Sabtu, 30 Juli 2016

Benarkah Menteri Baru Hapus Sertifikasi Guru?

Benarkah Menteri Baru Hapus Sertifikasi Guru?

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Beredar berita yang telah menyebar melalui media sosial yang menyatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang baru, Muhadjir Effendy meniadakan program sertifikasi bagi guru baik PNS maupun bukan PNS dikarenakan dianggap membuang-buang uang negara.


Kabarnya pula, pelatihan guru yang memakan banyak biaya dan tidak sinkron dengan hasil yang diharapkan rencananya akan dihapus. Selanjutnya, guru tidak perlu sertifikasi lagi, karena sudah diganti dengan program baru yang disebut resonansi financial.

Berita yang cepat menyebarkan itu juga menyebutkan jika siapapun yang berstatus sebagai guru akan langsung diberikan tunjangan cukup dengan melampirkan tanda bukti atau surat keterangan bahwa ia benar-benar seorang guru dan langsung mendapatkan tunjangan profesi secara otomatis dan berkala.

Faktanya, dari hasil penelusuran mi-penanggalan.blogspot.co.id, tidak ada pernyataan resmi dari Mendikbud Muhadjir Effendy yang menyatakan akan menghapus program sertifikasi guru. Dalam sambutan dalam acara serah terima jabatan, dia mengatakan akan siap melanjutkan program-program pendahulunya.


"Saya yakin yang dilakukan Beliau di sini penuh perhitungan untuk masa depan bangsa ini. Mas Anies telah meletakkan dasar yang kuat sehingga saya tinggal melanjutkan apa yang sudah dilakukan," kata mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.

Dia juga menuturkan belum merencanakan program-program baru. Langkah awal yang dilakukannya adalah berkonsultasi dengan Anies Baswedan terkait program-program yang selama ini telah dilakukan.

"Karena tidak bisa kita ahistoris, atau tiba-tiba melakukan sesuatu serba baru. Program tidak bisa dipenggal-penggal. Ganti menteri bukan berarti ganti program," kata Muhadjir.

Ada dua tugas utama yang diberikan presiden kepadanya, yakni mempertajam pendidikan vokasi dan melaksanakan kartu Indonesia pintar (KIP). Program ini terkait dengan kesenjangan akses belajar. Sedangkan pendidikan vokasi terkait dengan penyediaan tenaga kerja terampil.

Janji Mendikbud Baru Melanjutkan Program Anies

Janji Mendikbud Baru Melanjutkan Program Anies

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) baru, yaitu Muhadjir Effendy mengatakan, siap melanjutkan program-program Anies Baswedan. Menurutnya, program-program Mendikbud sebelumnya telah memiliki dasar kuat, sehingga pihaknya tinggal melanjutkan.


"Saya yakin yang dilakukan Beliau di sini penuh perhitungan untuk masa depan bangsa ini. Mas Anies telah meletakkan dasar yang kuat sehingga saya tinggal melanjutkan apa yang sudah dilakukan," kata Muhadjir yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Berita Satu (29/07/16).

Dia juga mengatakan belum merencanakan program-program baru. Ia mengaku, langkah awal adalah berkonsultasi dengan Anies Baswedan terkait program-program yang selama ini telah dilakukan.

"Karena tidak bisa kita ahistoris, atau tiba-tiba melakukan sesuatu serba baru. Program tidak bisa dipenggal-penggal. Ganti menteri bukan berarti ganti program," jelas Muhadjir.

Selain itu, dia juga mengatakan tidak akan ada perubahan struktur dalam Kemdikbud. Menurutnya melanjutkan program-program dari Mendikbud sebelumnya adalah prioritas utama.

"Tidak ada perubahan struktur. Saya belum lihat perlu atau tidaknya dibenahi. Kalau memang tidak perlu, tapi malah dibenahi ya jadi perkara. Saya fokus melanjutkan program saja apa yang sudah dirintis sebelumnya oleh Pak Anies," kata Muhadjir.

Sementara saat berkomentar tentang sosok pengganti, Anies menyatakan Muhadjir merupakan sosok yang baik. "Beliau banyak bekerja di bidang pendidikan, sehingga bukan orang baru di dunia pendidikan," paparnya. Anies juga berharap Muhadjir dapat melakukan banyak terobosan.

Ini Alasan Presiden Ganti Menteri Anies Baswedan

Ini Alasan Presiden Ganti Menteri Anies Baswedan

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencopot Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dan menunjuk Muhajir Effendi sebagai penggantinya. Anies diganti dari kabinet kerja karena dinilai tidak melakukan gebrakan yang cepat selama menjabat sebagai Mendikbud.


"Pak Anies juga bekerja dengan baik, tapi tentunya ada ekspektasi yang diinginkan Presiden dan Wapres ke depan ini yang mungkin berbeda," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung yang SekolahDasar.Net kutip dari Merdeka (29/07/16).

Menurut Pramono, Anies menyambut baik atas perombakan kabinet jilid II ini. Hal ini diketahui setelah Presiden memanggilnya pada Selasa (26/7) malam. "Alhamdulillah semua menteri bisa menerima dengan baik," jelasnya.

Terkait pergantian tersebut, Direktur Eksekutif Charta Politica Yunarto Wijaya menilai Anies diganti bukan karena korban politik kompromi. Menurut Yunarto, Anies diganti karena kinerjanya yang kurang baik.

