Senin, 29 Februari 2016

Inilah Cara Mengusulkan NUPTK di Verval GTK

Inilah Cara Mengusulkan NUPTK di Verval GTK 

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Untuk proses pengusulan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di aplikasi Verval GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) dilakukan oleh operator sekolah. Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak perlu lagi mengajukan NUPTK untuk setiap guru. 

Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi Verval GTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.


Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) akan menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi Verval GTK di status pengajuan NUPTK. 

Supaya dapat melakukan operasional di aplikasi verval GTK, operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar tetap harus melakukan registrasi ulang di www.sdm.data.kemdikbud.go.id. Operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan verval GTK.

Guru yang belum memiliki NUPTK namun ingin memilikinya harus aktif terdata di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Kemudian memindai/scan dokumen lalu menguploadnya di web aplikasi verval GTK. Dokumen tersebut antara lain:

1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.

2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur.

3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut-turut.

4. Ijasah setara SD, SMP, SMA, dan S1.

mi-penanggalan.blogspot.co.id | 01 Maret 2016

Minggu, 28 Februari 2016

Atap Kelas Roboh Timpa Siswa, Begini Reaksi Kemendikbud

Atap Kelas Roboh Timpa Siswa, Begini Reaksi Kemendikbud 
Foto ilustrasi gedung sekolah 

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU |  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengharapkan pemerintah daerah (Pemda) merawat gedung sekolah dengan baik, dan harus sigap jika ada permasalahan. 

Baca juga: Cara Sekolah Jepang Mendidik Anak Menjadi Mandiri 

Hal ini terkait dengan peristiwa robohnya atap ruang kelas SD Kalibaru 6, Kota Depok, Jawa Barat yang menimpa para siswa.

"Sejak 2001, gedung-gedung sekolah telah dilimpahkan menjadi aset dan kewenangan Pemda. Oleh karena itu, setiap Pemda harus merawat gedung-gedung sekolah dengan baik. Bila ada masalah, seperti kerusakan, tentu harus sigap mengatasi dan menyelesaikan. Jangan sampai anak-anak tidak bisa belajar, atau bahkan menjadi korban," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud) Asianto Sinambela di Jakarta, Jumat (26/2).

Atap SD Kalibaru 6 kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat pagi (26/2) roboh. Sejumlah anak kelas satu terluka akibat tertimpa atap yang runtuh. Bangunan yang mengalami kerusakan adalah empat ruang: dua ruang kelas dan dua ruang guru. Aktifitas belajar mengajar sementara dihentikan.

Bangunan SD Kalibaru 6 direhabilitasi hanya bagian atapnya pada 2010 dengan dana bantuan pusat melalui mekanisme swakelola. Sementara, bangunannya tetap bangunan lama, dan saat itu tidak direnovasi.‎

[ mi-penanggalan.blogspot.co.id | Senin, 29 Februari 2016 ] 

Jadwal Penerbitan SK Penerima TPG Tahun 2016

Jadwal Penerbitan SK Penerima TPG Tahun 2016 
Jadwal penerbitan SK penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2016.

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Surat Keputusan (SK) penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau juga dikenal SK TPP (Tunjangan Profesi Pendidik) terbit setiap enam bulan sekali. Yang pertama, SK TPG terhitung dari bulan Januari sampai dengan Juni atau periode semester 2 tahun ajaran 2015/2016 sebagai dasar pembayaran TPG triwulan I dan triwulan II tahun anggaran 2016.

SK yang kedua terhitung dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember (periode semester 1 tahun ajaran 2016/2017) sebagai dasar pembayaran TPG triwulan III dan triwulan IV tahun anggaran 2016. Bagi guru yang telah bersertifikat pendidik di tahun 2016 ini akan diterbitkan SK TPG berdasarkan data yang diinput dalam aplikasi Dapodik.

Jadwal untuk penerbitan SK TPG pada semester 2 tahun ajaran 2015/2016 direncanakan pada tanggal 3 Maret 2016 dan perbaikan data guru yang belum valid pada periode ini mulai bulan Maret sampai dengan bulan Juni 2016. Sedangkan untuk penerbitan SK TPG semester 1 tahun ajaran 2016/2017 pada tanggal 3 Juli 2016 dengan masa perbaikan sampai Desember 2016.

