Jumat, 02 Desember 2016

Nilai Rendah, Guru Santai Saja dan Kok Tidak Malu

Nilai Rendah, Guru Santai Saja dan Kok Tidak Malu
Sekarang guru malah santai saja. Kok tidak malu.

WAHANA INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Apapun hasil ujian nasional dan hasil evaluasi itu sangat ditentukan oleh tingkat profesionalitas seorang guru yang dinilai melalui ujian kompetensi guru (UKG). Karena itu, ironis jika nilai rata-rata siswa itu enam sementara nilai uji kompetensi guru malah di bawah enam.

"Kalau UKG di bawah 6 sementara siswa rata-rata 6 maka ini terbalik" kata Kepala Dinas Pendidikan Alexius Akim yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari JPNN (02/12/16).

Pemerintah pusat hingga ke daerah untuk berlomba meningkatkan nilai UKG. Menurut Alexius, hal ini lebih penting dilakukan dibandingkan wacana penghapusan ujian nasional.

"Saat ini nilai UKG Kalbar belum sampai nasional. Targetnya adalah 6,5, tapi sekarang malah 5,8," kata Alexius.


Menurut Alexius, rendahnya nilai UKG itu karena masih ada yang kurang paham dengan teknologi untuk menunjang proses belajar mengajar. Sebab lainnya, kata Alexius, masih ada guru yang belum membudayakan malu terlambat, tidak siap dan tidak masuk.

"Sekarang guru malah santai saja. Kok tidak malu," keluh Alexius.

Sekolah 5 Hari Tinggal Menunggu Persetujuan Presiden

Sekolah 5 Hari Tinggal Menunggu Persetujuan Presiden
"Untuk rencana itu sudah saya ajukan ke Presiden. Tinggal menunggu persetujuan presiden saja"

WAHANA INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, berencana memotong hari belajar siswa hanya sampai hari Jumat atau lima hari dalam seminggu. Rencana itu sudah diajukan dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.

"Untuk rencana itu sudah saya ajukan ke Presiden. Tinggal menunggu persetujuan presiden saja. Mudah-mudahan disetujui," kata Muhadjir yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Okezone (01/12/16).

Pemotongan hari belajar ini supaya para siswa memiliki lebih banyak waktu untuk mengembangkan karakternya. Namun, Muhadjir menegaskan untuk menempa karakter anak yang kuat, tidak cukup hanya mengandalkan sekolah. Belajar juga bisa dilakukan bersama keluarga dan masyarakat. 


"Sabtu dan Minggu silakan tamasya bersama keluarga dan belajar di sana. Belajar hanya di ruang kelas seperti pemikiran kebanyakan kita saat ini, adalah pikiran yang menyesatkan," terang Muhadjir.

Senin, 24 Oktober 2016

Guru Harus Kreatif, Jangan Banyak Mengeluh

Guru Harus Kreatif, Jangan Banyak Mengeluh
Begitu kita bicara kesejahteraan semua tepuk tangan, begitu bicara kualitas semua diam.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Para guru diingatkan agar jangan mudah mengeluh dengan kondisi. Sebaliknya, tenaga pendidik dituntut kreatif dan inovatif menciptakan peluang untuk memperbaiki kesejahteraan. Hal ini dikatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) di Jakarta (12/10).

"Anda tahu siapa orang terkaya di Asia? Salah satunya guru SMA, Jack Ma. Dia guru Bahasa Inggris di SMA, dia membuat inovasi Alibaba," kata Kalla yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Kompas (24/10/16).

Wapres mengaku miris dengan sikap yang ditunjukkan para guru. Dalam sejumlah kesempatan pertemuan dengan perwakilan guru, dirinya kerap mendapat keluhan tentang kesejahteraan. Padahal, menurutnya, kesejahteraan guru lebih baik jika dibandingkan PNS yang memiliki tingkat pangkat dan jabatan yang sama.


"Kalau saya ketemu guru apakah hari guru, PGRI, begitu kita bicara kesejahteraan semua tepuk tangan, begitu bicara kualitas semua diam, semua diam," kata Kalla.

Menurutnya Indonesia adalah salah satu negara di dunia ini yang menuliskan angka 20 persen total anggaran di konstitusinya untuk sektor pendidikan. Jika dibandingkan dengan anggaran untuk sektor lain, sektor pendidikan tertinggi.

Dari sekitar Rp 2.000 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rp 400 triliun di antaranya digunakan untuk mendanai sektor pendidikan dan 60 persennya adalah untuk gaji guru. 

Wapres menilai, kesejahteraan di mata guru memiliki definisi yang dinamis. Untuk itu, ia mendorong agar guru kreatif untuk meningkatkan kesejahteraan.