“Memang ada faktor yang terukur yang bisa dihitung oleh Jokowi yang membuat Anies sampai terbuang. Yang menggantikan Anies kan bukan parpol, sulit menerka Anies korban politik komproni dari level atas,” kata Yunarto yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Berita Satu (29/07/16).

Publik memang mempertanyakan mengapa Anies diganti. Menurutnya, Anies adalah tokoh yang populis, namun kinerjanya memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum terukur. Presiden Jokowi pernah mengkritik pelaksanaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tidak dilakukan secara baik.

"Tapi apakah kita juga telah melihat kinerjanya secara terukur? kan tidak juga. Ini mispersepsi. Pak Jokowi pernah melakukan kritik terhadap pelaksanaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang tidak dilakukan secara baik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," jelas Yunarto.

Menteri Baru, Bagaimana Nasib Kurikulum dan Guru?

Menteri Baru, Bagaimana Nasib Kurikulum dan Guru?

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menjadi salah satu menteri yang terkena reshuffle, penggantinya adalah Muhadjir Effendy. Sebagai menteri, dirinya hanya menjalankan visi dan misi milik Presiden Jokowi.

”Saya itu pembantu presiden. Tugasnya adalah menjalankan program-program pemerintah,” katanya seusai sertijab dengan Anies Baswedan di gedung Kemendikbud, yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari JPNN (28/07/2016).

Guru besar sosiologi Universitas Negeri Malang (UM) itu membeberkan, ada dua tugas utama yang diberikan presiden kepadanya, yakni mempertajam pendidikan vokasi dan melaksanakan kartu Indonesia pintar (KIP).

Menurut Muhadjir, program Indonesia pintar itu terkait dengan kesenjangan akses belajar. Sedangkan pendidikan vokasi terkait dengan penyediaan tenaga kerja terampil.

Sementara itu, saat disinggung soal kurikulum dan guru, Muhadjir menuturkan, tidak ada masalah berarti. Dia menyatakan akan melanjutkan program kurikulum yang saat ini sudah berjalan.

Sedangkan untuk urusan guru, Muhadjir mengatakan merupakan masalah laten di dunia pendidikan. ”Urusan guru itu masalah klasik. Terkait guru tidak tetap, kompetensi, dan kesejahteraan,” ujarnya.

Pemda Diminta Menunda Rekrut CPNS Tahun 2016

Pemda Diminta Menunda Rekrut CPNS Tahun 2016

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota diminta untuk menunda melakukan penerimaan pegawai baru dalam tahun anggaran 2016. Tahun ini, penerimaan pegawai baru atau CPNS dari pelamar umum sangat dibatasi. Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi.

“Kami minta agar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melakukan redistribusi pegawai, baik secara internal maupun antar instansi seperti yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Intelejen Negara,” kata Yuddy yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari menpan.go.id (27/07/2016).

Kebijakan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet/Rapat Kerja tanggal 7 Juni 2016 yang meminta agar setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan

penghematan penggunaan anggaran, dan lebih diarahkan untuk memperbesar belanja modal. 

Presiden mewanti-wanti agar anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat dijaga dengan penuh integritas dalam mendukung nawacita. Untuk itu, Menteri Yuddy mengajak pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melakukan efisiensi penggunaan anggaran belanja di luar belanja modal, antara lain dengan cara menunda melakukan penerimaan CPNS dalam tahun 2016.

Pembatasan penerimaan CPNS dari pelamar umum, terkecuali untuk pengangkatan dokter, dokter gigi, dan bidan Pegawai tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Tenaga Harian Lepas- Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian. 

"Mereka harus lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT)," kata Yuddy.


Ditambahkan pula, tambahan pegawai baru juga berasal dari lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan dan pengadaan formasi tahun 2014 di lingkungan Pemerintah Provinsi dan beberapa kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang pelaksanaannya ditunda.

Selasa, 26 Juli 2016

SK Tugas Mengajar Guru Tahun Pelajaran 2016/2017


SK Tugas Mengajar Guru Tahun Pelajaran 2016/2017

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Pada awal semester atau tahun pelajaran baru 2016/2017, Kepala Sekolah membuat Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Guru. SK ini sebagai dasar pelaksanaan tugas mengajar dalam satu semester. SK Pembagian tugas mengajar pada jenjang Sekolah Dasar (SD) juga menampilkan jumlah siswa pada setiap rombongan belajar (rombel).

Di tahun pelajaran 2016/2017, secara umum format SK Pembagian Tugas Mengajar Bagi guru jenjang SD masih sama seperti yang sebelumnya. Selain memuat unsur tambahan dengan jumlah jam yang diampu guru, SK SK Pembagian Tugas Mengajar Bagi guru juga ditambahkan jumlah siswa pada rombel atau kelasnya.

Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar Bagi guru dengan format terbaru untuk tahun pelajaran 2016/2017 untuk semester 1 maupun semester 2 nantinya. File contoh SK SK Pembagian Tugas Mengajar Bagi Guru tahun pelajaran 2016/2017 dapat diddownload melalui tautan berikut ini:


SK Tugas Mengajar Bagi Guru tahun pelajaran 2016/2017 dapat disesuaikan dengan keadaan sekolah Anda, dan dicetak pada kertas HVS ukuran F4. Untuk beberapa nama Mata Pelajaran dan jumlah jam mengajar (JJM) dari setiap guru disesuaikan pada kurikulum yang dilaksanakan di sekolah masing-masing, yakni KTSP 2006 atau menggunakan Kurikulum 2013.