Syarat utama yang harus dipenuhi guru penerima TPG adalah memiliki beban mengajar minimal 24 jam per pekan. Pembayaran tunjangan guru untuk triwulan I tahun 2016 akan dilaksanakan pada bulan April 2014. Selanjutnya pembayaran tunjangan guru triwulan II dilakukan pada Juli 2016, triwulan III pada Oktober 2016, dan triwulan IV pada akhir Desember 2016.


Pemerintah untuk tahun 2016 telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) jenjang pendidikan dasar-menengah dan 7 triliun rupiah untuk TPG guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

[ mi-penanggalan.blogspot.co.id | Senin, 29 Februari 2016 ] 

Tunjangan Guru Belum Dibayar Laporkan ke Sini

Tunjangan Guru Belum Dibayar Laporkan ke Sini

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka Unit Pelayanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk pengaduan atau laporan terkait tunjangan guru. Ini wujud dari tekad Kemendikbud untuk mengawal pembayaran tunjangan guru serta untuk memastikan penyaluran berjalan dengan baik dan lancar.

Seperti dilansir mi-penanggalan.blogspot.co.id dari laman website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud (11/04/2014), alamat pengaduan offline dan online terkait tunjangan guru dibagi menjadi tiga, PAUDNI untuk guru PAUD-TK, Dikdas untuk guru SD-SMP, dan Dikmen untuk guru SMA-SMK. Berikut alamat untuk pelaporan terkait tunjangan guru:
  • Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK PAUDNI
Alamat: Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. (021) 57974115 Fax. (021) 57974115/57946130. 
Email: programptkpaudni@yahoo.co.id, tunjangangurutk@yahoo.co.id
Website: http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id

  • Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK Dikdas 
Alamat: Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 19, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57853580. 
Email: p2tk.dikdas@gmail.com, subditprogramp2tkdikdas@gmail.com
Website: http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id

  • Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK Dikmen 
Alamat di Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57974108, 57974113. 
Email: ptkdikmen@gmail.com, tunjangandikmen2@yahoo.co.id 
Website: http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id

Pembayaran tunjangan guru untuk triwulan I tahun 2014 dan kekurangan pembayaran tunjangan guru pada tahun 2010-2013 akan dilaksanakan pada April 2014. Selanjutnya pembayaran tunjangan guru triwulan II dilakukan pada Juli 2014, triwulan III pada Oktober 2014, dan triwulan IV pada akhir Desember 2014.

Mendikbud Mohammad Nuh saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan tunjangan guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi, Kemendikbud akan melaporkannya ke aparat penegak hukum.

“Tentu kalau seandainya diduga tidak memiliki niat baik untuk menyalurkan, sedangkan kelengkapan administrasi sudah dipenuhi, penerima sudah jelas, uangnya sudah ada, tapi niat menyalurkan tidak ada, maka kami tidak segan-segan akan melaporkan ke APH, aparat penegak hukum,” kata Nuh.

[ mi-penanggalan.blogspot.co.id | Senin, 29 Februari 2016 ] 

Solusi Data Guru Tidak Ditemukan di Cek Info GTK

Solusi Data Guru Tidak Ditemukan di Cek Info GTK   
Hal ini bisa disebabkan berbagai hal dan berikut solusi untuk mengatasi masalah tersebut.


INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Untuk mengetahui data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) hasil input dari aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), bisa dicek di laman Info GTK. Setiap guru bisa login di laman Info GTK untuk melihat datanya yang sudah masuk di server pusat dapodik melaui tautan berikut ini:

http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/ 

Namun kadang saat melakukan pengecekan hasil input operator sekolah di aplikasi Dapodik yang telah disinkronisasi tersebut di luar dugaan, data guru yang dimaksud tidak ditemukan di laman Info GTK. Hal ini bisa disebabkan berbagai hal dan berikut solusi untuk mengatasi masalah tersebut:


1. Periksa kembali NUPTK, NIP, NRG, dan Tanggal Lahir di Dapodik.

2. Gunakan NIK, sebagai ganti NUPTK saat login di lembar info GTK.

3. Lakukan sinkronisasi ulang Dapodik sampai data terkirim semua.

4. Tunggu 4 hari setelah sinkron, cek kembali data di laman Info GTK. 

Solusi Data Guru Tidak Ditemukan di Cek Info GTK



Prioritas pemberian aneka tunjangan diberikan pada guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria. Tunjangan yang disalurkan meliputi tunjangan profesi, tunjangan daerah terpencil, tunjangan insentif dan Bantuan Kualifikasi Akademik S1.]