2 Tahun Jokowi-JK, 5 Hal Ini Perlu Diperhatikan Pemerintah

2 Tahun Jokowi-JK, 5 Hal Ini Perlu Diperhatikan Pemerintah
Pakar Pendidikan, Prof Arief Rachman menuturkan, ada lima hal yang perlu diperhatikan pemerintah Jokowi-JK.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Selama dua tahun pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) pendidikan kurang mendapat perhatian. Hal ini dikatakan Pakar Pendidikan, Prof Arief Rachman. Ia menuturkan, ada lima hal yang perlu diperhatikan pemerintah.

Pertama, mutu, karena pendidikan Indonesia masih bermasalah pada peningkatan mutu, terutama tentang pemerataan mutu seluruh Tanah Air. Pasalnya, masih terjadi perbedaan mutu guru di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) dengan daerah perkotaan, khususnya Pulau Jawa, sehingga harus dilakukan solusi untuk pemerataan.

Kedua, fasilitas yang juga masih belum merata. Banyak sekolah-sekolah di daerah 3T yang tidak memiliki laboratorium dan perpustakaan.

Ketiga, keuangan. Banyak daerah yang masih belum menganggarkan APBD sebesar 20% untuk pendidikan. Padahal berdasarkan Undang-Undang, pemerintah daerah wajib meningkatkan mutu pendidikan.

Keempat, belum ada kolaborasi. Seharusnya pihak swasta dan pemerintah berkolaborasi untuk pembangunan mutu pendidikan. Pasalnya, masalah pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah tapi juga tanggung jawab bersama.

Kelima, perekrutan guru. Pendidikan tinggi harus mengubah skema penerimaan calon guru. Pasalnya, kemunduran mutu pendidikan terjadi karena banyak yang menjadi guru bukan sebagai profesi, tetapi untuk mencari uang atau karena tidak ada pilihan.


"Pendidikan ini tulang punggung pembangunan bangsa, jadi harus diperhatikan serius. Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) harus mengubah skema perekrutan karena animo siswa menjadi guru sangat rendah," kata Arief yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Beritasatu (23/10/16).

Guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini juga meminta pemerintah memberikan insentif dan kesejahteraan guru. Sehingga anak-anak berbakat dan berprestasi cita-citanya tidak hanya jadi dokter saja tetapi mau jadi guru.

Mengapa Anak Kelas 1 SD Belum Bisa Membaca?

Mengapa Anak Kelas 1 SD Belum Bisa Membaca?
Anak dengan kemampuan lebih lambat bukan berarti bermasalah.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Anak-anak yang duduk di kelas 1 SD biasanya sudah bisa membaca. Namun jika jika belum bisa, orang tua tak perlu khawatir. Umumnya anak-anak memiliki kemampuan membaca saat duduk di kelas 1 SD, tetapi usia tersebut bukanlah patokan anak harus bisa membaca. Karena orangtua juga harus memahami kondisi sang anak.

"Ajak anak berkembang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikologis. Kelas 1 SD anak-anak belajar menulis dan membaca, ada kelompok anak yang berkembang lebih dulu," kata Psikolog Anak, Retno Dewanti Purba, yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Okezone (22/10/16).

Masing-masing anak memiliki usia pertumbuhan yang berbeda. Sehingga bisa jadi, pada usia yang sama, anak lain sudah memiliki kemampuan untuk melakukan sesuatu lebih cepat, sedangkan yang lainnya cukup lambat. Meski demikian, anak dengan kemampuan lebih lambat bukan berarti bermasalah.


Orangtua harus memahami kelambatan pada kemampuan membaca sang anak. Retno mengatakan, ada anak yang lebih cepat, ada yang lebih lambat. Pada proses belajar yang melibatkan anak menjadi pelajar, orangtua harus melihat kondisi individu anak.

Minggu, 23 Oktober 2016

Guru Diwajibkan Berada di Sekolah Sehari Penuh

Guru Diwajibkan Berada di Sekolah Sehari Penuh
Beban jam guru jadi 8 jam sehari selama lima hari dalam sepekan.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang mengkaji regulasi beban 24 jam mengajar bagi guru. Hal ini dikatakan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata. Rencananya sebagai ganti aturan 24 jam mengajar itu, guru diwajibkan berada di sekolah sehari penuh.

"Beban jam guru jadi 8 jam sehari selama lima hari dalam sepekan," kata Pranata yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari JPNN (21/10/16).

Ketentuan lama berada di sekolah delapan jam sehari itu merujuk jam normal, bukan jam pelajaran. Jadi jika jam masuk sekolah guru mulai pukul 07.00 maka sampai pukul 15.00. Dengan begitu, guru tak harus loncat dari satu sekolah ke sekolah lainnya mengejar target 24 jam mengajar per pekan untuk memperoleh tunjangan profesi guru (TPG). 