Banyak Guru Mengeluh Kesulitan Menerapkan K-13

Banyak Guru Mengeluh Kesulitan Menerapkan K-13

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Banyak guru mengeluh kesulitan menerapkan Kurikulum 2013 (K-13). Keluhan guru ini banyak masuk dari sejumlah daerah ke layanan pengaduan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Masalah ini muncul di sekolah-sekolah yang baru mulai menerapkan K-13 tahun ini.


"Aturan Kemendikbud jelas. K-13 di sekolah yang baru melaksanakan diterapkan di kelas I, IV, VII, dan X," kata Sekjen FSGI Retno Listyarti yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip JPNN (26/07/2016).

Menurut Retno, ada sekolah yang menerapkan K-13 untuk kelas lain. Itu membuat guru yang belum dilatih K-13 menjadi bingung. Buku pembelajaran berbasis K-13 juga belum ada.

Dinas pendidikan seharusnya mengikuti arahan Kemendikbud. Kelas-kelas yang belum waktunya menerapkan K-13 tetap memakai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Menurutnya, guru tetap butuh pelatihan K-13 supaya tidak bingung dalam mengajar.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno membenarkan bahwa tidak semua kelas di sekolah yang baru menjalankan K-13 diajar menggunakan K-13. 

Sekolah yang baru menerapkan K-13 tahun ini diharapkan mengikuti program Kemendikbud. Tidak ada yang mendahului dengan menerapkan K-13 di semua tingkat kelas. Kecuali sekolah yang sudah tiga tahun menjalankan K-13, seluruh tingkat sudah memakai K-13.

Tahun ini Kemendikbud menambah sekolah pelaksana K-13. Total di semua jenjang, ada 38 ribuan unit sekolah yang baru menjalankan K-13. Sebelumnya jumlah sekolah yang telah menjalankan K-13 sekitar 17 ribu. Jadi, secara keseluruhan, tahun ini ada 55 ribu sekolah.

Berapa Dana yang Diterima Siswa Peserta PIP?

Berapa Dana yang Diterima Siswa Peserta PIP?

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Sejak tahun 2014, Presiden telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP). Sasaran PIP adalah peserta didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun. 

Besaran dana diberikan per peserta didik untuk jengjang Sekolah Dasar (SD) adalah sebagai berikut:

a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00

b. Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00

c. Peserta didik Kelas II, III, IV, V dan VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00

d. Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00.

Tujuan PIP adalah untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).


Sasaran PIP yang mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (17,9 juta anak/siswa) maupun Kementerian Agama (2,4 juta anak/siswa).

Operator Sekolah Adalah Jantung Sekolah

Operator Sekolah Adalah Jantung Sekolah

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Operator sekolah diibaratkan dengan jantung manusia. Manusia, tak bisa hidup jika tak ada jantung. Jantung merupakan Organ yang terpenting dalam tubuh manusia. Berbicara tentang operator dalam sebuah perusahan adalah seorang yang menagani dan mengendalikan mesin-mesin perusahan. Tanpa Oprator, perusahan tidak berjalan dengan baik serta mengalami hambatan. Di setiap instansi/lembaga/kantor bahkan lembaga pendidikan juga membutuhkan Operator yang menangani berbagia peralatan dan data, baik Online maupan Offline.

Pada sebuah lembaga pendidikan tentu sangat membutuhkan sebuah Operator yang disebuat Operator Sekolah (OPS). Operator sekolah merupakan bagian penting dalam sistem pendataan pendidikan yang saat ini terintegrasi dalam Data Pokok Pendidikan ( Dapodik). Jadi, tidak bisa dipandang sebelah mata akan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang operator sekolah. Kemudian, sebagai seorang operator sekolah harus mengetahui tugas pokok dan fungsinya, sehingga amanah dan tanggung jawab yang dibeban kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik.


Ada beberapa hal yang wajib diketahui dan dipahami oleh seorang operator sekolah pada awal tahun pelajaran 2016/2017, salah satunya adalah pendataan siswa baru dan pendataan bagi PTK yang baru masuk. Dalam Pendataan ini, tentu seorang Operator sekolah mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Pendataan. Disamping itu, seorang Operator sekolah harus membuat jadwal pendataan sehingga pekerjaan tidak menumpuk pada berbagia hal. Berikut ini, hal-hal yang harus dikuasai serta tugas dan tanggung Jawab seorang Operator sekolah.

1. Yang Harus dikuasai Operator
a. Mengetahui Aplikasi Dapodik
b. Mengerti dan Menguasai Pengoperasian Komputer.
c. Mengerti dan Menguasai instal dan unistal Aplikasi.
d. Mengerti dan Menguasai penggunaan internet browsing

2. Operator sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Membuat Jadwal Pendataan (Formulir Data PTK Dan Siswa)
b. Mencari informasi terkai versi baru Aplikasi dapodik tahun pelajaran 2016/2017
c. Menginstal Aplikasi Dapodik
d. Mengentry Data Yang Telah Di Isi Oleh PTK Dan Siswa Sesuai Dengan Isian Formulir Data, Berdasarkan Petunjuk Dari Buku Manual Dapodik.
e. Mengirim Data Valid.
f. Mencetak / Print Out Profil Sekolah Sebagai Laporan Pengerjaan
g. Koreksi Jika Ada Kesalahan (Perbaikan Data Sesuai Dengan Jadwal Yang Tertera)