[ mi-penanggalan.blogspot.co.id | Senin, 29 Februari 2016 ] 

Sabtu, 27 Februari 2016

Cara Sekolah Jepang Mendidik Anak Menjadi Mandiri

Cara Sekolah Jepang Mendidik Anak Menjadi Mandiri 
Mandiri akan membuat anak merasa lebih percaya diri dan pandai dalam melakukan banyak hal.

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Kemandirian perlu diajarkan sedini mungkin pada anak. Perilaku anak dapat dibentuk dari pengaruh lingkungan sekolah. Bila anak mandiri, hal ini tentunya akan membuat anak merasa lebih percaya diri dan pandai dalam melakukan banyak hal.

Sebagai negara maju, Jepang mampu mendidik anak-anak yang memiliki karakter kuat, khususnya dalam hal kemandirian. Berikut beberapa cara sekolah Jepang mendidik anak-anak dengan cara sederhana agar menjadi anak mandiri yang [mi-penanggalan.blogspot.co.id]  lansir dari Kaskus (25/02). 



Di sekolah Jepang, makan siang disiapkan di dapur oleh para koki yang dipekerjakan. Mereka menggunakan bahan-bahan makanan segar, bukan makanan beku. Tapi para anak yang mengantarkan kereta makanan tersebut ke kelas-kelas mereka sendiri dan menyajikannya kepada teman-teman sekelasnya.

Setelah makan siang, para anak pun membersihkan piring-piring mereka sendiri, lalu melanjutkan tugas bersih-bersih dengan membersihkan debu, nyapu, mengepel lantai kelas mereka, lorong kelas, dan juga seluruh daerah lain di sekolah.

Guru SD Kyoko Takishima menjelaskan bahwa anak-anak melakukan ini untuk membangun kepercayaan diri dan untuk mempersiapkan diri mereka menuju kedewasaan. Beberapa penulis di The Japan Times, menjelaskan bahwa hal ini juga membantu anak-anak untuk lebih menghargai lingkungan sekitar mereka.

Sekolah-sekolah di Jepang memiliki kebiasaan yang sangat menarik. Sekelompok siswa kelas 6 dikirim ruangan kelas 1 untuk membantu adik-adik kelas mereka membersihkan ruangan kelas. Banyak sekolah yang menyajikan interaksi antara kelas atas dan kelas yang lebih rendah.

Para guru percaya siswa yang lebih tua perlu membantu anak-anak yang lebih muda. Dan anak-anak kecil tersebut butuh role model yang lebih tua. Menurut anak-anak, mereka harus melakukan itu, karena itu ruangannya. Mereka merasa senang karena mendapatkan pujin dan ucapan "terimakasih".


[ mi-penanggalan.blogspot.co.id  | Sabtu, 27 Februari 2016 ] 

Seperti Inilah Sekolah Dasar (SD) di Jepang

Seperti Inilah Sekolah Dasar (SD) di Jepang 
Suasana kelas dalam proses kegiatan belajar SD di Jepang.

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Jepang dikenal sebagai negara maju dengan produk teknologinya merajai dunia. Kemajuaan negeri sakura ini tidak lepas dari sistem pendidikan yang diterapkannya, khususnya untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Meski termasuk negera maju dan terkenal ternyata Jepang mendidik anak-anak SD dengan cara tradisional dan sederhana.

Di mana anak akan sekolah ditentukan oleh pemerintah setempat. Prosesnya diawali dengan pendaftaran anak-anak yang kemudian dipilihkan sekolahnya berdasarkan tempat tinggalnya. Orang tua tidak diperbolehkan memilih sendiri sekolah untuk anaknya. Di Jepang tidak ada sekolah berlabel 'favorit', semua sekolah memiliki kualitas yang sama. 