Dia mengatakan cara seperti itu membuat guru tidak konsentrasi mengajar di sekolah. Belum lagi setelah tiba di sekolah lain, guru sudah capek di perjalanan. Dia berharap guru dengan tenang mengjar di satu sekolah secara penuh.

Terkadang ada guru yang mengoreksi hasil tugas siswanya di rumah. Dengan durasi waktu yang lama di sekolah, guru tidak lagi membawa pekerjaan ke rumah. Pranata ingin waktu para guru di rumah fokus untuk keluarga.


Terpisah, pengamat pendidikan sekaligus pimpinan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Abduhzen menyambut baik rencana mengubah ketentuan beban mengajar itu. Namun dia berharap Kemendikbud juga memberikan panduan kerja bagi guru. 

"Jangan sampai waktu guru yang lama di sekolah itu tidak berkualitas," kata Abduhzen.

Menurutnya, pada umumnya guru tidak akan seharian penuh mengajar. Apalagi di sekolah-sekolah yang jumlah gurunya mencukupi. Dia berharap Kemendikbud membuat panduan mengisi waktu guru tetapi juga ada perhitungan sebagai kegiatan keprofesian.

Dua Tahun Jokowi-JK, Kebijakan Ini Rugikan Guru

Dua Tahun Jokowi-JK, Kebijakan Ini Rugikan Guru
Tidak ada peningkatan kompetensi yang signifikan selain kebijakan-kebijakan yang merugikan guru.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Dalam dua tahun kinerja Joko Widodo dan Jusuf Kalla ini ada sejumlah kebijakan yang justru merugikan guru. Hal ini dikatakan Pengamat Pendidikan, Doni Koesoema. Menurutnya guru diperlakukan secara tidak adil. 

"Tidak ada peningkatan kompetensi yang signifikan selain kebijakan-kebijakan yang merugikan guru serta memperlakukan guru secara tidak adil," kata Doni yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Okezone (20/10/16).

Menurut Doni, peraturan-peraturan yang ada juga tidak membuat para guru mendapatkan haknya. Salah satu kebijakannya adalah pada sertifikasi guru, di mana banyak guru tidak mendapatkan sertifikasi.


"Padahal ada sekira 59 ribu guru yang selama empat tahun ini sertifikasinya tertunda," ujarnya.

Sementara itu, dalam hal kurikulum 2013 di bawah kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla belum merevisi kurikulum 2013. Menurutnya, revisi fundamentalnya belum ada, yang berubah hanya pada penilaiannya saja yang dibuat lebih sederhana.

Rabu, 19 Oktober 2016

Aturan Penghapusan LKS dan Jam Kerja Guru di Sekolah

Aturan Penghapusan LKS dan Jam Kerja Guru di Sekolah
Aturan baru ini tidak hanya mengatur tentang LKS. Namun, juga terkait rencana penerapan PPK, guru 40 jam seminggu di sekolah.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah merumuskan peraturan menteri untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) tentang penghapusan lembar kerja siswa (LKS). Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam (19/10).

Ia menuturkan, kendati ada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang sekolah menggunakan LKS terbitan penerbit. Namun, regulasi tersebut hanya menantang para guru menyediakan dan menyusun materi pelajaran bagi siswa.

Peraturan menteri yang akan diterbitkan bersifat komprehensif. Menurut Nizam yang SekolahDasar.Net lansir dari Republika (20/10/2016), aturan baru ini, nantinya tidak hanya mengatur tentang LKS. Namun, juga terkait rencana penerapan Pendidikan Penguatan Karakter (PPK), guru 40 jam seminggu di sekolah.


Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy LKS dinilainya kurang efektif. Ia mengatakan guru juga dilarang bekerja sama dengan perusahaan atau lembaga yang memproduksi LKS. Guru bertanggung jawab mengajar siswanya sampai tuntas tanpa membawa pekerjaan rumah berupa LKS ke rumah.

Guru Tak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa

Guru Tak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa
Tidak dapat dijatuhi pidana karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Seperti diambil dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (12/8), hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31), beberapa waktu lalu.

Oleh MA, hukuman itu dianulir dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono. Ketiganya membebaskan Aop karena sebagai guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa.

Pertimbangannya adalah apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.


Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.

“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,” papar Pasal 40 PP Nomor 74 Tahun 2008.

Dengan Metode dan Motivasi yang Hebat, Tak Ada Anak Bodoh

Dengan Metode dan Motivasi yang Hebat, Tak Ada Anak Bodoh
Keberhasilan anak dalam bidang sains tergantung pada metode pengajaran yang benar dan motivasi yang hebat.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Tidak ada anak bodoh di dunia ini, yang ada hanyalah hanya anak yang tidak mendapat kesempatan dan motivasi untuk menjadi hebat. 

Menurut pemimpin Tim Olimliade Fisika Indonesia (TOFI), Yohanes Surya, keberhasilan anak dalam bidang sains tergantung pada metode pengajaran yang benar dan motivasi yang hebat.