3. Alamat web yang harus diketahui oleh Operator sekolah
a. http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id (memeriksa/cek kelengkapan & kecocokan data dilocal)
b. http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_final (generate prefill "simpan local)
c. http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id (mendapatkan NISN dari dapodik)
d. http://sdm.data.kemdikbud.go.id (komunitas operator dapodik)
e. http://223.27.144.195:8083/ (Lapor tunjangan dikdas / info PTK)

4. Saran bagi Operator Sekolah:
a. Pastikan bahwa Peserta Didik yang telah lulus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional yang valid dengan maksud tidak menyulitkan operator di jenjang berikutnya.

b. Bersihkan segera perangkat komputer (PC/Laptop) operator sekolah, baik dari virus komputer maupun cache memory, Temporary files, serta Spammers, Trojan dan lainnya.

c. Siapkan Surat tugas operator sekolah yang terbaru sebagai syarat untuk updating surat penugasan OPS.

d. Jika operator sekolah bertugas sebagai pengganti operator lama, maka lakukan Registrasi baru agar data operator di PDSP tetap terbarukan.

e. Bisa membentuk kelompok kerja operator ditingkat kecamatan supaya bisa saling membantu dan berbagi informasi terkait pekerjaan langsung atau berkaitan dengan Dapodik dan Verval

Seorang Operator sekolah tentu membutuhkan Upah yang bisa menunjang kebutuhann sehari-hari. Pemberian Upah atau honor kecil seorang Operator bertujuan agar seorang operator tetap semangat dalam bekerja dan melayani sekolah. Seorang Kepala sekolah pada sebuah lembaga pendidikan harus memahami betapa sulit dan beratnya pekerjaan Operator. Oleh kerena itu, berilah apa yang menjadi haknya dan pemberian upah yang layak bagi seorang Operator.

*) DITULIS OLEH: FLORIANUS JONI, S. Pd. GURU HONORER SEKOLAH SD NEGERI BAMBOR, KECAMATAN MBELILING, KABUPATEN MANGGARAI BARAT, FLORES-NTT

Senin, 25 Juli 2016

Prioritas Penerima Program Indonesia Pintar Tahun 2016

Prioritas Penerima Program Indonesia Pintar Tahun 2016

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP). Tujuannya untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.


Besarnya sasaran PIP pada tahun 2016 yang mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kemendikbud (17,9 juta anak/siswa) maupun Kementerian Agama (2,4 juta anak/siswa). Prioritas sasaran PIP tahun 2016 adalah peserta didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan:

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar KIP;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus       seperti:
a. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
b. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
c. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti                 asuhan;
d. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
e. Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah            konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang            tinggal serumah;
f. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
g. Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
h. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. Ini sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.

Jumat, 22 Juli 2016

Di Aturan Kemendikbud Tidak Ada Pendidikan Gratis

Di Aturan Kemendikbud Tidak Ada Pendidikan Gratis

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Dalam aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tidak ada satu pun menyebutkan pendidikan itu gratis. Selama ini pendidikan gratis digaungkan di daerah hanya sebagai alat kampanye saja. Hal ini dikatakan Sekjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Thmarin Kasman.

"Silakan buka PP maupun aturan Kemendikbud lainnya, tidak ada yang menyebut‎kan pendidikan gratis. Yang ada adalah larangan menarik pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa dan orang tua wali murid," kata Thmarin yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari JPNN (21/07/16).

Dalam UU maupun PP, pendidikan jadi tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Biaya pendidikan tidak datang dengan sendirinya dari langit. Itu sebabnya semua komponen masyarakat dan pemerintah bersinergi untuk memberikan pendidikan terbaik bagi anak didik.


"Jadi pendidikan itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Masyarakat dan keluarga juga. Kalau ada kepala daerah yang kampanye ‎pendidikan gratis, gratisnya di mana dulu. Saya khawatir, karena mengejar gratisnya kualitas pendidikan jadi biasa-biasa saja," tambahnya.

Sekolah Harus Memiliki Tenaga Kebersihan Khusus

Sekolah Harus Memiliki Tenaga Kebersihan Khusus

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Kebersihan lingkungan adalah kegiatan menciptakan atau menjadikan lingkungan yang bersih, indah, asri, nyaman, hijau dan enak dipandang mata. Kebersihan lingkungan tentu tidak satu tempat saja, misalnya saja kebersihan kantor yaitu kebersihan lingkungan tempat bekerja, kebersihan sekolah yaitu kebersihan lingkungan tempat belajar.


Kebersihan lingkungan hendaknya tidak terpisahkan dari setiap manusia, lingkungan yang bersih akan memberikan manfaat yang besar kepada manusia dan sebaliknya lingkungan yang kotor akan memberikan masalah yang besar kepada manusia. Oleh sebab itu kita wajib menjaga kebersihan lingkungan sekitar kita, mulai dari diri sendiri, mulai dari hal terkecil dan mulai dari sekarang.

Kebersihan di Sekolah adalah tanggung jawab warga Sekolah yang bersangkutan, tinggal bagaimana kita memanej penjagaan kebersihan di sekolahnya. Idealnya, sekolah harus memiliki tenaga kebersihan yang. Meskipun demikian, waraga sekolah bahkan orang tua mempunyai peran penting dalam menjaga kebersihan sekolah.. Ada sekolah yang karena bangunannya luas dan memiliki dana yang cukup, mereka mengontrak cleaning service untuk menjaga kebersihan dan merawat kebun, sebalik nya ada juga yang memberdayakan siswa  mereka untuk bersama-sama menjaga kebersihan.

