishlah Cilegon Prop. Banten
135. Akademi Teknologi Telekomunikasi Bandung
136. AMIK PGRI Tangerang
137. Akademi Surtasdal-As Bogor Prop. Jawa Barat
138. Akademi Teknologi Aeronautika Siliwangi
139. Akademi Akuntansi Era 2020
140. Akademi Komunikasi Radio Dan Televisi Hutama
140. Akademi Komunikasi Radio Dan Televisi Hutama
141. Akademi Teknologi Bandung
142. Akademi Sekretari Dan Manajemen Al-Ma soem Prop. Jawa Barat
143. Akademi Teknologi Patriot
144. Akademi Kesenian Bogor Prop. Jawa Barat
145. Akademi Pariwisata Tadika Puri Prop. Jawa Barat
146. Akademi Bahasa Asing YPKK Tangerang Prop. Banten
147. Akademi Sekretari Dan Manajemen Bhakti
148. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Yasika Prop. Jawa Barat
149. STIE ISM Prop. Banten
150. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Hidayatullah Depok Prop. Jawa Barat
151. Sekolah Tinggi Teknologi Muhammadiyah Karawang
152. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Gici Prop. Jawa Barat
153. Sekolah Tinggi Teknologi Pratama Adi Prop. Jawa Barat
154. Sekolah Tinggi Teknologi Geusan Ulun Prop. Jawa Barat
155. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bakti Indonesia
156. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andhiga Prop. Jawa Barat
157. Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Bekasi Prop. Jawa Barat
158. Sekolah Tinggi Teknologi Mitra Karya Prop. Jawa Barat
159. Sekolah Tinggi Teknologi Telematika Cakrawala Prop. Jawa Barat
160. STMIK Triguna Utama Prop. Banten
161. STMIK Padjadjaran
162. Sekolah Tinggi Teknik Cikarang
163. Sekolah Tinggi Teknologi Nasional Bandung
164. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Budi Bakti Prop. Jawa Barat
165. Sekolah Tinggi Teknologi Ar-rahmah Cianjur
166. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Putra Banjar Prop. Jawa Barat
167. STISIP Bina Putera Banjar Prop. Jawa Barat
168. Sekolah Tinggi Ilmu Teknik Bina Putra Prop. Jawa Barat
169. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana Tambun Prop. Jawa Barat
170. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Cirebon Prop. Jawa Barat
171. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dharma Agung Bandung Prop. Jawa Barat
172. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adhy Niaga Prop. Jawa Barat
173. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania Prop. Jawa Barat
174. STMIK Mikar Prop. Jawa Barat
175. Universitas Purwakarta Prop. Jawa Barat
176. Universitas Majalengka Prop. Jawa Barat
177. Akademik Kebidanan Sulih Bangsa, Prop.D.K.I. Jakarta
178. Politeknik Bunda Kandung Prop. D.K.I. Jakarta
179. Akademi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan
180. Akademi Sekretari Dan Manajemen Pitaloka
181. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Yapri
182. AMIK Mpu Tantular
183. Akademi Akuntansi Bentara Indonesia Prop. D.K.I. Jakarta
184. AMIK Andalan Jakarta
185. Akademi Sekretaris ISWI Jakarta
186. Akademi Pertamanan Interstudi
187. Akademi Sekretari Dan Manajemen Purnama
188. Akademi Keuangan Dan Perbankan LPI
189. Akademi Keuangan Dan Perbankan YPK Prop. D.K.I. Jakarta
190. Akademi Akuntansi Artawiyata Indo-lpi Prop. D.K.I. Jakarta
191. STMIK Eresha Prop. D.K.I. Jakarta
192. Sekolah Tinggi Desain Interstudi Prop. D.K.I. Jakarta
193. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Santa Ursula Prop. D.K.I. Jakarta
194. STIBA Indonesia LPI Prop. D.K.I. Jakarta
195. STKIP Suluh Bangsa Prop. Banten
196. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dwipa Wacana Prop. D.K.I. Jakarta
197. STKIP Albana Prop. D.K.I. Jakarta
198. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ganesha Prop. D.K.I. Jakarta
199. Sekolah Tinggi Manajemen Imni Prop. D.K.I. Jakarta
200. STISIP Pusaka Nusantara
201. Sekolah Tinggi Teknologi Kelautan Hatawana Prop. D.K.I. Jakarta
202. Sekolah Tinggi Manajemen Industri Indonesia
203. Sekolah Tinggi Teknologi Indonesia
204. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Indonesia
205. Sekolah Tinggi Keuangan Niaga & Negara Pembangunan Prop. D.K.I. Jakarta
206. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yapann Prop. D.K.I. Jakarta
207. STKIP Purnama Prop. D.K.I. Jakarta
208. Universitas Kejuangan 45 Jakarta Prop. D.K.I. Jakarta
209. Universitas Islam Attahiriyah Prop. D.K.I. Jakarta
210. Universitas Ibnu Chaldun Prop. D.K.I. Jakarta
211. Akademi Kebidanan Sapta Karya Prop. Sumatera Selatan
212. Akademi Keperawatan Sapta Karya Prop. Sumatera Selatan
213. Akademi Perikanan Wachyuni Mandira Prop. Sumatera Selatan
214. Akademi Analis Kesehatan Widya Dharma Prop. Sumatera Selatan
215. Akademi Akuntansi Unggulan SMB Palembang Prop. Sumatera Selatan
216. STKIP Sera Prop. Sumatera Selatan
217. Politeknik Wilmar Busnis Indonesia Prop. Sumatera Utara
218. Politeknik Yanada Prop. Sumatera Utara
219. Politeknik Trijaya Krama Prop. Sumatera Utara
220. Politeknik Tugu 45 Medan Prop. Sumatera Utara
221. Politeknik Profesional Mandiri Prop. Sumatera Utara
222. Akademi Kebidanan Eunice Rajawali Binjai Prop. Sumatera Utara
223. Akademi Kebidanan Dewi Maya Prop. Sumatera Utara
224. Akademi Kesehatan Lingkungan Binalita Sudama Prop. Sumatera Utara
225. Akademi Kebidanan Jaya Wijaya Prop. Sumatera Utara
226. AMIK Intelcom Global Indo Kisaran Prop. Sumatera Utara
227. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Medan Prop. Sumatera Utara
228. AMIK Stiekom Sumatera Utara Prop. Sumatera Utara
229. Akademi Sekretari Manajemen Lancang Kuning Prop. Sumatera Utara
230. Akademi Teknologi Lorena Prop. Sumatera Utara
231. Akademi Manajemen Gunung Leuser Prop. Sumatera Utara
232. Akademi Pertanian Gunung Sitoli Prop. Sumatera Utara
233. Akademi Keuangan Perbankan Swadaya Medan Prop. Sumatera Utara
234. Sekolah Tinggi Kelautan Dan Perikanan Indonesia Prop. Sumatera Utara
235. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Riama Prop. Sumatera Utara
236. Sekolah Tinggi Teknik Graha Kirana Prop. Sumatera Utara
237. Sekolah Tinggi Teknik Pelita Bangsa Prop. Sumatera Utara
238. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Benteng Huraba Prop. Sumatera Utara
239. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Swadaya Medan Prop. Sumatera Utara
240. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Medan Prop. Sumatera Utara
241. STKIP Riama Prop. Sumatera Utara
242. Universitas Setia Budi Mandiri Prop. Sumatera Utara
243. Universitas Preston Indonesia Prop. Sumatera Utara