Kunci dari keberhasilan adalah motivasi yang hebat. Dengan cara itu, anak didik tidak merasa terpaksa mempelajari ilmu sains dan fisika dan berkemauan mencetak prestasi.

Setelah anak termotivasi, materi apa pun yang diberikan kepada mereka bisa masuk dengan baik karena adanya kemauan tinggi. Belajar siang dan malam pun dilakukan sehingga mereka bisa menuai hasilnya.

Ini telah dibuktikannya dengan membawa para anak didiknya menyabet 54 medali emas, 33 medali perak, dan 42 medali perunggu dalam berbagai kompetisi sains atau fisika Internasional.

Seperti yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Kompas (18/10/16), motivasi dan metode yang baik adalah kunci kesuksesannya mendidik siswa binaannya.

Kemendikbud Resmi Hentikan Penggunaan LKS

Kemendikbud Resmi Hentikan Penggunaan LKS
Mendikbud juga melarang guru dan sekolah bekerja sama dengan perusahaan atau lembaga yang memproduksi LKS

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menghentikan penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS). Untuk itu, Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penghapusan LKS. Pasalnya, LKS dinilainya kurang efektif setelah berdiskusi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

"LKS ini menurut saya banyak biasnya. Kami sudah ada edaran untuk tidak lagi memakai LKS," kata kata Mendikbud Muhajir Effendy yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Republika (17/10/16).

Mendikbud juga melarang guru dan sekolah bekerja sama dengan perusahaan atau lembaga yang memproduksi LKS. Guru bertanggung jawab mengajar muridnya sampai tuntas tanpa membawa pekerjaan rumah berupa LKS ke rumah.

LKS juga ternyata lebih banyak dikerjakan orang tua ketimbang muridnya. Orangtua bertugas sebagai pendamping anak-anak belajar di rumah, bukan menyelesaikan tugas rumah si anak.


Mendikbud juga menyoroti kegiatan les yang semestinya tidak ada lagi karena menambah beban murid. Pihaknya telah merancang kebijakan baru yang mewajibkan para guru tinggal di sekolah selama delapan jam, untuk juga memberikan les murid-muridnya di sekolah.

"Les semestinya tidak ada. Itu adalah tanggung jawab guru supaya anak muridnya pintar," katanya.

Kemendikbud tahun ini menyiapkan 500 sekolah untuk percontohan program Full Day School. Program ini bukan berarti murid belajar seharian di sekolah, melainkan memastikan mereka mengikuti kegiatan pendidikan karakter, salah satunya melalui ekstrakurikuler.

Mendikbud Wajibkan Guru Delapan Jam di Sekolah

Mendikbud Wajibkan Guru Delapan Jam di Sekolah
Kewajiban berada di sekolah selama depalan jam sebagai bentuk tanggungjawab guru sebagai PNS yang juga penerima tunjangan profesi

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Prof Muhadjir Effendy telah merancang kebijakan baru yang mewajibkan para guru tinggal di sekolah selama delapan jam. Ia tidak ingin lagi melihat guru pulang jam 14.00 WIB, kemudian memberikan les murid-muridnya.


"Belajar harus dituntaskan di sekolah," kata Muhadjir yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari krjogja.com (17/10/16).

Kewajiban berada di sekolah selama depalan jam sebagai bentuk tanggungjawab guru sebagai PNS yang juga penerima tunjangan profesi. Guru atau sekolah juga dilarang membuat buku LKS. Pasalnya, soal lembar kerja tersebut ternyata tidak dikerjakan siswa tapi dikerjakan orangtuanya. 

"Jadi orangtua jangan diberi beban pekerjaan lagi," jelasnya.

Format pendidikan di bangku Sekokah Dasar dan Sekokah Menengah Pertama pun juga akan diubah dengan lebih banyak pada pembentukan karakter. Terkait dengan itu sangat dimungkinkan dilakukan kebijakan pengurangan pelajaran tanpa harus mengurangi kapasitas.

Komposisi untuk materi pengetahuan sekitar 30 persen, kemudian sisanya untuk porsi pendidikan karakter. Diingatkan pendidikan karakter juga dilakukan di luar kelas dan contoh pendidikan karakter tidak boleh diseragamkan. Mendikbud tidak ingin siswa tercerabut dari kearifan lokal.

Jawaban dan Soal Ujian Tulis PLPG Sertifikasi Guru

Jawaban dan Soal Ujian Tulis PLPG Sertifikasi Guru
Contoh soal dan jawaban ujian tulis LPTK (UTL) sertifikasi guru tahun 2016 melalui jalur PLPG.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Proses sertifikasi guru tahun 2016 melalui jalur Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) mengalami banyak perubahan. Salah satu perubahan itu adalah passing grade atau nilai minimal kelulusan sertifikasi guru. PLPG diselenggarakan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan).