Kedua pilihan punya nilai postif dan negatifnya masing-masing, jika kita memperdayakan anak-anak untuk sama-sama menjaga kebersihan sekolah, maka kita telah melakukan pembiasaan dan menanamkan sikap cinta kebersihan, anak-anak kita latih untuk menjadi peka dan peduli dengan kebersihan lingkungan, walaupun ini sedikit akan mengganggu konsentrasi anak. Sebaliknya kalau kita memanfaatkan petugas kebersihan, memang lebih baik dan kebersihan nya bisa terjamin dan anak tidak terganggu konsentrasinya, namun memakan biaya besar dan menyia-nyiakan kesempatan untuk mendidik dan membiasakan anak untuk peduli terhadap kebersihan.

Adapun manfaat dari kebersihan lingkungan sekolah adalah sebagai berikut:
1. Lingkungan sekolah menjadi bersih
2. Lingkungan sekolah nyaman untuk belaja
3. Penyakit semakin kecil dibanding yang kotor.
4. Udara di sekitar sekolah sejuk dan bersih
5. Lingkungan menjadi Indah dan enak dipandang

Keikutsertaan siswa dalam menjaga dan membersihkan lingkungan sekolah merupakan bagian dari pendidikan dan pelatihan bagi anak-anak mengenai kebersihan. Disamping itu, keterlibatan anak dalam kebersihan lingkungan sangat membebankan fisik anak, apalagi kegiatannya ditingkat Sekolah Dasar. Keadaan fisik anak-anak belum bisa melakukan suatu pekerjaan yang berat, Selain itu anak anak merasa lelah dan pada akhirnya mengalami sakit dan ini berpengaruh terhadap aktivitas belajar anak.

Oleh karena itu, setiap sekolah harus memiliki tenaga kebersihan yang dipilih secara khusus oleh sekolah demi terwujudnya Lingkungan yang bersih dan sehat. Jika Lingkungan sekolah sehat maka proses belajar mengajar juga akan menjadi nyaman.

*) DITULIS OLEH FLORIANUS JONI, S. Pd. GURU SD NEGERI BAMBOR KECAMATAN MBELILING KABUPATEN MANGGARAI BARAT FLORES - NTT

RPP Kelas 4 Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2016

RPP Kelas 4 Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2016
Download RPP Kurikulum 2013 kelas 4 SD semua pembelajaran edisi revisi tahun pelajaran 2016/2017.

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Kurikulum 2013 pada tahun ajaran 2016/2017 ini mulai kembali diterapkan pada kelas 4 Sekolah Dasar (SD). Salah satu kelengkapan dalam proses pembelajaran yang harus dibuat guru, khususnya guru kelas 4 adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

RPP merupakan rencana kerja yang menggambarkan prosedur, pengorganisasian, kegiatan pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar. Dalam RPP Kurikulum 2013 berbeda dengan kurikulum sebelumnya, pada Kurikulum 2013 kelas 4 SD menggunakan metode pembelajaran tematik.


Tema menjadi pengikat beberapa materi mata pelajaran yang harus disampaikan guru. Dalam Kurikulum 2013 SD kelas 4 disediakan beberapa tema, setiap tema memiliki 3 subtema, dan setiap subtema terdiri dari 6 pembelajaran. Setiap tema disajikan kurang lebih selama 4 minggu.

Pada kelas 4 SD Kurikulum 2013, kompetensi dasar mengalami revisi, begitu juga dengan buku guru dan buku siswa serta pemetaan Kompetensi Inti (KI) dan kompetensi Dasar (KD) pada pembelajaran berubah. Sehingga pembuatan RPP

untuk jenjang kelas juga mengalami sedikit perubahan.

RPP Kurikulum 2013 kelas 4 SD semua pembelajaran edisi revisi tahun 2016 dapat didownload melalui tautan berikut ini:



RPP kelas 4 kurikulum 2013 edisi revisi tahun pelajaran 2016/2017 pada jenjang SD ini dibuat saat pelatihan Kurikulum 2013. RPP tersebut dapat dijadikan referensi bagi guru kelas 1 dalam membuat RPP. RPP ini tersusun atas pemetaan KI dan KD terbaru dari tema dan sub tema serta pembelajaran.

Penelitian Hubungan Antara Sertifikasi Guru dan Kinerja Guru

Penelitian Hubungan Antara Sertifikasi Guru dan Kinerja Guru
HUBUNGAN ANTARA SERTIFIKASI GURU DAN KINERJA GURU PADA KKG MEKAR BERSERI DI KECAMATAN LANGKE REMBONG KABUPATEN MANGGARAI

A. Pengertian Sertifikasi Guru

Undang-Undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan pemahaman tentang sertifikasi sebagai berikut (Muslich, 2007:2)

1. Pasal 1 butir II: sertifikasi adalah proses pemberian sertifikasi pendidik kepada Guru dan Dosen.
2. Pasal 8: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3. Pasal 11 butir I: Sertifikasi pendidikan sebagai mana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
4. Pasal 16: Guru memiliki sertifikasi pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, guru negri maupun swasta dibayar pemerintah.