  
Berangkat sekolah bersama dengan model tas dan topi yang sama

Anak-anak SD dan SMP Jepang wajib jalan kaki dan dilarang membawa HP ke sekolah. Ketika SMA mereka baru boleh naik Jitensa (sepeda). Merek berjalan ke sekolah dalam kelompok yang sudah ditentukan. Dengan memakai topi kuning mereka harus bersama-sama dalam kelompoknya masing masing. Jika ada yang tidak masuk, ketua kelompok wajib melapor ke sekolah.

Anak-anak tidak perlu seragam untuk ke sekolah kecuali jika pelajaran olah raga. Uniknya semua anak SD di Jepang memakai tas sekolah yang sama. Warnanya hitam atau biru bagi laki laki dan boleh warna-warni bagi perempuan. Tas ini sangat mahal, harganya sekitar Rp 3,5 juta tetapi bergaransi sampai 6 tahun. Jadi sekali dipakai, sampai nanti lulus SD.

  
Kegiatan memancing untuk belajar ilmu pengetahuan alam. 

Jam belajar SD dimulai pukul 8 pagi dan berakhir jam 4 sore dengan materi pelajaran tidak banyak. Mata pelajaran di sekolah Jepang yaitu Matematika, Bahasa Jepang, Seni, Olahraga, dan Life Skill. Sampai kelas 2, anak hanya diajar perkalian, pembagian, penambahan dan pengurangan. Materi ini diajarkan terus berulang-ulang sampai mereka benar-benar faham.

Pelajaran Bahasa Jepang mutlak diajarkan untuk seluruh anak. Untuk kelas 1 SD harus hafal dan bisa menulis 80 kanji. selanjutnya di kelas 2 harus hafal 150 kanji dan seterusnya. Untuk Olahraga juga sangat ditekankan. Sehingga pembibitan atlet olimpiade dimulai sejak dini.

Anak diajak langsung ke alam untuk belajar IPA. Anak diajak ke kebun, diajak mancing ikan, dan dari kegiatan itulah ilmu pengetahuan dimasukkan. Saat liburan musim panas, semua anak diwajibkan membuat project berupa apapaun, bisa seni, percobaan atau yang lain. Di Jepang buku-buku panduan percobaan banyak ditemukan dan dijual dengan harga sangat murah.

Itulah gambaran SD di Jepang yang mi-penanggalan.blogspot.co.id  kutip dari tulisan seorang pengguna Kaskus dengan username hardy2000 yang sudah 3 tahun terakhir belajar di Jepang. Anda juga dapat membaca Karakteristik Sistem Pendidikan Finlandia yang merupakan negara dengan sistem pendidikan terbaik di dunia.


[ mi-penanggalan.blogspot.co.id  | Sabtu, 27 Februari 2016 ] 

Jumat, 26 Februari 2016

Risma Semprot Siswa Bolos, Rental PS dan Game Online Dilarang...

Risma Semprot Siswa Bolos, Rental PS dan Game Online Dilarang... 
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat memarahi belasan siswa yang tertangkap membolos. FOTO: JAWA POS

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU |  Pemkot Surabaya, Jatim begitu resah dengan maraknya siswa yang bolos sekolah. Ya, beberapa hari lalu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini “menyemprot” 14 siswa yang kedapatan membolos. Tidak ingin kondisi itu terus berlanjut, dalam waktu dekat, pemkot akan membuat larangan bagi penyedia jasa game online dan rental PlayStation (PS). 


Mereka dilarang untuk untuk menerima siswa saat jam pelajaran. 

Kepastian itu disampaikan Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto kemarin (25/2). Dia menjelaskan, banyaknya siswa yang bolos saat jam pelajaran tersebut memantik keprihatinan pemkot. Sebab, Pemkot Surabaya sudah menggratiskan biaya pendidikan bagi siswa. 

''Sudah seharusnya siswa rajin sekolah bukan membolos,'' jelasnya.

Irvan mengakui hal tersebut. Menurut dia, saat ini pemkot sedang menggodok aturan mengenai game online dan penyedia jasa hiburan. Game online dan rental PS tidak diperbolehkan menerima siswa saat jam pelajaran. ''Kami akan kumpulkan semua penyedia jasa,'' tuturnya.