Pelaksanaan ujian tulis LPTK (UTL) menjadi salah satu bentuk ujian yang harus dilalui guru supaya lulus PLPG. UTL dilaksanakan pada hari ke-5 pelaksanaan PLPG. UTL bertujuan untuk mengungkap kompetensi profesional dan pedagogik. Berikut contoh soal UTL PLPG dan jawabannya:

1. Bagaimana pandangan konstruktivisme tentang belajar dan apa implikasinya bagi pembelajaran di kelas ?

JAWAB :

Pada teori ini hubungan timbal balik antara belajar sebagai proses pembentukan pengalaman secara empiric dan proses pembentukan konsep secara rasional dalam menghasilkan pemahaman menjadi prinsip dasar. Berangkat dari prinsip dasar demikian, diyakini bahwa pemahaman yang terdapat pada siswa menjadi dasar dalam memahami kenyataan dan pemecahan masalah baru yang menghasilkan pengetahuan baru dalam proses yang aktif dan dinamis.

4. Jelaskan dan beri contoh perbedaan antara strategi ekspositori dan strategi discovery !

JAWAB :

Dalam strategi ekspositori, peran guru adalah menyusun RPP, pemberian informasi yang benar, penyedia fasilitas, pembimbing siswa dalaam memperoleh informasi / pesan, dan penilai pemerolehan informasi, sementara siswa lebih berperan sebagai pencari / penerima informasi / pesan belajar, pemakai sumber / media belajar, dan menyelesaikan tugas-tugas yang dihadapkan kepadanya.

6. Jelaskan konsep dasar pembelajaran kooperatif !

JAWAB :

Pembelajaran kooperatif lebih menekankan pada proses kerja sama dalam kelompok. Tujuan yang ingin dicapai tidak hanya kemampuan akademik dalam pengertian penguasaan bahan pelajaran, tetapu juga adanya unsur kerja sama untuk penguasaan materi tersebut. Adanya kerja sama inilah yang menjadi ciri khas dari pembelajaram kooperatif.


Berdasarkan buku panduan teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang dibuat oleh Konsorsium Penyelengara Sertifikasi Guru Tahun 2016, peserta dinyatakan lulus sertifikasi guru jika memenuhi dua syarat kelulusan yaitu: lulus PLPG dan lulus UTN atau UKG (Uji Kompetensi Guru). UTN dilaksanakan pada hari ke-11.

Tunjangan Guru Gunakan Besaran Gaji Pokok Online

Tunjangan Guru Gunakan Besaran Gaji Pokok Online
Pembayaran tunjangan GTK menggunakan besaran gaji pokok berbasis data online dapodik.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Pembayaran tunjangan profesi guru akan menggunakan besaran gaji pokok berbasis data pokok pendidikan (Dapodik). Rencana ini disampaikan pada kegiatan Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru di Grand Clarion Hotel Makassar (13/10) oleh narasumber pusat Tagor Alamsyah Harahap (Kabagren Dirjen GTK Kemedikbud).

"Direncanakan mulai tahun 2017, pembayaran tunjangan GTK menggunakan besaran gaji pokok berbasis data online dapodik," tulis salah satu peserta seperti yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari guru-id.com (16/10/16).

Dengan penerapan kebijakan baru ini maka pembayaran tunjangan ditentukan

oleh ketepatan dan kelengkapan isian dapodik sekolah, terutama isian Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Gaji Berkala sebagai dasar penentuan gaji pokok. Jika riwayat "Tidak diisi atau Diisi tapi tidak lengkap", maka gaji pokok pasti tidak sesuai.

Untuk itu kepada Guru, Operator Sekolah, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk bersama-sama memastikan data dapodik sudah sesuai dengan fakta dan dokumen yang legal, kepada:

1. Guru agar menyampaikan data yang benar dan lengkap kepada operator dapodik sekaligus memantau kebenaran isian data di dapodik.

2. Operator Sekolah untuk cermat dan berhati-hati meng-entry data GTK ke aplikasi Dapodik.

3. Kepala sekolah untuk memastikan data isian Dapodik telah benar dan lengkap yang ditandai dengan menandatangani pakta integritas.

4. Pengawas sekolah agar melakukan pendampingan untuk ikut memastikan keabsahan dan kelengkapan data isian.


Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tunjangan dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok ini diberikan kepada seluruh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan dicairkan setiap tiga bulan sekali langsung ke rekening guru.

Les Semestinya Tidak Ada, Itu Tanggung Jawab Guru

Les Semestinya Tidak Ada, Itu Tanggung Jawab Guru
Les semestinya tidak ada. Itu adalah tanggung jawab guru supaya anak muridnya pintar

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendy, menyoroti kegiatan bimbingan belajar atau les yang semestinya tidak ada lagi karena menambah beban murid.