Adapun sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional (Hanafiah dan Suhana, 2009:14). Menurut Surakhmad dalam bukunya Payong bahwa sertifikasi merupakan sebuah gagasan yang baik ditinjau dari birokrasi. Selain pemahaman sertifikasi di atas, National Co mmission on Educational Survices tahun 2000 memberikan pengertian sertifikasi secara lebih umum bahwa sertifikasi merupakan prosedur untuk menentukan apakah seorang calon guru layak diberikan izin dan kewenangan untuk mengajar. Hal ini diperlukan karena lulusan lembaga pendidikan tenaga keguruan sangat bervariasi, baik dikalangan perguruan tinggi negeri maupun swastamerupakan sebuah gagasan yang baik ditinjau dari sudut birokrasi. Hal ini karena sertifikasi sedikitnya terkait dengan sistem manajemen kinerja, yang diterapkan dalam birokrasi. Sertifikasi guru merupakan cara untuk memonitor kinerja guru dengan pendekatan-pendekatan birokrasi (Payong, 2011:69).

Dari pengertian sertifikasi guru di atas penulis menyimpulkan bahwa sertifikasi guru merupakan sebuah proses mendidik, membina dan memberikan latihan kepada guru dalam rangka mendapatkan sertifikat pendidik. Selanjutnya, guru yang sudah mendapatkan sertifikat, akan disebut sebagai guru yang professional yang mendapatkan tunjangan profesi.

B. Faktor-Faktor Pendorong Sertifikasi Guru

Upaya peningkatan profesionalisme guru di Indonesia melalui sertifikasi guru sebenarnya bertolak dari beberapa kondisi dalam dunia pendidikan. Kondisi tersebut dapat dilihat dari beberapa aspek berikut (Suyatno, 2007:4-8).

a. Mutu guru

Mutu guru di Indonesia dapat dilihat dari kualifikasi dan juga kompetensi yang dimiliki. Data terakhir menunjukkan bahwa kualifikasi guru di Indonesia sebagian besar masih berada dibawah kualifikasi S1/D-IV sesuai tuntutan Undang-undang Guru dan Dosen (No.14/2005).

Rendahnya kemampuan siswa dapat diduga juga berasal dari rendahnya mutu proses pembelajaran yang diselenggarakan disekolah dimana guru sebagai kunci keberhasilan. Karna itu, selain faktor-faktor siswa dan faktor lainnya guru patut diduga memberikan andil bagi rendahnya prestesi siswa. Jadi, guru memiliki peran yang sangat strategis dalam bidang pendidikan, bahkan sumber daya pendidikan lain yang memadai sering kali kurang berarti apabila tidak disertai dengan kualitas guru yang memadai. Sebaliknya apabila guru yang berkualitas kurang ditunjangi oleh sumber daya pendukung lain yang memadai, juga dapat mengakibatkan kurang optimal kinerjanya. Dengan kata lain, guru merupakan ujung tombak dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan hasil pendidikan (Muslich, 2007:6)

b. Prestasi Siswa

Prestasi siswa di Indonesia baik secara nasional yang diukur melalui ujian akhir nasional maupun survei-survei skala besarditingkat internasional memperlihatkan hasil yang kurang menggembirakan. Rata-rata nilai UN di Indonesia dilihat dari standar pencapaian ketuntasan belumlah memuaskan. Dengan standar kelulusan 5 saja, masih banyak siswa yang tidak lulus (Payong, 2012:19).

Sementara itu, survey lain melalui program for international student Assesmenttahun 2006 memperlihatkan bahwa, kinerja siswa Indonesia dalam bidang sains, membaca, dan matematika adalah sebagai berikut : untuk sains siswa Indonesia berada pada peringkat ke-52 dari 57 negara yang disurvei. Sedangkan untuk membaca, peringkat siswa Indonesia berada pada urutan ke-48 dari 56 negara yang disurvei. Sementara matematika siswa Indonesia berada pada peringkat ke-51 dari 57 negara yang disurvei.

c. Kesejahteraan Guru

Masalah yang terjadi saat ini, sebagian guru mengakui ada yang mencari pekerjaan diluar tugas mengajar, seperti menjadi guru privat, menjadi tukang ojek,yang lebih seru lagi harus menjadi langganan mengambil kredit di Bank untuk keperluan perbaikan rumah, anak sekolah, kredit sepeda motor dan lain-lain.

Melihat nasib dan kesejahteraan guru yang memperhatinkan itulah, pemerintah Indonesia ingin memberikan reward berupa pemberian tunjangan profesional yang berlipat dari gaji yang diterima. Harapan kedepan adalah tidak ada lagi guru yang bekerja mencari pekerjaan di luar Dinas karena kesejahteraanya sudah terpenuhi. Akan tetapi, syaratnya tentu saja guru harus lulus ujian sertifikasi, baik guru yang mengajar di sekolah TK, SD, SMP maupun SMA (Muslich, 2007:4-5).

d. Manajemen guru pada era otonomi Daerah

Sejak diterbitnya Undang-undang tentang otonomi Daerah pada tahun 2000, pengelolaan pendidikan di Indonesia mengalami perubahan yang sangat dramatis. Dari segi kewenangan pengelolaan terdapat suatu perkembangan maju dimana sumber kebijakan tidak lagi terletak di pusat tetapi di daerah. Bahkan menurut Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, bahwa tanggung jawab, kewenangan, dan sumber daya untuk pelayanan pendidikan sudah ditransfer dari tingkat pusat kepada daerah bahkan ke tingkat sekolah.