Sejumlah poin larangan pun disiapkan. Yang pertama, tidak boleh menerima siswa yang mengenakan seragam. Kedua, tidak diperbolehkan menerima pelajar mulai pukul 08.00 sampai 12.00. 

Ketika malam, batas maksimal adalah pukul 22.00. Yang ketiga, jika siswa itu memang mengerjakan tugas dari sekolah, harus melengkapi dengan surat keterangan dari guru. ''Itu harus dipatuhi,'' ungkapnya.

Sementara itu, kemarin Kecamatan Genteng kembali melakukan razia pelajar di sejumlah penyedia game online dan rental PS. Di Jalan Urip Sumoharjo, ada tiga rental PS yang diperiksa. Namun, petugas hanya menemukan dua anak sekolah yang sudah berganti pakaian. 

Yakni, Wahid dan Wahyu. Siswa kelas kelas I SD itu menangis ketika ditanya petugas. ''Iya Pak sudah pulang, lalu main PS,'' ujar Wahyu, lalu terisak. Di tempat kedua, petugas tidak menemukan anak sekolah. Di Jalan Kalianyar, petugas menemukan seorang anak SMA yang bolos sekolah. 


[mi-penanggalan.blogspot.co.id | Jumat, 26 Februari 2016] 

Kamis, 25 Februari 2016

Seragam Baru PNS Sesuai Permendagri Tahun 2016

Seragam Baru PNS Sesuai Permendagri Tahun 2016 
Penggunaan seragam dinas PNS yang baru adalah pada Senin - Selasa 
pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis - Jumat menggunakan batik.

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Ada perubahan penggunaan seragam atau pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas PNS yang baru adalah pada Senin - Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis - Jumat menggunakan batik. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Senin depan (8/2).

"Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan," kata Widodo yang mi-penanggalan.blogspot.co.id  kutip dari laman kemendagri.go.id (06/02/16).

Menurut Widodo, bagi para PNS dan kepala daerah yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali. Kebijakan sanksi ini mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.

[ mi-penanggalan.blogspot.co.id | Jumat, 26 Februari 2016 ] 

Seragam Honorer Berbeda dengan PNS, Ini Bedanya

Seragam Honorer Berbeda dengan PNS, Ini Bedanya 
Honorer tidak mengenakan seragam warna khaki lagi 
tetapi baju berwarna biru selama 4 hari dari Senin hingga Kamis.

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Seragam dinas bagi tenaga honorer sudah berbeda dengan seragam yang dikenakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai bulan Maret mendatang. Aturan ini berlaku di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sesuai Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 06/0121/SET tentang pakaian dinas pegawai negeri di lingkungan Pemprov Kepri.

Surat edaran yang ditujukan bagi seluruh Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS dilingkup Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. 


Dalam peraturan tersebut, honorer tidak mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki, seperti biasa lagi. Melainkan, memakai baju berwarna biru dengan kombinasi celana/rok berwarna biru dongker. Seragam ini dipakai selama 4 hari dari hari Senin hingga Kamis, sedangkan hari Jum'at honorer tetap memakai baju kurung sama seperti PNS.

Seragam yang dikenakan honorer, ini nantinya akan berbeda dengan PNS, karena PNS setiap hari Senin memakai pakaian linmas, kemudian hari Selasa memakai PDH warna Khaki. Untuk Rabu, para abdinegara itu akan memakai seragam batik dan Kamis memakai seragam hitam putih serta Jumat memakai pakaian khas daerah.

"Honorer diminta pakai baju biru muda, sedangkan PNS tetap pakai PDH warna khaki," ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Batam, Ardiwinata yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Batam.co.id (26/02).

Menurut Ardi, langkah ini bukan diskriminasi, tapi merupakan tindak lanjut istruksi Mendagri yang dituangkan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 juga Surat Edaran Gubernur Kepri No 06/0121/SET yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Batam No 170/BKD-PP/II/2016 tentang Ketentuan Pakaian Dinas Bagi PNS di lingkungan Pemko Batam.