"Les semestinya tidak ada. Itu adalah tanggung jawab guru supaya anak muridnya pintar," kata Muhadjir yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Republika (15/10/16).


Tahun ini sebanyak 500 sekolah telah disiapkan Kemendikbud untuk percontohan program Full Day School. Setiap tahunnya jumlahnya akan terus ditambah.

"Tahun depan jumlahnya akan kami tingkatkan menjadi 1.500 sekolah," kata Muhadjir di sela Forum Kebudayaan Dunia (WCF) 2016 di Nusa Dua (13/10).

Program Full Day School bukan berarti murid belajar seharian di sekolah, melainkan memastikan mereka mengikuti kegiatan pendidikan karakter, salah satunya ekstrakurikuler.

Selain 500 sekolah tersebut, Muhadjir mengatakan ada juga tambahan sekolah lain yang berasal dari inisiatif dan usulan pemerintah kabupaten atau kota.

Anak Tidak Naik Kelas Murni Karena Kesalahan Guru

Anak Tidak Naik Kelas Murni Karena Kesalahan Guru
Kesalahan guru, sebab guru tidak dapat mengenali murid-muridnya dengan baik.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Masih banyaknya anak sekolah dasar (SD) yang tidak naik kelas, menurut Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rochmat Wahab, adalah murni karena kesalahan guru. Sebab guru tidak dapat mengenali murid-muridnya dengan baik. Guru mengajar tidak sesuai dengan kondisi anak, sehingga terjadi pemaksaan sistem pendidikan pada anak.

Seperti yang mi-penanggalan.blogspot.co.id lansir dari Berita Satu (15/10/16), Rochmat mengharapkan, pemerintah harus lebih memperhatikan guru yang mengajar untuk kelas awal. Pasalnya, jika terjadi penyimpangan, tentu akan merusak sistem pendidikan nasional secara keseluruhan.

Rochmat menyayangkan, kebijakan guru dan sekolah yang masih memberlakukan budaya tidak naik kelas khususnya pada anak kelas 1-3. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2015/2016, terdapat 422.082 orang siswa SD yang tidak naik kelas. Ini menunjukkan ketidakonsistenan pendidikan Indonesia.

"Jika benar ada banyak sekolah yang masih memberlakukan sistem tinggal kelas, tentu tidak konsisten dengan arah pendidikan kita. Di satu sisi, pemerintah menghapus UN agar tidak membebani siswa, tapi di sisi lain siswa tetap dibebani dengan sanksi tidak naik kelas," kata Rochmat.


Menurutnya anak usia 0-9 tahun tidak dapat dipaksa untuk belajar dengan keras, dipaksa belajar pengetahuan sesuai kurikulum. Anak dengan usia yang masih muda harus diberi kebebasan sehingga kurikulumnya harus alamiah. Sistem pendidikan yang digunakan adalah pendekatan yang tidak terlalu formal. Anak harus dididik senatural mungkin sehingga tidak menjadi sebuah beban.

Laporkan PNS yang Lakukan Pungli ke Layanan Ini!

Laporkan PNS yang Lakukan Pungli ke Layanan Ini!
Jika melihat praktik pungli yang melibatkan oknum PNS laporkan melalui lapor.go.id atau SMS ke 1708.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur meminta masyarakat ikut berpartisipasi secara aktif melakukan kontrol sosial terhadap aparatur negara atau PNS.

"Kami juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan lapor cepat apabila menemukan praktik pungli dalam proses pelayanan publik," kata Asman yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Kompas (14/10/16).

Masyarakat bisa melaporkan jika melihat praktik pungli yang melibatkan oknum PNS. Laporan tersebut bisa disampaikan melalui kanal LAPOR!, yakni lapor.go.id atau SMS ke 1708. Selain itu, bisa juga melalui Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.

"Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR!. Silahkan manfaatkan," tambah Asman.

Ia menegaskan, akan ada sanksi berat bagi PNS yang terlibat praktik pungli. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Pasal 87 ayat (4) butir b.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yg telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.


"Pungli bisa dikategorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat," kata Asman.

Siswa SD Tidak Naik Kelas, Sistem Pendidikan Tidak Konsisten

Siswa SD Tidak Naik Kelas, Sistem Pendidikan Tidak Konsisten
Ada banyak sekolah yang masih memberlakukan sistem tinggal kelas, tentu tidak konsisten dengan arah pendidikan.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Masih adanya kebijakan guru dan sekolah yang masih memberlakukan budaya tidak naik kelas pada anak kelas 1-3 disayangkan oleh Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rochmat. Ia menegaskan, budaya tidak naik kelas yang masih diterapkan menunjukkan ketidakonsistenan pendidikan Indonesia. 