Menurut Undang-undang otonomi daerah, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk merekrut atau mengangkat guru-guru disekolah-sekolah negeri kecuali sekolah-sekolah madrasah dan guru-guru agama. Ini mencakup semua guru PNS baik yang bekerja di sekolah negeri maupun disekolah swasta yang sebelumnya diangkat oleh Pemerintah Pusat. Masalah yang muncul dalam manajemen guru ini adalah pengangkatan guru yang tidak mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi dan kebutuhan rill sekolah. Pada era pasca Undang-undang Guru dan Dosen (setelah tahun 2005) masih banyak pemerintah daerah yang merekrut guru dengan kualifikasi dibawah SI/D 4 dan juga pola perekrutan kurang mempertimbangkan kebutuhan rill di sekolah.

e. Beban Keja Guru

Akibat dari perekrutan guru yang tidak mempertimbangkan rasio kebutuhan kongkret sekolah-sekolah maka beban kerja guru juga bervariasi. Secara umum, beban kerja guru di daerah perkotaan relativ lebih ringan karena terdapat kelimpahan Guru. Sebaliknya, beban kerja guru di pedesaan atau di daerah terpencil justru cukup tinggi akibat kekurangan guru. Survei yang dibuat oleh Bank Dunia pada tahun 2005 memperlihatkan bahwa untuk guru SD, beban kerja guru di daerah perkotaan rata-rata 24,9 jam perminggu sedangkan di pedesaan dan daerah terpencil rata-rata 27 jam perminggu (Payong, 2012:21).

Dari uraian faktor–faktor pendorong sertifikasi di atas dapat disimpulkan bahwa sertifikasi guru dipengaruhi oleh mutu guru, kesejahteraan guru, prestasi siswa, manajemen guru pada otonomi daerah dan beban kerja guru. kualitas guru yang rendah, prestasi siswa yang rendah serta beban kerja guru yang terlalu banyak. Sehingga, dengan adanya program sertifikasi sangat membantu dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang bermutu.

C. Kinerja Guru 

Kinerja merupakan terjemahan dari kata performance. Secara etimologi performance berasal dari kata to perform yang berarti menampilkan atau melaksanakan, sedangkan kata “performance” berarti the act of performing, execution. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kinerja atau performance berarti tindakan menampilkan atau melaksanakan suatu kegiatan (Suharsaputra, 2010:144-145).

Berikut ini, akan dikemukakan beberapa definisi kinerja untuk lebih memberikan pemahaman akan maknannya.

a. A. Anwar Prabu Mangkunegara (200:67) menyatakan bahwa kinerja (prestasi kerja) adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tangung jawab yang diberikan kepadanya.

b. Bernadin dan Johnson (Akdon, 2006:166) mendefinisikan kinerja sebagai outcome hasil kerja organisasi dalam mewujudkan tujuan strategik yang ditetapkan organisasi, kepuasan pelanggan serta kontribusinya terhadap perkembangan.

c. Kirkpatrick dan Nixon (Sagala dan Purba, 2007:179) mengartikan kinerja sebagai ukuran kesuksesan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

d. Westra at.al (Suharsaputra, 2010:145) menjelaskan bahwa performance adalah sebuah hasil pekerjaan, atau pelaksanaan tugas pekerjaan.

e. Fatah (1999:19) menjelaskan bahwa prestasi kerja atau penampilan kerja (performance) diartikan sebagai ungkapan kemampuan yang didasari oleh pengetahuan, sikap, dan keterampilan dan motivasi dalam menghasilkan sesuatu.

Dari beberapa pengertian tentang kinerja di atas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa kinerja guru merupakan suatu kemampuan kerja atau prestasi kerja yang diperlihatkan oleh seorang pegawai (guru) untuk memperoleh hasil kerja yang optimal.

1. Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Guru

Pentingnya pengembangan sistem pendidikan yang berkualitas perlu lebih ditekakan, karena berbagai indikator menunjukkan bahwa pendidikan yang ada belum mampu menghasilkan sumber daya yang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang ada serta kebutuhan pembangunan, dalam hal ini peningkatan kualitas pendidikan dapat dioptimalisasikan melalui kinerja guru. Kinerja guru akan menjadi optimal, jika diintegrasikan dengan komponen sekolah baik kepala sekolah, fasilitas kerja, guru, staf administrasi maupun anak didik.

Gibson et. al (dalam Suharsaputra, 2010:147–148) memberikan gambaran lebih rinci dan komperhensif tentang faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap kinerja, yaitu:

a. Variabel individu, meliputi: kemampuan, keterampilan, mental, fisik, latar belakang, keluarga, tingkat sosial, pengalaman demografi (umur, asal usul, jenis kelamin)
b. Variabel organisasi, meliputi sumber daya, kepemimpinan, imbalan, struktur desain
c. Variabel psikologis, meliputi persepsi, sikap, kepribadian, belajar dan motivasi.

Pendapat di atas menggambarkan tentang hal-hal yang dapat membentuk atau mempengaruhi kinerja seseorang, faktor individu dengan karakteristik psikologis yang khas, serta faktor organisasi berinteraksi dalam suatu proses yang dapat mewujudkan suatu kualitas kinerja yang dilakukan oleh seorang dalam melaksanakan peran dan tugasnya dalam organisasi.