Ardi mengatakan terkait pengadaan pakaian dinas tersebut dibebankan pada masing-masing pegawai. Pasalnya aturan itu keluar setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan, jadi pembeliannya dikembalikan pada setiap pegawai.

[ mi-penanggalan.blogspot.co.id | Jumat, 26 Februari 2016 ] 

Rabu, 24 Februari 2016

Tunjangan Guru Triwulan I Tahun 2016 Cair April

Tunjangan Guru Triwulan I Tahun 2016 Cair April  
Kemendikbud akan mencairkan berbagai tunjangan guru untuk Triwulan I/2016 
kepada 247.011 guru pada April.

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mencairkan berbagai tunjangan guru pendidikan dasar untuk Triwulan I tahun 2016 pada bulan April mendatang. Total anggaran untuk tunjangan guru triwulan I mencapai Rp 3,81 triliun rupiah untuk 247.011 guru.

Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Poppy Puspitawati menjelaskan, tunjangan yang disalurkan meliputi Tunjangan Profesi dengan sasaran sebanyak 84.812 orang dengan dana RP 1.962.775.291.000.

Selanjutnya, Tunjangan Khusus sebesar Rp 1.445.550.000.000 dengan sasaran 52.375 orang. Berikutnya Tunjangan Pendidikan Khusus sasaran 1.000 orang dengan dana 18 miliar rupiah, Tunjangan Insentif sasaran 49.499 orang dengan dana Rp 178.196.400.000, dan Bantuan Kualifikasi Akademik S1 sasaran 59.325 orang dengan dana Rp 207.637.500.000.


Total dana yang dicairkan untuk empat jenis tunjangan guru dan bantuan kualifikasi akademik S1 untuk guru-guru pendidikan dasar triwulan I tahun anggaran 2016 senilai Rp 3,81 triliun lebih. Penentuan besaran pemberian dana terkait beberapa tunjangan dan bantuan tersebut mengacu pada petunjuk teknis penyaluran masing-masing tunjangan.

"Sedangkan untuk guru penerima tunjangan non-PNS kuotanya turun karena guru yang lulus sertifikasi tahun 2015 belum teranggarkan, dan akan dipenuhi melalui APBN-P tahun 2016," kata Poppy yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Koran Jakarta (24/02).

Pemerintah untuk tahun 2016 telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) jenjang pendidikan dasar-menengah dan 7 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN.

[ mi-penanggalan.blogspot.co.id | Kamis, 25 Februari 2016 ] 

Selasa, 23 Februari 2016

Tunjangan Profesi Guru Diusulkan Cair Setiap Bulan

Tunjangan Profesi Guru Diusulkan Cair Setiap Bulan 
"Jangan dirapel tiga bulanan seperti sekarang,".

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Urusan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) masih menjadi persoalan tak terpecahkan. Masalah keterlambatan dan pemotongan pencairan TPG masih kerap dilaporkan para guru di daerah-daerah.

Berdasarkan evaluasi operasional unit layanan terpadu (ULT) Kemendikbud, urusan TPG menjadi pengaduan cukup dominan. Setelah dicek, pemicu persoalannya ada di daerah masing-masing.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo tetap memperjuangkan supaya TPG bisa dicairkan secara rutin setiap bulan. Menurutnya tunjangan guru ini idealnya dicairkan rutin seperti gaji.

"Jangan dirapel tiga bulanan seperti sekarang," kata Sulistyo yang mi-penanggalan.blogspot.co.id  kutip dari Jawa Pos (24/02/16).

TPG hanya diberikan kepada guru yang telah sertifikasi dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Salah satu syarat utamanya adalah guru harus memiliki jumlah jam mengajar minimal 24 jam per pekan. Selama ini, TPG dicairkan per triwulan langsung ke rekening guru.


Bagi guru PNS besaran TPG sesuai dengan gaji pokok yang diterima. Sedangkan untuk guru non PNS, nominal TPG dipukul rata Rp 1,5 juta per bulan. Tetapi untuk guru non PNS yang sudah in passing (penyetaraan), maka disetarakan guru PNS untuk golongan pangkat tertentu.