"Jika benar ada banyak sekolah yang masih memberlakukan sistem tinggal kelas, tentu tidak konsisten dengan arah pendidikan kita. Di satu sisi, pemerintah menghapus UN agar tidak membebani siswa, tapi di sisi lain siswa tetap dibebani dengan sanksi tidak naik kelas," kata Rochmat yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Berita Satu (13/10/16).

Menurutnya, pendidikan untuk anak kelas 1-3 tidak memiliki standar yang jelas. Padahal, anak usia 0-9 tahun tidak dapat dipaksa untuk belajar dengan keras. Dalam artian, dipaksa belajar pengetahuan sesuai kurikulum. Anak dengan usia ini harus diberi kebebasan. Sehingga, kurikulumnya harus alamiah.


Rochmat berharap, pemerintah akan menetapkan standar khusus untuk pendidikan sekolah dasar (SD) khusus kelas 1-3. Menurutnya, sistem pendidikan untuk anak usia di bawah sembilan tahun harus menggunakan pendekatan yang tidak terlalu formal. Artinya, jangan dipaksakan dengan materi yang berat.

Anak SD sebaiknya dididik secara alamiah. Misalkan untuk anak kelas dua dan tiga, pada pelajaran bahasa Indonesia, guru tidak boleh mendidik anak untuk segera mampu membedakan predikat dan subjek. Anak harus dididik senatural mungkin sehingga tidak menjadi sebuah beban.

Rabu, 12 Oktober 2016

Info Baru Program Guru Pembelajar dan UKG 2016

Info Baru Program Guru Pembelajar dan UKG 2016
UKG 2016 merupakan Tes Akhir dari kegiatan Guru Pembelajar (GP) tahun ini.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Ada informasi terbaru terkait Program Guru Pembelajar (GP) yang merupakan diklat pasca Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015. Diklat tersebut menggunakan 3 mode yakni, tatap muka (TM), kombinasi (DK), dan mode daring (D). Ada 10 point kabar yang beredar dari grup guru pembelajar melalui aplikasi pengirim pesan. Berikut informasi terbaru program guru pembelajaran dan pelaksanaan UKG tahun 2016.

1. Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan GP Tahun 2016, telah terjadi pemangkasan jumlah peserta, merujuk pada arahan Menkeu Sri Mulyani, bahwa negara sedang dalam keadaan "sakit" (minim anggaran).

2. Oleh karena itu, tidak semua guru dapat mengikuti kegiatan GP di tahun 2016 ini. (Hanya sekitar 25% dari jmlah seharusnya).

3. Untuk mengetahui, apakah guru mengikuti kegiatan GP tahun ini, baik TM, D, maupun DK, silakan login ke akun GPO masing-masing. Apabila di sana ada undangan untuk mengikuti diklat, berarti Anda terdftar sebagai peserta GP 2016 dan bisa menghubungi dinas pendidikan masing-masing.

4. Yang harus dilakukan setelah Anda terdaftar, adalah klik "terima undangan" kemudian "cetak undangan" (Undangan yang dicetak bisa disampaikan ke Dinas Pendidikan untuk mendapatkan ijin/surat tugas).

5. Yang akan dipelajari pada GP 2016, baik TM, D, maupun DK adalah 2 modul atau Kelompok Kompetensi (KK) sekalipun nilai guru yang merah lebih dari 2.

6.Bagi guru yang sudah terdaftar/diundang untuk mengikuti GP 2016, tetapi tidak masuk ke sistem dalam arti tidak mau mengikuti kegiatan dengan alasan apapun, konsekuensinya, akan diwajibkan mengikuti pelatihan sejenis dengan biaya mandiri.

7. Bahwa UKG 2016 merupakan Tes Akhir dari kegiatan GP. Jadi, peserta UKG 2016 adalah guru yang mengikuti GP 2016 baik TM, D maupun DK. Jadi, tidak semua guru akan mengikuti UKG 2016. IN, NS, dan guru yang tidak diundang mengikuti GP tidak menjadi peserta UKG.

8. Yang diujikan dalam UKG adalah modul atau KK yang dipelajari dalam GP. Jadi, hanya 2 modul dan setiap modul 30 soal.

9. Guru yg sudah selesai mengikuti GP dan dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat.

10. Guru yang tahun ini tidak diundang, akan mengikuti kegiatan GP dan UKG tahun depan.

Selasa, 11 Oktober 2016

Guru SD Bakal Dilarang Memberi PR ke Siswa

Guru SD Bakal Dilarang Memberi PR ke Siswa
Siswa sudah tidak perlu lagi diberikan PR karena sudah mengikuti kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler (ekskul) pada program Full Day School.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Direktur Pembinaan Sekolah Dasar (SD), Kemendikbud Wowon Widaryat mengungkapkan, Kemendikbud tengah mempersiapkan kebijakan terkait larangan sekolah memberikan Pekerjaan Rumah (PR) kepada siswa. Menurutnya program tersebut berkaitan dengan penerapan Full Day School.