Sementara itu Burhanuddin (2011:172) ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kinerja guru selaku individu, yakni:

a. Kemampuan
Penguasaan terhadap kompetensi kerja mutlak diperlukan guru dalam mencapai sasaran kerja. Kemampuan guru dalam hal ini mampu menguasai empat kompetensi dasar sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

b. Motivasi
Motivasi adalah pemberian suatu insentif yang bisa menarik keinginan seseorang untuk melakukan sesuatu. Motivasi tidak terlepas dari kebutuhan dan dorongan yang ada dalam diri seseorang yang menjadi penggerak energi dan pengaruh segenap tindak manusia.

c. Dukungan yang diterima, merupakan menifestasi kebutuhan sosial terhadap tugas dan tanggung jawab yang telah dilaksanakan.

d. Keberadaan pekerjaan yang mereka lakukan.
Pada dasarnya pekerjaan guru yang dilakukan harus dapat diakui sehingga, memberikan dampak positif dan menjadi motivasi bagi guru. Sebaik apapun tugas yang dilaksanakan,jika tidak memperoleh pengakuan maka tidak dapat memberikan manfaat baik bagi individu pelaksana tugas maupun orang lain, terutama dalam satuan organisasi kerja.

e. Hubungan mereka dengan organisasi.
Hubungan antara guru dengan organisasi harus berjalan secara kondusif. Hubungan yang kondusif dapat diciptakan apabila masing-masing anggota arganisasi mengetahui batas-batas tugas, tanggung jawab dan wewenang dalam menjalankan tugas.

Berdasarkan pengertian di atas, penulis menarik kesimpulan bahwa kinerja merupakan kualitas dan kuantitas dari suatu hasil kerja (output) individu maupun kelompok dalam suatu aktivitas tertentu yang diakibatkan oleh kemampuan alami atau kemampuan yang diperoleh dari proses belajar serta keinginan untuk berprestasi.

2. Model Kinerja Guru

Terdapat tiga macam model kinerja guru (Barizi & Idris, 2011:151-153), yaitu:

1. Model Rob Norris
Model Rob Norris menyaratkan akumulasi beberapa komponen kompetensi mengajar yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu:
a. kualitas-kualitas personal dan profesional
b. persiapan mengajar
c. perumusan tujuan pengajaran
d. penampilan guru dalam mengajar di kelas
e. menampilan siswa dalam belajar
f. evaluasi.

2. Model Oregan
Model oregan mengelompokan kompetensi/kemampuan mengajar kedalam 5 kelompok, yaitu:
a. Perencanaan dan persiapan mengajar
b. Kemampuan guru dalam mengajar dan kemampuan siswa dalam belajar
c. Kemampuan mengumpulkan dan menggunakan informasi hasil belajar
d. Kemampuan hubungan interpersonal yang meliputi hubungan dengan siswa, supervisor dan guru sejawat.
e. Kemampuan hubungan dengan tanggung jawab profosional.

3. Model Stanford
Model Stanford membagi kemampuan mengajar guru ke dalam lima komponen, tiga dari komponen tersebut dapat diobservasi dikelas meliputi komponen tujuan, komponen guru mengajar dan komponen evaluasi.

Dari uraian ketiga model kinerja guru di atas dapat disimpulkan bahwa model kinerja guru bukan hanya di dalam kelas saja tetapi guru juga harus berinteraksi dengan sesama guru dan peserta didik di luar kelas. Kinerja guru di dalam kelas meliputi kegiatan belajar mengajar yang dimulai dari awal pembelajaran hingga akhir pembelajaran, sedangkan kinerja di luar kelas meliputi keaktifan guru dalam bergaul dan berinteraksi dengan guru dan peserta didik.

D. Hubungan Antara Sertifikasi dan Kinerja Guru

Berdasarkan penelitian penulis pada sebuah Gugus/KKG yang Bernama Gugus Mekar berseri di Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggrai Flores provinsi Nusa Tenggara Timur menunjukkan pada tahun 2013 dengan sampel penelitian adalah guru guru sertifikasi yang berjumlah 46 orang.

Penelitian ini merupakan sebuah persayaratan dalam meraih gelar S-1 PGSD di STKIP Ruteng. Hasil Penelitian menunjukan bahwa ternyata sertifikasi guru dan kinerja guru memiliki hubungan yang positif tetapi tidak signifikan. Hubungan antara sertifikasi guru dengan kinerja guru menunjukan hubungan yang positif, meskipun hubunganya lemah atau rendah (0.20 – 0.399). Dalam hal ini, jika seorang guru suadah disertifikasi maka kInerjanya sedikit meningkat dan hal ini hanya berlaku pada sampel penelitian (tidak digeneralisasikan pada populasi) karena hasil uji t menunjukan thitung < ttabel yaitu 1.200 < 2.056 artinya hubungan yang terjadi tidak signifikan. Dengan demikian hasil penelitian menunjukan bahwa antara sertifikasi guru dan kinerja guru memiliki hubungan yang positif tetapi tidak signifikan. Adapun sumbangan atau kontribusi yang diperoleh dari variabel sertifikasi guru terhadap variabel kinerja guru adalah 5.24%.

*) Ditulis oleh FLORIANUS JONI, S. Pd. Guru SD Negeri Bambbor, Kecamatan Mbeliling Kabupaten Manggarai barat, Flores Nusa Tenggara Timur