[ mi-penanggalan.blogspot.co.id | Rabu, 24 Februari 2016 ]

Tunjangan Guru Non PNS Didasarkan Inpassing

Tunjangan Guru Non PNS Didasarkan Inpassing 
Dengan adanya inpassing, maka  mereka harusnya disesuaikan dengan masa kerja, kepangkatan, dan golongan seperti guru PNS.
INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Guru non PNS di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) menjadi target peningkatan kesejahteraan. Guru madrasah non PNS yang telah bersertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan profesi berdasarkan pada hasil inpassing.

Sebelumnya, untuk guru non PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1,5juta per bulan dan guru PNS sesuai gaji pokoknya. Kemenag mengusulkan anggaran Rp1,2 triliun untuk pembayaran tunjangan profesi bagi 72 ribu guru penerima inpassing yang sudah sertifikasi.

“Tuprofnya sudah tersedia untuk guru bukan PNS, Rp1,5 juta/bulan. Dengan adanya inpassing, maka tuprof mereka harusnya disesuaikan dengan masa kerja, kepangkatan, dan golongan seperti guru PNS,” kata Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Antara (28/01/15).

M. Nur Kholis mengatakan bahwa usulan anggaran untuk pembayaran tunjangan profesi guru non PNS ini sudah dilaporkan secara tertulis oleh Dirjen Pendidikan Islam ke Menteri Agama, dan ditindaklanjuti oleh Sekjen untuk diusulkan ke Bappenas.

Inpassing guru non PNS diatur dalam Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya. 

Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Non PNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS.  Inpassing bertujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka. 

M. Nur Kholis mengingatkan sertifikasi dan tunjangan profesi bukanlah akhir dari upaya perbaikan pendidikan. Para guru yang sudah terpenuhi haknya, berkewajiban untuk terus meningkatkan kinerja dalam mengawal proses belajar mengajar di sekolah untuk kemajuan bangsa.

[ mi-penanggalan.blogspo.co.id | Rabu, 24 Februari 2016 ] 

Catat! Mendikbud Minta Siswa Kuasai 3 Bahasa

Catat! Mendikbud Minta Siswa Kuasai 3 Bahasa

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan, Bahasa Indonesia harus menjadi bahasa internasional. Itu sebabnya setiap sekolah wajib memberikan mata pelajaran Bahasa Indonesia, di samping bahasa asing.


"Sekarang sudah era MEA, Bahasa Indonesia jangan sampai tertelan bumi. Kita harus mengangkat Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional," kata Mendikbud kepada pers usai menutup rembuknas Dikbud, Selasa (23/2).

‎Anies menambahkan, setiap siswa harus menguasai tiga bahasa. Yaitu Bahasa Indonesia, Inggris, dan daerah. Ia meminta siswa memperkaya kosa kata Bahasa Indonesia.

"‎Siswa jangan hanya jago berbahasa Inggris saja. Sedangkan penguasaan Bahasa Indonesia‎ malah pas-pasan. Apalagi bahasa daerah. Orang Jawa ketika menggunakan Bahasa Indonesia bukan berarti karakter daerahnya hilang. Demikian juga saat menggunakan Bahasa Inggris, bukan berarti tidak nasionalis," ucapnya. 

[mi-penanggalan.blogspot.co.id | Selasa, 23 Februari 2016] 

Anies Baswedan: Bahasa Indonesia Harus Jadi Bahasa Internasional

Anies Baswedan: Bahasa Indonesia Harus Jadi Bahasa Internasional

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU |   Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan, Bahasa Indonesia harus menjadi bahasa internasional. Hal itulah yang membuat setiap sekolah wajib memberikan mata pelajaran Bahasa Indonesia.


"Sekarang sudah era MEA (masyarakat ekonomi Asean), Bahasa Indonesia jangan sampai tertelan bumi. Kita harus mengangkat Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional," kata Anies usai menutup rembuknas Dikbud, Selasa (23/2).

‎Dia menambahkan, setiap siswa harus menguasai tiga bahasa. Yaitu Bahasa Indonesia, Inggris, dan daerah.

"‎Siswa jangan hanya jago berbahasa Inggris. Sedangkan penguasaan Bahasa Indonesia‎ malah pas-pasan. Apalagi bahasa daerah. Orang Jawa ketika menggunakan Bahasa Indonesia bukan berarti karakter daerahnya hilang. Demikian juga saat menggunakan Bahasa Inggris, buka berarti tidak nasionalis," ucap Anies.