"Kebijakan itu sedang kita kaji, kita akan lihat bagaimana hasil penerapan Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta," ujar Wowon Widaryat yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Jawa Pos (12/10/16).

Pada program penguatan karakter siswa sudah mengikuti kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler (ekskul) pada program Full Day School. Sehingga siswa sudah tidak perlu lagi diberikan PR.

Menurutnya penguatan karakter, siswa dapat mengikuti kegiatan olahraga, seni hingga kebudayaan.

"Untuk FDS, siswa tidak seharian di sekolah. Misalkan saja ekskul olahraga, siswa bisa menggunakan sarana Gelanggang Olahraga Remaja (GOR), ekskul budaya bisa di museum," jelasnya.

Saat ini Kemendikbud tengah melakukan pendataan dan evaluasi, baik itu soal kesiapan SDM guru hingga sarana dan prasarana (Sarpras). Ada 500 sekolah yang terdiri dari 250 SD dan 250 SMP menjadi piloting penerapan Full Day School.

"Tahun depan jumlah itu akan kami tingkatkan. Kendala selama ini hanya pada soal pemahaman masyarakat saja" kata Wowon Widaryat.

Ab­sensi Tidak Penuh, Tunjangannya Tidak Cair

Ab­sensi Tidak Penuh, Tunjangannya Tidak Cair
Kalau seandainya ab­sensi mengajar guru tidak penuh, maka tunjangannya tidak bisa dikeluarkan.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan ketiga (Juli—September) setelah terbit SK Dirjen. Selain menunggu SK Dirjen untuk pencairan triwulan ketiga, Kepala Bidang (Kabid) Pen­didikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius mengatakan pihaknya juga masih me­nung­gu data SK mengajar guru dari pihak sekolah.


"Data yang sudah masuk itu, secara bertahap sudah kita ajukan untuk men­dapat­kan SK Dirjennya. Sementara sisanya akan menyusul," kata Barlius yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari harianhaluan.com (11/10/16).

Diperkirakan SK Dirjen itu akan terbit dalam bulan Oktober. Setelah SK itu terbit, Dinas Pen­didikan Kota Padang akan memverifikasi terlebih dahulu guru yang layak men­dapat­kan tunjangan. Verifikasi dilakukan melalui analisis terhadap laporan absensi mengajar dari pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan. Jika lolos verifikasi, dana pun disalurkan kepada penerima tunjangan sertifikasi guru.

"Kalau seandainya ab­sensi mengajar guru tidak penuh, maka tunjangannya tidak bisa dikeluarkan. Misalnya, pada satu hari di Bulan September guru yang bersangkutan berhalangan hadir dan jam pelajarannya tidak diganti sehingga absensi di bulan itu tidak penuh. Maka guru tersebut hanya mendapatkan tunjangan un­tuk bulan Juli dan Agustus (jika absensi mengajarnya penuh)," kata Barlius.

Pihak sekolah segera me­ngu­m­pulkan data SK mengajar guru sehingga proses pener­bitan SK Dirjen tidak ter­lam­bat. Kemudian dia juga me­minta agar pihak sekolah melaporkan absensi me­nga­jar guru secara jujur dan tepat waktu.

"Kalau seandainya ke­da­patan laporan yang di­serah­­kan direkayasa, maka guru yang bersangkutan mesti mengembalikan uang yang telah diterima. Itu bukan haknya karena ke­waji­bannya tidak dilak­sa­na­kan dengan baik," ujar Barlius.

Bentuk Karakter Pendidik, Guru Perlu Diasramakan

Bentuk Karakter Pendidik, Guru Perlu Diasramakan
Menghasilkan guru pendidik sangat diperlukan asrama untuk membentuk karakter mereka.

WAHANA INFO PENDIDIKAN DAN GURU | Asrama sebagai cara untuk menumbuhkan karakter guru supaya memilki jiwa pendidik. Untuk itu kebutuhan asrama bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dinilai sangat mendesak. Hal ini dikatakan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Dr H Djaali.

"Tugas guru bukan hanya mengajar, namun mengawal proses edukasi peserta didik. Kebutuhan asrama ini sangat mendesak, termasuk sekolah laboratorium untuk menemukan metode pembelajaran baru," kata Djaali yang mi-penanggalan.blogspot.co.id kutip dari Okezone (10/10/16).

Rencana adanya asrama dalam pendidikan profesi guru (PPG), tutur Djaali, merupakan kesadaran LPTK juga Kemristekdikti untuk mengupayakan fasilitas PPG yang memadai. Selain itu, perlu adanya penjaminan kualitas dari mulai perekrutan, kelembagaan, dan persyaratannya.


"Kami mengupayakan 12 LPTK negeri di Indonesia memiliki fasilitas asrama. Menghasilkan guru pendidik sangat diperlukan asrama untuk membentuk karakter mereka," kata Djaali.