[mi-penanggalan.blogspot.co.id | Selasa, 23 Februari 2016] 

Pemegang Kartu Jakarta Pintar Gratis Kuliah di Univesitas Negeri

Pemegang Kartu Jakarta Pintar Gratis Kuliah di Univesitas Negeri

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU |   Ini kabar gembira bagi siswa-siswi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP). Pasalnya, mulai tahun ini Pemprov DKI Jakarta akan membiayai siswa melanjutkan studi S1 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).


"Bagi siswa-siswi yang tidak mampu namun ingin melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi, akan dibilayai pemerintah DKI," kata ‎Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andriyanto‎ di sela-sela rembuknas Dikbud, Selasa (23/2).

Dia menambahkan, pihaknya saat ini tengah membahas anggaran yang harus disiapkan bersama Kemendikbud maupun Kemenristek-DIKTI.

"Kami lagi menghimpun data, berapa siswa SMA dan sederajat yang bisa masuk PTN. Kemudian dikalkulasikan biaya kuliahnya berapa. Setelah itu dimasukkan dalam APBD perubahan karena kuliah gratis ini diberlakukan tahun ini juga," tegas Sopan.

[mi-penanggalan.blogspot.co.id | Selasa, 23 Februari 2016] 

Mulai 2017, SMA Diurus Provinsi

Mulai 2017, SMA Diurus Provinsi

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU |  Awal tahun 2017 merupakan batas akhir pelaksanaan pengalihan kewenangan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi. 


Karena itu, terhitung mulai 1 Januari 2017, pemerintah provinsi harus siap melaksanakan pengelolaan pendidikan menengah. 

"Mulai Januari 2017, kabupaten/kota tidak punya kewenangan lagi mengelola SMA. Semuanya dilimpahkan ke Provinsi. Ini agar kabupaten/kota fokus kepada pengelolaan pendidikan PAUD, SD, dan SMP," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad di sela-sela rembuknas Dikbud, Selasa (23/2).

Dijelaskan, ‎serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang 23/2014 tentang pemerintah daerah dilakukan paling lama dua tahun terhitung sejak aturan diundangkan.

Untuk personel sarana dan prasarana serta dokumen (P2D), menurut Hamid, akan dituntaskan pada 20 April 2016. Sedangkan pelimpahan pendanaan dilaksanakan 21 Desember 2016.

"Mengingat waktunya sudah mepet, saya minta seluruh perangkat di daerah untuk membantu menyukseskan proses pengalihan kewenangan pendidikan menengah ke provinsi," terangnya. 

[mi-penanggalan.blogspot.co.id | Selasa, 23 Februari 2016] 

Senin, 22 Februari 2016

Cara Supaya Guru Masuk Calon Penerima NUPTK

Cara Supaya Guru Masuk Calon Penerima NUPTK 
Jika semuanya sudah memenuhi, guru pada aplikasi verval PTK akan otomatis ke menu Calon Penerima NUPTK.

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) harus dilakukan verifikasi dan validasi (verval).

Dari kegiatan verval PTK dapat diketahui apakah data guru sudah benar-benar valid atau belum. Bagi guru yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan NUPTK, pada laman laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id ada tab menu “NUPTK”, di antaranya: Calon Penerima NUPTK dan Status Penerima NUPTK.


Guru yang ingin masuk dalam kandidat calon penerima NUPTK, harus memenuhi syarat dan data guru pada Dapodik sudah valid. Jika semuanya sudah memenuhi, data guru pada aplikasi verval PTK akan otomatis ke menu Calon Penerima NUPTK. Jadi intinya adalah menunggu sampai data guru muncul di menu tersebut.

Setelah dinyatakan sebagai Calon Penerima NUPTK, baru menu Upload Dokumen untuk mengupload berkas persyaratan penerbitan NUPK akan aktif. Namun, saat ini guru, khususnya guru honorer di sekolah negeri banyak yang terkendala dengan syarat yang harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur.


[ mi-penanggalan.blogspot.com | Selasa, 23 Februari 2016 ]